24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home PERISTIWA KKJ NTB Bergerak Surati BKN Mataram, Buntut Larangan Wartawan Meliput
PERISTIWA

KKJ NTB Bergerak Surati BKN Mataram, Buntut Larangan Wartawan Meliput

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB, Haris Mahtul. 

Mataram - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB bersikap soal larangan meliput bagi wartawan di kantor setempat, Jalan Sandat Nomor 3 Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Larangan itu sebelumnya dialami jurnalis Suara NTB, Muhammad Kasim. Belakangan terungkap, larangan sama juga dialami sejumlah wartawan lainnya. 

Sebagai bentuk sikap mempertanyakan lembaga negara itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB bersurat untuk meminta klarifikasi. 

"Kami mengecam sikap pimpinan instansi itu, karena melarang aktivitas liputan jurnalis yang sudah profesional. Padahal itu lembaga pelayanan publik.  Sebagai bentuk sikap, KKJ bersurat ke pimpinan lembaga, meminta klarifikasi," kata Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul, Rabu 22 November 2023. 

Surat KKJ NTB itu sebagai tindaklanjut pengaduan resmi yang dilayangkan Muhammad Kasim alias Cem, Tanggal 11 November 2023.  Surat terkait tindakan tidak menyenangkan yang dialaminya berupa larangan mengambil gambar kantor BKN. Larangan itu diakui Petugas keamanan atas perintah Kepala UPT BKN Mataram. 

Kronologi kejadian dialami Cem. Saat akan mengambil gambar plang nama UPT BKN Mataram dari luar tembok kantor sekitar Pukul 09.50 Wita.

Sebelum pengambilan gambar, ia meminta izin kepada pegawai UPT BKN Mataram yang duduk persis di depan pintu masuk kantor tersebut.

Karena tidak ada respon dan pengambilan gambar dari luar yang menjadi ruang publik, Cem mengambil handphone dan mencoba memotret. 

Tiba tiba ia dihardik seorang petugas keamanan. "Saya diteriaki dan dilarang mengambil gambar," ujar Cem. 
Penjaga keamanan datang menghampiri dan menanyakan identitas dan asal.

Korban menjelaskan identitas dan asal media tempatnya bekerja. Penjaga keamanan yang mengaku mendapatkan perintah dari Kepala UPT BKN Mataram tetap tidak memperbolehkan pengambilan gambar. Jika ingin mengambil gambar, harus ada surat tugas. 
Korban berusaha menjelaskan maksud pengambilan gambar sebagai pendukung berita terkait lokasi 1.435 pelamar PPPK Kota Mataram yang akan mengikuti tes kompetensi dasar. 

Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private. Namun petugas tetap bersikeras melarang. 

Menurut Haris, korban sudah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Berdasarkan kronologi, korban meminta izin dan menjelaskan  kapasitasnya sebagai wartawan. 

"Padahal tidak ada larangan untuk meliput di ruang publik. Apa dasarnya?, apakah ini objek vital negara? Saya rasa tidak ada itu," tegas Haris. 

Kabar  diperoleh dari jurnalis lainnya. ternyata sikap tertutup BKN Mataram itu bukan kali ini saja. Sejumlah wartawan juga mengalami hal sama. Bahkan terjadi juga saat seleksi PPPK Tahun 2022 lalu.  

Tindakan Kepala UPT BKN dan Satpam ini menurutnya jelas jelas menciderai kemerdekaan pers. Ini adalah bentuk perbuatan menghalang-halangi kerja jurnalis, sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta," katanya mengutip isi pasal tersebut.

Karena itu, Haris meminta dua kali 24 jam, pihak BKN menjelaskan alasan kebijakan menutup diri dari publikasi media. (*) 
Via PERISTIWA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Redaksi Aksara NTB- June 19, 2025 0
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim
Pemerintah Provinsi NTB saat turun langsung ke Ekas, Jerowaru. Pemprov NTB justru baru mengetahui polemik pelaku wisata Lotim-Loteng terjadi dari aksi viral Bu…

Most Popular

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

June 19, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 96
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 350
  • PENDIDIKAN 315
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang