PEMERINTAHAN
FDC Bedah UU Desa dan Pilkades Serentak, Soroti Kedaulatan Demokrasi
LOMBOK TIMUR – Forum Masbagik Bersatu (FORMABES) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat menggelar Formabes Discussion Club (FDC) terkait regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kegiatan yang berlangsung pada Ahad, 15 Februari 2026, ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus menjadi ruang aspirasi masyarakat mengenai dinamika regulasi desa terbaru.
FDC ini mengusung tema "Efisiensi Regulasi dan Ancaman Demokrasi Desa" dan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat, akademisi, serta pemerhati kebijakan desa.
Ketua FORMABES, Syamsul Huda, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat mendorong pemahaman kritis masyarakat terhadap Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah terkait tata kelola pemerintahan desa, termasuk pelaksanaan Pilkades serentak.
"Kami ingin memperkaya perspektif publik melalui pandangan, analisis, dan pengalaman para narasumber, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pembangunan demokrasi desa di Lombok Timur," ujar Syamsul Huda.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Dinas PMD Lombok Timur memaparkan perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. Salah satu poin penting adalah Pasal 34A yang mengubah ketentuan jumlah calon kepala desa. Sebelumnya, Pilkades mensyaratkan minimal dua calon dan maksimal lima calon. Kini, regulasi memungkinkan hanya satu calon yang maju.
"Jika hanya satu calon yang mendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang 15 hari, kemudian 10 hari berikutnya. Apabila tetap satu calon, panitia dan BPD akan melakukan musyawarah untuk menentukan mekanisme selanjutnya. Namun, ketentuan teknis pelaksanaannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat," jelas Agus Wardana, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada Dinas PMD Lombok Timur.
Selain itu, undang-undang baru juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang berdampak pada pergeseran jadwal Pilkades. Di Lombok Timur, sekitar 143 kepala desa akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2026, ditambah 14 desa yang kepala desanya berhenti pada tahun 2023, sehingga total sekitar 157 desa akan menggelar Pilkades. Rencananya, Pilkades serentak di Lombok Timur akan digelar pada tahun 2027, menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Hasil diskusi publik ini akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan masukan agar Peraturan Pemerintah terkait Pilkades segera diterbitkan oleh pemerintah pusat. FORMABES dan Dinas PMD berharap agar PP tersebut dapat segera terbit guna memberikan kepastian hukum dan teknis bagi pelaksanaan Pilkades serentak di Lombok Timur.
"Kami mendorong pemerintah pusat untuk segera menerbitkan PP turunan dari UU Desa ini. Hal ini penting agar proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Syamsul Huda.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami perubahan regulasi dan dapat berpartisipasi aktif dalam menyukseskan Pilkades serentak yang akan datang.
Forum diskusi publik yang digelar oleh FORMABES Discussion Club (FDC) di Link Coffee Kokoq Daya, Masbagik Utara, berlangsung dinamis, yang diikuti lebih dari 100 peserta dari kalangan organisasi kepemudaan (OKP), LSM, dan mahasiswa ini bertujuan mengkaji dampak regulasi terhadap masa depan demokrasi desa.
Ketua panitia FDC, Ahmad Joni, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi momentum untuk mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme Pilkades serentak.
“Kami ingin menguatkan dorongan agar aturan pelaksana dari UU ini segera terbit, mengingat ada 157 desa di Lombok Timur yang tengah menanti kepastian hukum untuk menggelar Pilkades,” ujar Ahmad Joni.
Pemateri utama, Khairul Ihsan selaku Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, memaparkan bahwa perubahan regulasi desa harus dipahami sebagai upaya penataan sistem pemerintahan desa agar lebih tertib dan terukur. Ia menyoroti Pasal 34A yang mengatur syarat minimal dua calon kepala desa serta mekanisme jika terjadi calon tunggal.
“Pasal ini memastikan proses demokrasi tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Namun, masalahnya kini 157 desa yang akan menggelar Pilkades serentak masih terganjal ketiadaan PP. Jika tidak segera ada kepastian, ini akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi di desa,” tegas Khairul.
Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan hukum berpotensi memicu kekosongan kekuasaan (vacuum of power) jika kepemimpinan hanya diisi oleh pejabat sementara (PJS) atau pelaksana tugas (PLT).
Senada dengan itu, pengamat sosial-politik Lombok Timur, Gita Purnadi, yang bertindak sebagai pemantik diskusi, menyampaikan pandangan kritis. Ia menilai demokrasi desa tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur administratif.
Ditegaskan, pemerintahan di desa adalah ruang kedaulatan rakyat yang paling nyata. Jika PP tidak segera terbit dan 157 desa itu dipimpin oleh PJS atau PLT, dikhawatirkan bukan hanya kekosongan hukum, tetapi juga vakum kekuasaan. PJs atau PLT umumnya tidak memiliki pengetahuan sosial-politik yang memadai tentang desa yang mereka pimpin. Akibatnya, arah pembangunan rentan tidak jelas dan berujung pada gejolak dari masyarakat.
Ia juga menyoroti dampak sosiologis penerapan Pasal 34A di desa-desa dengan karakter sosial berbeda. “Kita harus memastikan regulasi tidak menjauhkan rakyat dari proses politiknya sendiri. Otonomi desa harus tetap menjadi roh utama kebijakan. Untuk itu, melalui FDC harus berani menyuarakan sikap bersama atas nama masyarakat Lombok Timur,” imbuhnya.
Diskusi yang berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif mahasiswa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan aktivis ini akhirnya melahirkan tiga pernyataan sikap yang dibacakan dalam FDC tersebut, diantaranya:
1. Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Pasal 34A UU Desa.
2. Memastikan bahwa penerbitan PP paling lambat bulan Maret 2026 agar tidak mengganggu tahapan Pilkades serentak.
3. Menjamin bahwa sebelum PP diterbitkan, tidak ada pelaksanaan Pilkades yang berpotensi menimbulkan cacat prosedural dan sengketa hukum di kemudian hari.
Melalui FDC yang dilaksanakan Formabes, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga tuntas demi tegaknya demokrasi desa yang berdaulat dan bermartabat di Lombok Timur. (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment