PEMERINTAHAN
95 Ribu Warga Lotim Nonaktif BPJS Kesehatan, Dinsos Siapkan Langkah Reaktivasi
LOMBOK TIMUR – Sebanyak 95.225 jiwa warga Kabupaten Lombok Timur (Lotim) terdata dinonaktifkan kepesertaannya dari program BPJS Kesehatan. Penonaktifan massal ini terjadi dalam dua periode berbeda dan merupakan bagian dari pemutakhiran data oleh pemerintah pusat berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Menyikapi hal ini, Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Timur langsung bergerak cepat dengan menyiapkan langkah reaktivasi dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta kelurahan.
Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Siti Aminah, memaparkan bahwa dari total 282.652 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai APBD, sebanyak 61.871 jiwa dinonaktifkan oleh pemerintah pusat pada Januari 2026. Penonaktifan ini dipicu oleh perubahan status ekonomi yang terekam dalam DTSEN, di mana warga yang bersangkutan naik dari desil lima ke desil enam.
"Selain itu, pada periode sebelumnya, yakni Agustus hingga Desember 2025, tercatat pula sebanyak 33.354 jiwa yang mengalami hal serupa. Jika ditotal, ada sekitar 95 ribu lebih warga kita yang terdampak penonaktifan ini," jelas Siti Aminah pada 20 Februari 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinsos Lotim telah mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan proses reaktivasi berjalan lancar. Pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh pemerintah desa dan berkoordinasi intensif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
"Proses reaktivasi diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu, tergantung pada jadwal pemutakhiran data di masing-masing desa. Kami akan memastikan data warga yang layak kembali diusulkan agar kepesertaannya aktif lagi," ujarnya.
Siti Aminah menambahkan, bagi pasien dengan kondisi khusus yang memerlukan penanganan rutin seperti cuci darah (hemodialisis), pihaknya akan berkoordinasi khusus dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit rujukan. Hal ini dilakukan agar pelayanan kesehatan bagi mereka yang sedang dalam masa transisi tetap dapat berjalan tanpa hambatan.
Dijelaskan lebih lanjut, penonaktifan kepesertaan ini merupakan dampak dari pemutakhiran data ekonomi masyarakat di tingkat nasional. Kenaikan desil bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kepemilikan aset tanah, keterkaitan data dengan sektor perbankan, hingga penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk aktivitas kredit atau pinjaman daring (online).
Sementara itu, terkait kebijakan pemerintah pusat yang menyebutkan bahwa sekitar 105 ribu peserta secara nasional tetap akan dibayarkan iurannya selama tiga bulan masa transisi, pihak Dinas Sosial Lombok Timur masih menunggu kepastian data. Saat ini, mereka masih belum mendapatkan informasi resmi mengenai jumlah warga Lombok Timur yang masuk dalam kategori kebijakan khusus tersebut. (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment