24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Lapas Selong Usulkan 259 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri Tahun Ini
HUKRIM

Lapas Selong Usulkan 259 Narapidana Terima Remisi Idul Fitri Tahun Ini

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
02 Apr, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LOMBOK TIMUR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB telah mengusulkan sebanyak 259 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriyah. 

“Alhamdulillah sebanyak 259 orang telah kita usulkan dapat RK I (pengurangan sebagian masa hukuman) ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham RI, saat ini masih tahap verifikasi,” terang Kalapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, Selasa 2 April 2024.

Dirincikannya, dari jumlah tersebut sebanyak 129 orang merupakan Napi kasus tindak pidana umum, sementara sisanya 130 orang terdiri dari 124 Tindak Pidana Narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi. Adapun besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari hingga 2 Bulan.

Sihabudin menjelaskan, bahwa sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan bahwa setiap narapidana tanpa terkecuali mendapatkan remisi, asalkan telah memenuhi syarat tertentu.

“Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat (sesuai UU) pasti diusulkan, seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asessmen,” tegas Sihabudin

Syarat warga binaan yang diusulkan, lanjut Kalapas, merupakan warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku kearah lebih baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substansif.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik&Giatja), Nasrudin menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi Hari Raya Idul Fitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya (H-1).

“Baru kemudian penyerahan SK dilaksanakan di hari H. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi pihak DitjenPas,” tutupnya. (yon) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Lotim Apresiasi Konsistensi Turnamen Sepak Bola LARPA CUP

Redaksi Aksara NTB- February 01, 2026 0
Bupati Lotim Apresiasi Konsistensi Turnamen Sepak Bola LARPA CUP
LOMBOK TIMUR – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, secara resmi menutup gelaran turnamen sepak bola LARPA CUP ke-6 tahun 2026 di Lapangan Tanju…

Most Popular

Bupati Sampaikan Pengantar KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

Bupati Sampaikan Pengantar KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

November 20, 2025
Babinsa Koramil Sikur Gelar Silaturahmi Pasca Idul Fitri

Babinsa Koramil Sikur Gelar Silaturahmi Pasca Idul Fitri

May 03, 2022
Dinas Kesehatan Provinsi NTB Gandeng UNICEF dan PKBI Daerah NTB Menggelar Orientasi Pengawasan Kualitas Air Bagi 70 Sanitarian di Lombok Timur

Dinas Kesehatan Provinsi NTB Gandeng UNICEF dan PKBI Daerah NTB Menggelar Orientasi Pengawasan Kualitas Air Bagi 70 Sanitarian di Lombok Timur

May 20, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

Bupati Sampaikan Pengantar KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

Bupati Sampaikan Pengantar KUA dan PPAS APBD Tahun 2026

November 20, 2025
Babinsa Koramil Sikur Gelar Silaturahmi Pasca Idul Fitri

Babinsa Koramil Sikur Gelar Silaturahmi Pasca Idul Fitri

May 03, 2022
Dinas Kesehatan Provinsi NTB Gandeng UNICEF dan PKBI Daerah NTB Menggelar Orientasi Pengawasan Kualitas Air Bagi 70 Sanitarian di Lombok Timur

Dinas Kesehatan Provinsi NTB Gandeng UNICEF dan PKBI Daerah NTB Menggelar Orientasi Pengawasan Kualitas Air Bagi 70 Sanitarian di Lombok Timur

May 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024
Bikin Macet Parah, Pengendara Keluhkan Pemda Lotim Asal Dirikan "Traffic Light" di Masbagik

Bikin Macet Parah, Pengendara Keluhkan Pemda Lotim Asal Dirikan "Traffic Light" di Masbagik

December 30, 2024

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 417
  • PENDIDIKAN 362
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang