24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Publik Soroti Kejanggalan Dalam Proses Sengketa Lahan di Seruni Mumbul
BERITA

Publik Soroti Kejanggalan Dalam Proses Sengketa Lahan di Seruni Mumbul

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
10 Oct, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pihak keluarga tergugat bersama LSM Garuda menunjukkan bukti otentik kepemilikan lahan saat konfrensi pers di Lesehan Elen. 

LOMBOK TIMUR - Sengkarut sengketa lahan di Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, kini menjadi sorotan banyak pihak. 

Terkait permasalahan tersebut, keluarga ahli waris dan masyarakat setempat mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Lahan warga seluas 4,29 hektar dinyatakan kalah meski mengantongi bukti otentik kepemilikan sejak tahun 1976.

"Bukan hanya masyarakat, publik pun heran bukti otentik kepemilikan, hanya dikalahkan oleh selembar kertas fotokopi yang dileges, ini menimbulkan tanda tanya," tegas Muksin salah satu pihak tergugat. 

Dalam kesempatan itu, keluarga ahli waris Muksin dan Salahudin, didampingi Ketua LSM Garuda M. Zaini, menegaskan bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai, bahkan pembayaran pajaknya secara sah dibayarkan selama hampir lima dekade.

“Sejumlah bukti yang kami miliki seperti surat ganti rugi, SPPT, dan bukti pembayaran pajak lengkap sejak tahun 1976 hingga sekarang. Tidak pernah sekalipun kami menunggak,” ucap Muksin.

Bagaimana tidak, pihak tergugat merasa kecewa, atas putusan pengadilan justru memenangkan pihak lawan yang hanya membawa fotokopi surat jual beli tahun 1984 yang dilegas di salah satu notaris, ujarnya. 

“Secara akal sehat, bagaimana mungkin kami yang pegang dokumen asli bisa kalah dari orang yang hanya membawa fotokopi? Ini sangat janggal. Kami mencurigai adanya praktik ‘masuk angin’ di tubuh pengadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pernyataan serupa disampaikan Salahudin, bahwa kejanggalan juga terlihat pada inkonsistensi penerapan hukum. Ia menilai, kasus lain yang hanya bermodalkan fotokopi pernah dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sementara perkara mereka justru berlanjut hingga tahap eksekusi. "Inilah yang menimbulkan tanda tanya banyak pihak," tutur Salahudin didepan awak media. 

Sementara itu, Ketua LSM Garuda, M. Zaini sebagai kuasa pendamping atas sengketa tersebut, menemani ahli waris Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (08/10/2025), menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang membuat mereka kehilangan tanah peninggalan almarhum Abu Bakar Suri. Kasus tersebut menyeret nama I Wayan Budi, warga asal Mataram, sebagai pihak penggugat.

"Ada banyak dugaan kejanggalan, dalam sengketa ini termasuk pengacara tergugat sendiri," ujarnya. 

Tidak cukup sampai disitu, keluarga ahli waris mengaku kecewa terhadap Penasehat Hukum mereka yang absen saat proses eksekusi dilakukan. 

"Anehnya, ketika pihak penggugat datang bersama pengacaranya untuk mengeksekusi lahan, pengacara kami justru tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan. Ditambah lagi, fakta bahwa objek tanah yang sama digugat dua kali oleh pihak penggugat dengan dasar berbeda.

Bukan hanya itu, kejanggalan lain menurut Zaini, satu lahan digugat dua kali dengan alasan yang berbeda. Harusnya, ini sudah cukup menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” katanya penuh keheranan.

Lebih jauh disampaikan, dengan kasus ini pihak keluarga merasa sangat dizolimi, delapan tahun berjuang mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Kendati demikian, aktifis senior tersebut tetap optimis akan ada secercah harapan sembari dirinya menempuh upaya hukum lain. 

Zaini melalui LSM Garuda, dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung. Termasuk akan bersurat pada Presiden, DPR RI dan Komisi Yudisial. Karena menurutnya, menyuarakan kebenaran adalah hak azasi manusia yang harus diperjuangkan. Terlebih lagi, sambung Zaini pihak tergugat adalah masyarakat awam tak berdaya. (*) 
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Redaksi Aksara NTB- January 08, 2026 0
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim
LOMBOK TIMUR – Pemerataan kesejahteraan dan penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Timur terus digenjot melalui sinergi dan kolaborasi l…

Most Popular

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

January 08, 2026
Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

December 29, 2025
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

January 08, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

January 08, 2026
Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

December 29, 2025
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

January 08, 2026
Wakil Bupati Lombok Timur Lakukan Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Jontak Desa Danger

Wakil Bupati Lombok Timur Lakukan Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Jontak Desa Danger

March 20, 2025
Lapas Selong Tandatangani Komitmen Pencanangan Zona Integritas Tahun 2025

Lapas Selong Tandatangani Komitmen Pencanangan Zona Integritas Tahun 2025

January 22, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 197
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 88
  • PEMERINTAHAN 417
  • PENDIDIKAN 360
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang