24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM SA Institut: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Aneh, Patut Dieksaminasi
HUKRIM

SA Institut: Putusan Heru Hidayat Atas Korupsi Asabri Aneh, Patut Dieksaminasi

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
19 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad


LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus bersalah, Heru Hidayat melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara Asabri. Namun, putusan tersebut tidak berisi hukuman pidana penjara, padahal tuntutan Penuntut Umum adalah hukuman mati.


Menanggapi hal itu, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menegaskan bahwa putusan tersebut aneh dilihat dari aspek rasa keadilan masyarakat. Ia juga menyebut, putusan tersebut menciderai nalar hukum.


“Putusan ini jauh dari tuntutan pidana dari penuntut umum dan menciderai nalar hukum. Karena orang yang merugikan negara dengan sangat banyak malah tidak diberi pidana penjara,” terang Suparji dalam keterangan persnya, Rabu 19 Januari 2022.


Ia juga menjelaskan bahwa putusan tersebut memang harus dihormati, namun patut dikritisi. Salah satu yang perlu dieksaminasi adalah pertimbangan hakim yang berkutat pada tidak dimasukkannya Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam surat dakwaan, yang kemudian menjadi dasar tidak diberinya sanksi pidana.


“Hakim terkesan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural namun bukan keadilan substantif yang diharapkan olah masyarakat luas. Hakim seharusnya progresif untuk menemukan hukumnya bukan menyerah pada sifat prosedural hukum dengan menafikan rasa keadilan masyarakat,” terangnya.


“Dapat dibayangkan Heru Hidayat dihukum seumur hidup dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 16,7 Triliun. Akan tetapi tanpa menjatuhkan hukuman pidana kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri padahal kerugian yang timbul lebih besar yaitu Rp22,7 triliun,” sambungnya.


Suparji juga menilai Hakim terkesan tidak melihat akibat yang mungkin terjadi apabila Heru Hidayat menggunakan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan perkara tipikor AJS yang untuknya dijatuhi hukuman seumur hidup. Dan putusan peninjauan kembali tersebut, umpamanya memutuskan dengan hukuman pidana penjara 10 tahun atau 15 tahun.


“Itu artinya Pengadilan telah memutuskan 2 (dua) perkara tipikor AJS dan Asabri dengan total kerugian keuangan negara sekitar Rp39 triliun dengan hukuman pidana yang teramat ringan yaitu 10 tahun atau 15 tahun,” ulasnya.


Suparji Ahmad mendukung sikap Jaksa Penuntut Umum yang langsung menyatakan banding dengan tanpa mengurangi penghormatan atas putusan hakim. Upaya Hukum Banding ini, menurut Suparji merupakan upaya Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan rasa keadilan masyarakat yang terluka dan menegaskan bahwa hukum itu tajam ke atas dan tumpul ke bawah.


"Kita berharap putusan banding nantinya Hakim akan progresif dan mengutamakan keadilan substantif untuk mengobati rasa keadilan masyarakat yang terluka atas putusan tingkat pertama,"paparnya.


Sebab, jika menilik ketentuan pasal 193 ayat 1 Kuhap, apabila hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi pidana. Putusan a quo nyatakan perbuatan terdakwa terbukti mestinya dipidana bukan nihil. Sesuai Pasal 240 kuhap putusan itu keliru sehingga jaksa meski banding.


"Putusan mati sebenarnya itu paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan mengingat perbuatan terdakwa sangat rugikan negara, masyarakat/nasabah dan berulang.  Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, mestinya hukuman bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara dengan tetap jatuhi hukuman.


Bersyarat maksudnya, dihukum seumur hidup dengan syarat tidak perlu dijalani apabila putusan sebelumnya (AJS) tidak ada pengurangan hukuman. Bila ini ditempuh merupakan bentuk progresifitas putusan hakim," tukasnya. (AK-NTB/03)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

Redaksi Aksara NTB- April 23, 2026 0
Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional
LOMBOK TIMUR — Suasana haru, bangga, dan penuh harapan menyelimuti pelepasan peserta Program Magang Internasional ke Jepang bagi mahasiswa Program …

Most Popular

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

April 23, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026
Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

March 09, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

April 23, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026
Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

March 09, 2026
Dikbud Lotim Larang Konvoi dan "Study Tour" Perpisahan Sekolah

Dikbud Lotim Larang Konvoi dan "Study Tour" Perpisahan Sekolah

April 20, 2026
Wabup Lotim Tekankan Pentingnya Kualitas Menu MBG dan Pengelolaan Limbah Dapur

Wabup Lotim Tekankan Pentingnya Kualitas Menu MBG dan Pengelolaan Limbah Dapur

March 09, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 448
  • PENDIDIKAN 367
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 521
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang