24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Misteri? UPT BKN Mataram Larang Wartawan Liput Seleksi PPPK
BERITA

Misteri? UPT BKN Mataram Larang Wartawan Liput Seleksi PPPK

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ilustrasi wartawan sedang meliput. (Foto ist via AJNN) 

Mataram - Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara Mataram melarang wartawan meliput seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kronologi kejadian Jurnalis Suara NTB, M. Kasim alias cem akan mengambil gambar plang nama UPT BKN Mataram dari luar tembok kantor yang beralamat di Jalan Pejanggik, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang pada pukul 09.50 WITA, tanggal 10 November 2023.
Sebelum pengambilan gambar, ia meminta izin kepada pegawai UPT BKN Mataram yang duduk persis di depan pintu masuk kantor tersebut.

Karena tidak ada respon dan pengambilan gambar dari luar yang menjadi ruang publik, Cem juga Ketua AJI Mataram mengambil handpone dan mencoba mengambil gambar. Akan tetapi, seorang penjaga keamanan meneriaki dan melarang proses pengambilan gambar tersebut. Penjaga keamanan datang menghampiri dan menanyakan identitas dan asal.

Korban menjelaskan identitas dan asal media tempatnya bekerja. Penjaga keamanan yang mengaku mendapatkan perintah dari Kepala UPT BKN Mataram tetap tidak memperbolehkan pengambilan gambar. Pun mengambil gambar harus ada surat tugas. Korban berusaha menjelaskan maksud pengambilan gambar sebagai pendukung berita terkait lokasi 1.435 pelamar P3K Kota Mataram yang akan mengikuti tes kompetensi dasar. 

Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private. "Korban telah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Korban meminta izin dan mengambil gambar dari luar. Dimana ruang publik tidak boleh siapapun melarang orang mengambil gambar atau apapun," kata Sekretaris AJI Mataram Wahyu Widiyantoro dalam rilis yang diterima redaksi Aksara NTB. Com, Rabu 22 November 2023.

Ia menegaskan, Kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara. Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.
"Tindakan Kepala UPT BKN dan satpam menciderai kemerdekaan pers," tegasnya.

Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram. Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia. (*)
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Rakorda Baznas Se-NTB dan Pengukuhan Tim Baznas Tanggap Bencana: Sinergi Menguat, Kesiapsiagaan Diperkuat

Redaksi Aksara NTB- December 12, 2025 0
Rakorda Baznas Se-NTB dan Pengukuhan Tim Baznas Tanggap Bencana: Sinergi Menguat, Kesiapsiagaan Diperkuat
NTB - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi NTB menggelar Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) Baznas Se-NTB yang dirangkaikan dengan Pengukuha…

Most Popular

Selaparang TV Raih Penghargaan Nasional LPPL Televisi Terbaik pada Anugerah KPI 2025

Selaparang TV Raih Penghargaan Nasional LPPL Televisi Terbaik pada Anugerah KPI 2025

December 10, 2025
Baznas Lotim Terima Penghargaan dari KNPI, Dinilai Responsif dan Aktif Melayani Ummat

Baznas Lotim Terima Penghargaan dari KNPI, Dinilai Responsif dan Aktif Melayani Ummat

December 07, 2025
Ketua Baznas RI Dijadwalkan Verifikasi Rumah Sakit Percontohan di Lombok Timur

Ketua Baznas RI Dijadwalkan Verifikasi Rumah Sakit Percontohan di Lombok Timur

December 10, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

Selaparang TV Raih Penghargaan Nasional LPPL Televisi Terbaik pada Anugerah KPI 2025

Selaparang TV Raih Penghargaan Nasional LPPL Televisi Terbaik pada Anugerah KPI 2025

December 10, 2025
Baznas Lotim Terima Penghargaan dari KNPI, Dinilai Responsif dan Aktif Melayani Ummat

Baznas Lotim Terima Penghargaan dari KNPI, Dinilai Responsif dan Aktif Melayani Ummat

December 07, 2025
Ketua Baznas RI Dijadwalkan Verifikasi Rumah Sakit Percontohan di Lombok Timur

Ketua Baznas RI Dijadwalkan Verifikasi Rumah Sakit Percontohan di Lombok Timur

December 10, 2025
KB-PAUD Generasi Anak Negeri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh

KB-PAUD Generasi Anak Negeri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh

December 04, 2025
Baznas Salurkan Insentif Bagi 884 Guru Madrasah di Lombok Timur

Baznas Salurkan Insentif Bagi 884 Guru Madrasah di Lombok Timur

December 02, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 197
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 88
  • PEMERINTAHAN 416
  • PENDIDIKAN 359
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang