24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Aikmel
HUKRIM

Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BPR Aikmel

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
30 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH saat melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka untuk kemudian dilakukan penahanan, Rabu 30 Maret 2022.


LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -


Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PD BPR Cabang Aikmel, Rabu 30 Maret 2022. Usai dilakukan pemeriksaan, kedua m tersangka S dan AM dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022.


Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 09.30 Wita. Dari dua tersangka itu, tersangka S selaku Bendahara UPTD Pringgasela yang berperan melakukan pengajuan kredit di BPR Cabang Aikmel tahun 2020-2021. Sementara tersangka AM selaku Kasi Pemasaran pada Bank BPR Cabang Aikmel.


Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH menjelaskan, pemeriksaan terhadap kedua tersangka diwakili penasehat hukum yang ditunjuk oleh masing-masing tersangka. Dimana akibat perbuatan tersangka S dan AM telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel sebesar, Rp1.005.835.500.


Bahwa setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka kemudian dilanjutkan dengan rapid test.  "Setelah hasilnya dinyatakan negatif kemudian sekitar pukul 17.40 Wita kedua tersangka dibawa ke Rutan Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022,"ujarnya.


Diketahui, penanganan kasus ini berdasarkan laporan dari para nasabah sekitar 20 orang yang sudah dimintai keterangan baik dari pihak bank, nasabah serta Dinas Dikbud (UPT Dikbud Pringgasela). Pihak dari Kejari Lotim sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan mengindikasikan kerugian negara yang disuguhkan dalam penetapan tersangka. (AK-NTB/yon)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

Redaksi Aksara NTB- September 22, 2026 0
Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat
Ketua Baznas Lotim, H. Muhammad Kamli Serahkan Insentif Bagi Guru Non-Sertifikasi.  LOMBOK TIMUR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lom…

Most Popular

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

September 22, 2026
Bupati Lotim Paparkan Strategi Ekonomi Daerah

Bupati Lotim Paparkan Strategi Ekonomi Daerah

September 15, 2026
Wabup Ingatkan OPD Kerja Keras Benahi Data

Wabup Ingatkan OPD Kerja Keras Benahi Data

September 15, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

Baznas Lotim Kembali Salurkan Insentif Guru Non-Sertifikasi, 700 Guru Suralaga dan Sukamulia Terima Manfaat

September 22, 2026
Bupati Lotim Paparkan Strategi Ekonomi Daerah

Bupati Lotim Paparkan Strategi Ekonomi Daerah

September 15, 2026
Wabup Ingatkan OPD Kerja Keras Benahi Data

Wabup Ingatkan OPD Kerja Keras Benahi Data

September 15, 2026
Pemda Lombok Timur Ajukan Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong dengan Anggaran Rp50 Miliar

Pemda Lombok Timur Ajukan Rehabilitasi Masjid Agung Al Mujahidin Selong dengan Anggaran Rp50 Miliar

September 15, 2026
Bupati Ungkap Peran Penting Marbot Masjid

Bupati Ungkap Peran Penting Marbot Masjid

September 15, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 108
  • KESEHATAN 68
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 511
  • PENDIDIKAN 377
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang