POLITIK
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026
LOMBOK TIMUR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna VII Masa Sidang II dalam rangka Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Timur, Muhammad Yusri, AMKP.
Rapat paripurna dibuka setelah Sekretaris DPRD, Drs. Iswan Rakhmadi, M.M, melaporkan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi kuorum. Dengan demikian, rapat dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dalam rapat tersebut, pimpinan menyampaikan garis besar program dan rencana kerja DPRD Lombok Timur Tahun 2026. Program tersebut meliputi agenda rapat Badan Musyawarah, rapat paripurna, pembahasan dan penetapan raperda, rapat komisi dan alat kelengkapan dewan, rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, reses anggota DPRD, bimbingan teknis, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
Penetapan Renja DPRD Tahun Anggaran 2026 dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD agar berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Seluruh agenda kerja disusun untuk memastikan kinerja DPRD berjalan efektif sepanjang tahun anggaran.
Setelah mendapat persetujuan forum, Sekretaris DPRD membacakan Rancangan Keputusan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Persetujuan Dewan terhadap Program Rencana Kerja DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut kemudian ditetapkan secara resmi dalam rapat paripurna.
Dengan ditetapkannya Renja DPRD Tahun Anggaran 2026, DPRD Lombok Timur menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan secara optimal, serta terus mendorong penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)
Via
POLITIK
Post a Comment