PENDIDIKAN
Dikbud Lotim Larang Konvoi dan "Study Tour" Perpisahan Sekolah
LOMBOK TIMUR – Menjelang akhir tahun pelajaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur menerbitkan surat edaran yang mengatur secara tegas pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas akhir. Edaran ini ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di wilayah Lombok Timur.
Dalam surat tersebut, Dikbud Lotim menekankan tiga larangan utama. Pertama, seluruh kepala sekolah dilarang mengizinkan peserta didiknya melakukan konvoi atau pawai setelah ujian sekolah maupun saat pengumuman kelulusan. Kedua, satuan pendidikan dilarang melakukan study tour dalam rangka perpisahan, baik ke luar daerah maupun ke tempat wisata. Ketiga, kegiatan perpisahan wajib dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan orang tua.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan harus diinisiasi dan diselenggarakan sepenuhnya oleh peserta didik atau OSIS, bukan oleh guru atau pihak sekolah. Guru dan tenaga kependidikan hanya berperan sebagai pembina dan pengawas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur melalui Sekretaris Dinas, Lalu Bayan Purwadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga kondusivitas, keamanan, serta mengedepankan nilai kebersamaan, kreativitas, dan pendidikan karakter.
“Perpisahan harus dilaksanakan di lingkungan sekolah secara sederhana, tidak berlebihan, dan tidak memberatkan orang tua,” tegas Lalu Bayan Purwadi.
Dengan adanya edaran ini, Dikbud Lotim berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan demi terciptanya kegiatan perpisahan yang bermakna, aman, dan tetap berorientasi pada pengembangan karakter siswa. (*)
Via
PENDIDIKAN
Post a Comment