PEMERINTAHAN
ASN di Lombok Timur Wajib Berkantor Kenakan Pakaian Adat Mulai September 2026
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah untuk mengenakan pakaian adat secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada September 2026 mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lotim, H. Haerul Warisin, Kamis (20/8/2026). Menurutnya, kewajiban ini bertujuan untuk melestarikan dan memperkenalkan budaya adat kepada masyarakat luas.
"Kami ingin budaya lokal tetap hidup dan dikenal, terutama oleh generasi muda. Dengan ASN mengenakan pakaian adat, kami berharap ini menjadi contoh dan kebanggaan bersama," ujar Bupati.
Saat ini, Pemerintah Daerah Lombok Timur tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Perbup ditargetkan diresmikan pada 31 Agustus 2026, sehingga penerapannya dapat dimulai pada September 2026.
Aturan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Lombok Timur, serta ASN dari instansi vertikal yang bertugas di wilayah Lombok Timur. Penerapannya akan disesuaikan dengan momen-momen tertentu setiap bulannya, seperti upacara bendera, hari besar nasional, atau kegiatan kedinasan lainnya.
"Kami tidak ingin memberatkan, makanya penerapannya dibatasi momen tertentu. Yang terpenting, ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat identitas dan pelestarian budaya lokal di lingkungan pemerintahan," tambah Bupati.
Kebijakan ini pun mendapat respons beragam dari masyarakat. Sejumlah kalangan menilai langkah ini positif untuk melestarikan kain tenun dan busana adat Sasak yang mulai jarang digunakan. Namun, ada pula yang mempertanyakan kesiapan anggaran dan ketersediaan pakaian adat bagi seluruh ASN.
Pemerintah daerah memastikan akan memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh. Dengan demikian, pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan bersama. (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment