HUKRIM
LOMBOK TIMUR – Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur menuding salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Waes Al Qarni, sebagai "juru atur" dalam pembagian Pokok Pikiran (Pokir) anggaran dewan senilai Rp10 miliar tahun 2025. Pimpinan dewan tersebut diduga mengatur pembagian jatah Pokir kepada anggota dewan, termasuk besaran nominalnya ke sejumlah anggota dewan hingga pada pembagian fee.
Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"
|
LOMBOK TIMUR – Forum Rakyat Bersatu (FRB) Lombok Timur menuding salah seorang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Waes Al Qarni, sebagai "juru atur" dalam pembagian Pokok Pikiran (Pokir) anggaran dewan senilai Rp10 miliar tahun 2025. Pimpinan dewan tersebut diduga mengatur pembagian jatah Pokir kepada anggota dewan, termasuk besaran nominalnya ke sejumlah anggota dewan hingga pada pembagian fee.
Ketua FRB, Eko Rahady, SH, menyatakan kegeramannya atas praktik yang dinilainya merusak citra lembaga legislatif. "Bagi-bagi Pokir hingga aliran fee ke pimpinan dewan ini sangat mencoreng lembaga dan melukai hati rakyat," tegasnya, Selasa 6 Mei 2025.
Lebih lanjut, Eko mengungkapkan bahwa anggota dewan yang menolak kebijakan tersebut langsung dikeluarkan dari grup WhatsApp resmi DPRD Lotim. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik otoriter dalam pengelolaan anggaran. Eko Rahady juga menantang pimpinan dewan tersebut untuk mengklarifikasi langsung atas semua dugaannya itu.
Saat dikonfirmasi, Waes Al Qarni tidak merespons panggilan telepon dari media. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan beras yang terkait dengan Pokir tersebut enggan memberikan keterangan panjang. Dia hanya mengatakan bahwa pengadaan program ini sudah selesai dilaksanakan.
Kasus ini menambah daftar polemik di DPRD Lotim. Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Lotim, H. Lalu Hasan Rahman, memberikan klarifikasi terkait Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp10 miliar yang ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, termasuk grup WhatsApp.
Sejumlah nama anggota dewan disebut terlibat dalam "permainan" proyek bansos tersebut. Hasan Rahman menyatakan bahwa Komisi IV akan mendalami laporan dugaan praktik pungutan liar (pungli) atau bagi-bagi fee dalam proyek tersebut.
"Jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami akan merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
FRB mendesak agar dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran di DPRD Lotim segera ditindaklanjuti secara hukum. Masyarakat pun menanti langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment