HUKRIM
Kasus Korupsi Pengadaan Alat TIK di Dinas Dikbud Lotim Naik Penyidikan, Jaksa Kantongi Sejumlah Nama Calon Tersangka Pejabat Daerah
LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui Tim Penyelidik Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur. Kasus ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 senilai Rp32.438.460.000.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/N.2.12/Fd.2/04/2025 tertanggal 30 April 2025, penyelidikan sebelumnya telah menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan. Salah satu temuan utama adalah ketidaksesuaian spesifikasi perangkat laptop/chromebook yang dianggarkan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan. Aturan tersebut mensyaratkan perangkat harus memiliki Chrome OS (Education Update), namun dalam pelaksanaannya tidak terpenuhi.
Selain itu, terdapat dugaan praktik pengarahan kepada penyedia barang tertentu, yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses tender. Tim penyidik kini akan melakukan pengumpulan alat bukti dan barang bukti untuk mengungkap secara jelas tindak pidana korupsi ini, termasuk identifikasi tersangka dan perhitungan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Kasi Intelijen, I Putu Bayu Pinarta, SH., MH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang menyangkut anggaran pendidikan, guna memastikan penggunaan dana negara secara transparan dan akuntabel.
"Proses penyidikan akan terus dipantau, dan perkembangan kasus ini akan diinformasikan kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (yon)
Via
HUKRIM
Post a Comment