24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Wacana Hukuman Mati oleh Jaksa Agung RI
BERITA

Ketua KPK H. Firli Bahuri Sambut Baik Wacana Hukuman Mati oleh Jaksa Agung RI

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
29 Oct, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Ketua KPK RI, Firli Bahuri

Jakarta - (aksarantb.com)


Wacana dan gagasan Jaksa Agung RI untuk menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi sudah sepatutnya dikaji. Pasalnya, pernyataan Jaksa Agung RI, terkait pengkajian penerapan tuntutan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi adalah beralasan. 


Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, H. Firli Bahuri, Kamis 28 Oktober 2021. Gagasan itu perlu dikaji karena sejalan dengan upaya yang telah dilakukan KPK untuk menghentikan perilaku koruptif di negeri ini. 


Diawali dengan pendidikan masyarakat berupa memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi, sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi. 


 "Kita pun melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi,"ujarnya. 


Upaya tegas dan keras juga dilakukan dengan penindakan, pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi. Sayangnya, korupsi dan perilaku koruptif belum bisa terhenti.


 "Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,"tegasnya. 


Gagasan itu, tambah Firli perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang tipikor. Sehingga perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang tipikor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (AK-NTB/yon)



Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

Redaksi Aksara NTB- April 23, 2026 0
Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional
LOMBOK TIMUR — Suasana haru, bangga, dan penuh harapan menyelimuti pelepasan peserta Program Magang Internasional ke Jepang bagi mahasiswa Program …

Most Popular

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

April 23, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026
Wabup Lotim Tekankan Pentingnya Kualitas Menu MBG dan Pengelolaan Limbah Dapur

Wabup Lotim Tekankan Pentingnya Kualitas Menu MBG dan Pengelolaan Limbah Dapur

March 09, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

Universitas Hamzanwadi Lepas Mahasiswa Magang Internasional

April 23, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026
Wabup Lotim Tekankan Pentingnya Kualitas Menu MBG dan Pengelolaan Limbah Dapur

Wabup Lotim Tekankan Pentingnya Kualitas Menu MBG dan Pengelolaan Limbah Dapur

March 09, 2026
Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

March 09, 2026
Dikbud Lotim Larang Konvoi dan "Study Tour" Perpisahan Sekolah

Dikbud Lotim Larang Konvoi dan "Study Tour" Perpisahan Sekolah

April 20, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 448
  • PENDIDIKAN 367
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 521
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang