PEMERINTAHAN
PPPK yang Ingin Maju di Pilkades Harus Dapat Izin dari Bupati
LOMBOK TIMUR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa diwajibkan mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencerminkan rasa keadilan bagi bakal calon yang berasal dari PPPK.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam draft awal Raperda yang diajukan pemerintah daerah, PPPK yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri kepada pembina kepegawaian, terhitung sejak ditetapkan sebagai calon. Namun setelah dilakukan pembahasan secara mendalam dan mengkaji surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh tim pemerintah daerah bersama Komisi Satu DPRD Lombok Timur, ketentuan tersebut diubah.
Kewajiban mengundurkan diri bagi PPPK kini terhitung sejak ditetapkan sebagai pemenang dalam pemilihan kepala desa. Dengan demikian, PPPK yang ingin maju di Pilkades tetap harus mendapatkan izin dari pejabat pembina kepegawaian.
Bupati Lombok Timur, Haji Haerul Warisin, menyampaikan bahwa sesuai Raperda yang telah disahkan oleh DPRD, siapa pun PPPK yang ingin mencalonkan diri di Pilkades serentak tentunya akan diberikan izin sesuai peraturan yang ada.
"Hal ini penting untuk mencerminkan rasa keadilan bagi bakal calon yang berasal dari PPPK, sehingga mengurangi resistensi dengan calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujarnya. (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment