24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM LOMBOK TIMUR Terbukti Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Banjarsari Divonis Dua Tahun Penjara
HUKRIM LOMBOK TIMUR

Terbukti Tilep Anggaran Desa, Mantan Kades Banjarsari Divonis Dua Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 Oct, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Sidang terdakwa Zuhri mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Labuhan Haji, Lotim divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis 21 Oktober 2021.

 


Lotim - (aksarantb.com)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, NTB mengeluarkan putusan vonis terhadap mantan Kepala Desa Banjar Sari, Zuhri. Ia divonis dua tahun penjara karena terbukti korupsi atas kasus korupsi anggaran desa tahun 2020


Dalam sidang yang gelar, Kamis 22 Oktober 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram membacakan putusan vonis terhadap terdakwa Zuhri.


"Karenanya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zuhri selama dua tahun penjara,"dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Isrin Surya Kurniasih,  berdasarkan rekaman yang diterima aksarantb.com.


Selain divonis penjara dua tahun. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar, Rp100 juta. Hukuman denda ini dengan subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa dengan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp216,25 juta. 


 "Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama satu tahun,"sambungnya.


Dalam bacaan putusan itu, majelis hakim menyampaikan bahwa terdakwa Zuhri menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadinya.


Atas tindakannya itu, terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar pidana Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atas putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Isa, menyatakan masih pikir-pikir.Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa telah menyatakan menerimanya. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.


 "Penuntut umum-umum pikir-pikir selama tujuh hari. Kalau terdakwa menerimanya (putusan majelis hakim,red),"terang Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi.


Sebelumnya, Zuhri dituntut pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp212,15 juta. Jaksa penuntut umum menuntut Zuhri lebih tinggi dikarenakan pembuktian pidana pada dakwaan primer, Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. 


Dalam kasus ini, terdakwa menilep sejumlah anggaran berupa pembangunan RTLH sebesar, Rp75 juta, BLT-DD, Rp108 juta selama tiga bulan dari bulan Oktober, November, dan Desember 2020 dan beberapa anggaran lainnya dengan total sebesar, Rp190 juta. 


Selain itu, terdakwa Zuhri juga menggunakan anggaran BUMDes sebesar, Rp25 juta. Semua anggaran itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. (yon)



Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Redaksi Aksara NTB- June 19, 2025 0
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim
Pemerintah Provinsi NTB saat turun langsung ke Ekas, Jerowaru. Pemprov NTB justru baru mengetahui polemik pelaku wisata Lotim-Loteng terjadi dari aksi viral Bu…

Most Popular

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

June 19, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 96
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 350
  • PENDIDIKAN 315
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang