24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Korupsi Pajak Anggaran Reses, Mantan Bendahara DPRD Lotim Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
HUKRIM

Korupsi Pajak Anggaran Reses, Mantan Bendahara DPRD Lotim Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
12 Jan, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang putusan perkara Tipikor penyelewengan pajak sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020, Kamis 11 Januari 2024. 

MATARAM - Mantan Bendahara DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim),  Zulfaedy divonis 3 tahun penjara pada kasus korupsi pajak reses Anggota DPRD Lotim Tahun 2019-2020 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Mataram. Selain vonis penjara, Zulfaedy juga dibebankan denda sebesar, Rp200 juta. 

Vonis ini diketok pada sidang putusan perkara Tipikor penyelewengan pajak sekretariat DPRD Lotim Tahun 2019-2020, Kamis 11 Januari 2024. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 Wita, terdakwa Zulfaedy didampingi penasehat hukumnya atas nama Mustiadi,SH, dkk bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Adapun total pajak anggaran reses anggota DPRD Lombok Timur Tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh terdakwa Zulfaedy ke kas daerah Lombok Timur. Melainkan dana  tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar, Rp343.183.818 sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

 "Bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa Zulfaedy terbukti melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu M. Rasyidi, MH mengutip putusan majelis hakim. 

Dalam pembacaan putusan itu, lanjut Rasyidi, majelis halim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp200 juta,  subsidier 3 bulan kurungan penjara. "Terkait putusan itu, terdakwa dan penasehat hukum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, begitupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim," pungkas Rasyidi. (yon) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Redaksi Aksara NTB- July 08, 2026 0
Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas
Rektor Universitas Hamzanwadi Saat Meresmikan Z Coffeee Hening di Lingkungan Yayasan Hamzanwadi, Kamis 9 Juli 2026. LOMBOK TIMUR – Universitas Ham…

Most Popular

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

July 02, 2026
Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

July 08, 2026
Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

July 02, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

July 02, 2026
Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

July 08, 2026
Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

July 02, 2026
Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

June 26, 2026
Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

May 16, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 106
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 468
  • PENDIDIKAN 371
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang