PEMERINTAHAN
Buka Manasik Haji Tingkat Kabupaten, Bupati Tekankan Pentingnya Jauhi Larangan Selama Ibadah
LOMBOK TIMUR – Ribuan calon jemaah haji asal Kabupaten Lombok Timur memadati Masjid Agung Al-Mujahidin Selong untuk mengikuti kegiatan manasik haji tingkat kabupaten yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, dan turut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Haerul Warisin menekankan bahwa kesempatan untuk menunaikan ibadah haji merupakan sebuah keistimewaan yang tidak diberikan kepada semua orang. "Tidak semua orang diberikan kesempatan, kesehatan, dan panggilan oleh Allah SWT untuk berhaji. Oleh karena itu, kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan penuh keikhlasan dan kesungguhan," tegasnya di hadapan para jemaah, 10 Februari 2026.
Orang nomor satu di Lombok Timur ini juga mengingatkan para calon jemaah haji untuk senantiasa menjaga etika, sikap, dan akhlak selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Hal ini sebagaimana yang telah digariskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 197, yang melarang keras perbuatan rafats, fusuq, dan jidal selama dalam keadaan ihram.
Bupati Haerul Warisin menjelaskan lebih lanjut mengenai ketiga larangan tersebut. Rafats dimaknai sebagai perkataan atau perbuatan yang tidak sopan serta hal-hal yang berkaitan dengan syahwat. Fusuq adalah segala bentuk perbuatan maksiat atau pelanggaran terhadap syariat. Sementara jidal berarti berbantah-bantahan atau bertengkar yang dapat merusak kesucian ibadah. "Hindari perselisihan, baik itu terkait antrean, fasilitas, maupun kebutuhan lainnya selama di Tanah Suci. Jaga selalu persaudaraan dan kekompakan," pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, H. Makinuddin, dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, penyelenggaraan ibadah haji kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Agama Republik Indonesia. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memiliki tugas untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada seluruh calon jemaah haji asal daerahnya.
Ia juga merincikan bahwa pembinaan manasik di Lombok Timur dilaksanakan secara berjenjang. Setelah manasik tingkat kabupaten, kegiatan akan dilanjutkan ke tingkat kecamatan yang dijadwalkan mulai tanggal 11 hingga 14 Februari mendatang.
Adapun jumlah calon jemaah haji asal Lombok Timur pada tahun ini mencapai 1.401 orang. Rencananya, ribuan jemaah ini akan diberangkatkan ke Tanah Suci dalam lima kelompok terbang (kloter), yang terdiri dari tiga kloter utuh dan dua kloter campuran yang bergabung dengan kabupaten lain di Nusa Tenggara Barat (NTB). (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment