24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM LOMBOK TIMUR Terbukti Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Banjarsari Divonis Dua Tahun Penjara
HUKRIM LOMBOK TIMUR

Terbukti Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Banjarsari Divonis Dua Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 Oct, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Sidang terdakwa Zuhri mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 21 Oktober 2021.

 


Lotim - (aksarantb.com)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, NTB mengeluarkan putusan vonis terhadap mantan Kepala Desa Banjar Sari, Zuhri. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti korupsi atas kasus korupsi anggaran desa tahun 2020


Dalam sidang yang gelar, Kamis 22 Oktober 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Zuhri.


"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara,"dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin Surya Kurniasih,  berdasarkan rekaman yang diterima aksarantb.com.


Selain divonis penjara dua tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar, Rp100 juta. Hukuman denda ini dengan subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa dengan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. 


 "Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,"sambungnya.


Dalam bacaan putusan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadinya.


Atas tindakannya itu, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atas putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Isa, menyatakan masih pikir-pikir.Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.


 "Penuntut umum-umum pikir-pikir selama tujuh hari. Kalau terdakwa menerimanya (putusan majelis hakim,red),"terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi.


Sebelumnya, Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp212,15 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dikarenakan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 


Dalam kasus ini, terdakwa menilep sejumlah anggaran berupa pembangunan RTLH sebesar, Rp75 juta, BLT-DD, Rp108 juta selama tiga bulan dari bulan Oktober, November, dan Desember 2020 dan beberapa anggaran lainnya dengan total sebesar, Rp190 juta. 


Selain itu, terdakwa Zuhri juga menggunakan anggaran BUMDes sebesar, Rp25 juta. Semua anggaran itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. (yon)



Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur

Redaksi Aksara NTB- May 28, 2026 0
YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur
Penyerahan rumah layak huni kepada masyarakat di Dusun Lunggu, Desa Pesanggrahan, bantuan JVS Belanda oleh YWMI, Kamis 28 Mei 2026. LOMBOK TIMUR – …

Most Popular

Bank Dinar Cabang Keruak Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Dua Sapi Limosin Disembelih untuk 400 Penerima Manfaat

Bank Dinar Cabang Keruak Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Dua Sapi Limosin Disembelih untuk 400 Penerima Manfaat

May 28, 2026
Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Qurban di Indonesia

Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Qurban di Indonesia

May 26, 2026
MAA Internasional Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 660 KK di Lombok Timur

MAA Internasional Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 660 KK di Lombok Timur

May 28, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Bank Dinar Cabang Keruak Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Dua Sapi Limosin Disembelih untuk 400 Penerima Manfaat

Bank Dinar Cabang Keruak Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Dua Sapi Limosin Disembelih untuk 400 Penerima Manfaat

May 28, 2026
Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Qurban di Indonesia

Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Qurban di Indonesia

May 26, 2026
MAA Internasional Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 660 KK di Lombok Timur

MAA Internasional Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 660 KK di Lombok Timur

May 28, 2026
Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

May 16, 2026
YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur

YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur

May 28, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 104
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 454
  • PENDIDIKAN 368
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 522
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang