PEMERINTAHAN
Bupati Lotim Terima Anugerah Baznas Awards 2025, Dukung Gerakan Zakat Indonesia
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menerima penghargaan Baznas Awards 2025 yang diserahkan langsung oleh Ketua Baznas Republik Indonesia di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025. |
JAKARTA – Bupati Lombok Timur, Drs. H. Haerul Warisin, MSi, mendapat penghargaan bergengsi Baznas Awards 2025 dalam katagori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi dan dukungan besar yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lotim terhadap pengelolaan zakat di daerah.
Anugerah tahunan yang diselenggarakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia tersebut digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Jakarta. Acara ini bertujuan untuk mengapresiasi kinerja Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta berbagai pihak yang dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam memajukan pengelolaan zakat di Tanah Air.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haerul Warisin menerima penghargaan langsung dari Ketua Baznas RI, Kiai Haji Noor Achmad. Penghargaan ini menegaskan komitmen Pemkab Lotim dalam mendukung penuh gerakan zakat untuk pemerataan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan.
Dalam sambutannya, KH. Noor Achmad menyampaikan apresiasi tinggi atas kontribusi Baznas di daerah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kementerian dan lembaga lain banyak mendukung Baznas di daerah, sehingga harus mendapatkan penghargaan dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mendorong semua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk lebih aktif bergerak sebagai wadah mengumpulkan zakat di tengah masyarakat. Ia berharap, penganugerahan ini dapat memotivasi Baznas di daerah untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam membangun umat.
“Baznas Awards ini juga sebagai wadah menguatkan Baznas, dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkas KH. Noor Achmad.
Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi semua pihak di Lombok Timur untuk terus bersinergi meningkatkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment