24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Korupsi Pajak Anggaran Reses, Mantan Bendahara DPRD Lotim Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
HUKRIM

Korupsi Pajak Anggaran Reses, Mantan Bendahara DPRD Lotim Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
12 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang putusan perkara Tipikor penyelewengan pajak sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020, Kamis 11 Januari 2024. 

MATARAM - Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim),  Zulfaedy divonis 3 tahun penjara pada kasus korupsi pajak reses Anggota DPRD Lotim Tahun 2019-2020 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram. Selain vonis penjara, Zulfaedy juga dibebankan denda sebesar, Rp200 juta. 

Vonis ini diketok pada sidang putusan perkara Tipikor penyelewengan pajak sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020, Kamis 11 Januari 2024. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa Zulfaedy didampingi penasehat hukumnya atas nama Mustiadi,SH, dkk bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Adapun total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur Tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh terdakwa Zulfaedy ke kas daerah Lombok Timur. Melainkan dana  tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar, Rp343.183.818 sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

 "Bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa Zulfaedy terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, MH mengutip putusan majelis hakim. 

Dalam pembacaan putusan itu, lanjut Rasyidi, majelis halim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta,  subsidier 3 bulan kurungan penjara. "Terkait putusan itu, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, begitupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," pungkas Rasyidi. (yon) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Redaksi Aksara NTB- August 16, 2025 0
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Most Popular

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

August 11, 2025
Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

August 13, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 97
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 360
  • PENDIDIKAN 337
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 514
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang