24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Terbukti Bersalah, Kades Tanak Kaken Didenda Rp200 Juta dan Divonis Empat Tahun Penjara
HUKRIM

Terbukti Bersalah, Kades Tanak Kaken Didenda Rp200 Juta dan Divonis Empat Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
12 May, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Sidang pembacaan putusan perkara Tipikor Penyalahgunaan ADD dan DD Desa Tanak Kaken Kecamatan Sakra Barat Tahun 2016 dan 2017 atas nama terdakwa Ikhsan alias Ican di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 12 Mei 2022.


MATARAM (aksarantb.com) -


Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Tanak Kaken, Kecamatan Sakra Barat akhirnya memasuki babak puncak. Kamis 12 Mei 2022 sekitar 13.30 Wita, pembacaan amar putusan PN Mataram dengan menjatuhkan vonis bersalah terhadap Kades Tanak Kaken, Ikhsan alias Ican berupa empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.


"Sidang  perkara Tipikor penyalahgunaan ADD dan DD Desa Tanak Kaken Kecamatan Sakra Barat Tahun 2016 dan 2017 atas nama terdakwa Ikhsan alias Ican di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan putusan bahwa Kades Tanak Kaken bersalah,"terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.


Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua : Irlina,SH, Hakim Anggota : A.A Gede Agung Jiwandana, S.H, Hakim Anggota : Ir. Djoko Supriyono, SH. Sedangkan untuk, Panitera: Maya Nora Arida, SH dan Penasehat Hukum, Abdul hafiz humaidi, S.H.


Adapun amar putusan sebagai berikut, menyatakan terdakwa Ikhsan alias Ican tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi  melanggar pasal 2 jo. pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001   dalam dakwaan primair. Kedua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan primair.


Sementara ketiga, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal  3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda, Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu, majelis hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar, Rp352.730.100 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara dengan membebankan biaya perkara sebesar Rp5000. "Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir,"pungkas Rasyidi. (yon)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

Redaksi Aksara NTB- September 22, 2026 0
Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat
Ketua Baznas Lotim, H. Muhammad Kamli Serahkan Insentif Bagi Guru Non-Sertifikasi.  LOMBOK TIMUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lom…

Most Popular

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

September 22, 2026
Pemda Lombok Timur Ajukan Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong dengan Anggaran Rp50 Miliar

Pemda Lombok Timur Ajukan Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong dengan Anggaran Rp50 Miliar

September 15, 2026
PPPK yang Ingin Maju di Pilkades Harus Dapat Izin dari Bupati

PPPK yang Ingin Maju di Pilkades Harus Dapat Izin dari Bupati

September 15, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

September 22, 2026
Pemda Lombok Timur Ajukan Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong dengan Anggaran Rp50 Miliar

Pemda Lombok Timur Ajukan Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong dengan Anggaran Rp50 Miliar

September 15, 2026
PPPK yang Ingin Maju di Pilkades Harus Dapat Izin dari Bupati

PPPK yang Ingin Maju di Pilkades Harus Dapat Izin dari Bupati

September 15, 2026
Perselisihan Kader PDIP di Sekotong, Belajar dari Peristiwa Tragis 37 Tahun Silam di Lombok Timur

Perselisihan Kader PDIP di Sekotong, Belajar dari Peristiwa Tragis 37 Tahun Silam di Lombok Timur

August 13, 2023
Bupati Lotim Paparkan Strategi Ekonomi Daerah

Bupati Lotim Paparkan Strategi Ekonomi Daerah

September 15, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 108
  • KESEHATAN 68
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 511
  • PENDIDIKAN 377
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang