24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM LOMBOK TIMUR Terbukti Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Banjarsari Divonis Dua Tahun Penjara
HUKRIM LOMBOK TIMUR

Terbukti Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Banjarsari Divonis Dua Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 Oct, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Sidang terdakwa Zuhri mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 21 Oktober 2021.

 


Lotim - (aksarantb.com)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, NTB mengeluarkan putusan vonis terhadap mantan Kepala Desa Banjar Sari, Zuhri. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti korupsi atas kasus korupsi anggaran desa tahun 2020


Dalam sidang yang gelar, Kamis 22 Oktober 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Zuhri.


"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara,"dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin Surya Kurniasih,  berdasarkan rekaman yang diterima aksarantb.com.


Selain divonis penjara dua tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar, Rp100 juta. Hukuman denda ini dengan subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa dengan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. 


 "Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,"sambungnya.


Dalam bacaan putusan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadinya.


Atas tindakannya itu, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atas putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Isa, menyatakan masih pikir-pikir.Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.


 "Penuntut umum-umum pikir-pikir selama tujuh hari. Kalau terdakwa menerimanya (putusan majelis hakim,red),"terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi.


Sebelumnya, Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp212,15 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dikarenakan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 


Dalam kasus ini, terdakwa menilep sejumlah anggaran berupa pembangunan RTLH sebesar, Rp75 juta, BLT-DD, Rp108 juta selama tiga bulan dari bulan Oktober, November, dan Desember 2020 dan beberapa anggaran lainnya dengan total sebesar, Rp190 juta. 


Selain itu, terdakwa Zuhri juga menggunakan anggaran BUMDes sebesar, Rp25 juta. Semua anggaran itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. (yon)



Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Puncak Hultah Akbar Ke-90 Madrasah NWDI, Dua Menteri dan Puluhan Ribu Jamaah Bakal Padati Anjani

Redaksi Aksara NTB- October 10, 2025 0
Puncak Hultah Akbar Ke-90 Madrasah NWDI, Dua Menteri dan Puluhan Ribu Jamaah Bakal Padati Anjani
LOMBOK TIMUR  - Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (Hultah) Akbar ke-90 Madrasah Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) akan digelar secara meriah…

Most Popular

Lembaga Akaliris Latih Guru PAUD dan TK Membacakan Nyaring untuk Penguatan Literasi Sejak Dini

Lembaga Akaliris Latih Guru PAUD dan TK Membacakan Nyaring untuk Penguatan Literasi Sejak Dini

October 06, 2025
Audiensi KSP dan Bupati, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Garuda Nusantara di Lombok Timur

Audiensi KSP dan Bupati, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Garuda Nusantara di Lombok Timur

October 09, 2025
Publik Soroti Kejanggalan Dalam Proses Sengketa Lahan di Seruni Mumbul

Publik Soroti Kejanggalan Dalam Proses Sengketa Lahan di Seruni Mumbul

October 09, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

Lembaga Akaliris Latih Guru PAUD dan TK Membacakan Nyaring untuk Penguatan Literasi Sejak Dini

Lembaga Akaliris Latih Guru PAUD dan TK Membacakan Nyaring untuk Penguatan Literasi Sejak Dini

October 06, 2025
Audiensi KSP dan Bupati, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Garuda Nusantara di Lombok Timur

Audiensi KSP dan Bupati, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Garuda Nusantara di Lombok Timur

October 09, 2025
Publik Soroti Kejanggalan Dalam Proses Sengketa Lahan di Seruni Mumbul

Publik Soroti Kejanggalan Dalam Proses Sengketa Lahan di Seruni Mumbul

October 09, 2025
SKUAD INDEMO Beri Dukungan Moril Kepada Jurnalis Tempo Korban Teror

SKUAD INDEMO Beri Dukungan Moril Kepada Jurnalis Tempo Korban Teror

March 27, 2025
Bertaraf Global, Haflah Al-Qur'an di Masjid Darussalam Repok Raden Hadirkan Qori Terkemuka

Bertaraf Global, Haflah Al-Qur'an di Masjid Darussalam Repok Raden Hadirkan Qori Terkemuka

September 29, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 377
  • PENDIDIKAN 348
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 514
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang