24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Publik Soroti Kejanggalan Dalam Proses Sengketa Lahan di Seruni Mumbul
BERITA

Publik Soroti Kejanggalan Dalam Proses Sengketa Lahan di Seruni Mumbul

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
10 Oct, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Pihak keluarga tergugat bersama LSM Garuda menunjukkan bukti otentik kepemilikan lahan saat konfrensi pers di Lesehan Elen. 

LOMBOK TIMUR - Sengkarut sengketa lahan di Desa Seruni Mumbul Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, kini menjadi sorotan banyak pihak. 

Terkait permasalahan tersebut, keluarga ahli waris dan masyarakat setempat mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Selong. Lahan warga seluas 4,29 hektar dinyatakan kalah meski mengantongi bukti otentik kepemilikan sejak tahun 1976.

"Bukan hanya masyarakat, publik pun heran bukti otentik kepemilikan, hanya dikalahkan oleh selembar kertas fotokopi yang dileges, ini menimbulkan tanda tanya," tegas Muksin salah satu pihak tergugat. 

Dalam kesempatan itu, keluarga ahli waris Muksin dan Salahudin, didampingi Ketua LSM Garuda M. Zaini, menegaskan bahwa tanah tersebut telah mereka kuasai, bahkan pembayaran pajaknya secara sah dibayarkan selama hampir lima dekade.

“Sejumlah bukti yang kami miliki seperti surat ganti rugi, SPPT, dan bukti pembayaran pajak lengkap sejak tahun 1976 hingga sekarang. Tidak pernah sekalipun kami menunggak,” ucap Muksin.

Bagaimana tidak, pihak tergugat merasa kecewa, atas putusan pengadilan justru memenangkan pihak lawan yang hanya membawa fotokopi surat jual beli tahun 1984 yang dilegas di salah satu notaris, ujarnya. 

“Secara akal sehat, bagaimana mungkin kami yang pegang dokumen asli bisa kalah dari orang yang hanya membawa fotokopi? Ini sangat janggal. Kami mencurigai adanya praktik ‘masuk angin’ di tubuh pengadilan,” ujarnya dengan nada kecewa.

Pernyataan serupa disampaikan Salahudin, bahwa kejanggalan juga terlihat pada inkonsistensi penerapan hukum. Ia menilai, kasus lain yang hanya bermodalkan fotokopi pernah dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), sementara perkara mereka justru berlanjut hingga tahap eksekusi. "Inilah yang menimbulkan tanda tanya banyak pihak," tutur Salahudin didepan awak media. 

Sementara itu, Ketua LSM Garuda, M. Zaini sebagai kuasa pendamping atas sengketa tersebut, menemani ahli waris Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (08/10/2025), menyampaikan berbagai kejanggalan dalam proses hukum yang membuat mereka kehilangan tanah peninggalan almarhum Abu Bakar Suri. Kasus tersebut menyeret nama I Wayan Budi, warga asal Mataram, sebagai pihak penggugat.

"Ada banyak dugaan kejanggalan, dalam sengketa ini termasuk pengacara tergugat sendiri," ujarnya. 

Tidak cukup sampai disitu, keluarga ahli waris mengaku kecewa terhadap Penasehat Hukum mereka yang absen saat proses eksekusi dilakukan. 

"Anehnya, ketika pihak penggugat datang bersama pengacaranya untuk mengeksekusi lahan, pengacara kami justru tidak hadir. Ini sangat kami sesalkan. Ditambah lagi, fakta bahwa objek tanah yang sama digugat dua kali oleh pihak penggugat dengan dasar berbeda.

Bukan hanya itu, kejanggalan lain menurut Zaini, satu lahan digugat dua kali dengan alasan yang berbeda. Harusnya, ini sudah cukup menjadi pertimbangan bagi majelis hakim,” katanya penuh keheranan.

Lebih jauh disampaikan, dengan kasus ini pihak keluarga merasa sangat dizolimi, delapan tahun berjuang mempertahankan apa yang menjadi hak mereka. Kendati demikian, aktifis senior tersebut tetap optimis akan ada secercah harapan sembari dirinya menempuh upaya hukum lain. 

Zaini melalui LSM Garuda, dengan tegas akan mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung. Termasuk akan bersurat pada Presiden, DPR RI dan Komisi Yudisial. Karena menurutnya, menyuarakan kebenaran adalah hak azasi manusia yang harus diperjuangkan. Terlebih lagi, sambung Zaini pihak tergugat adalah masyarakat awam tak berdaya. (*) 
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Wabup Lotim Ajak Pondok Pesantren Cegah Perkawinan Anak untuk Tekan Stunting

Redaksi Aksara NTB- March 02, 2026 0
Wabup Lotim Ajak Pondok Pesantren Cegah Perkawinan Anak untuk Tekan Stunting
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggandeng pondok pesantren dalam upaya percepatan penurunan stunting melalui pencegahan perkawi…

Most Popular

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

February 19, 2026
Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

February 19, 2026
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

February 19, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

February 19, 2026
Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

February 19, 2026
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

February 19, 2026
Ketua Baznas RI Pastikan Rumah Sehat Baznas di Lotim Terwujud

Ketua Baznas RI Pastikan Rumah Sehat Baznas di Lotim Terwujud

December 11, 2025
Karang Taruna Bageknyaka Santri Bagi-Bagi THR untuk Anak Yatim di Lombok Timur

Karang Taruna Bageknyaka Santri Bagi-Bagi THR untuk Anak Yatim di Lombok Timur

March 28, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 421
  • PENDIDIKAN 364
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 520
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang