24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kejari Lotim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Alsintan
HUKRIM

Kejari Lotim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Alsintan

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
07 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lombok Timur - Perkara Tindak Pidana Korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun 2018 pada Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Berkas perkara ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, Zaini, mantan anggota DPRD Lotim, Syafruddin dan Asri Mardianto telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa 7 Maret 2023.

"Penyerahan tahap kedua berkas perkara ketiga tersangka kepada JPU menandakan kasus korupsi penyaluran bantuan Alsintan tahun 2018 pada Dinas Pertanian Lotim yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementrian Pertanian RI," papar Lalu Muhammad Rosyidi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim.

Diungkapkan Rosyidi, ketiga tersangka juga telah dilakukan perpanjangan masa tahanan mulai tanggal 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Lapas Klas IIB Selong. Itu dilakukan penyidik setelah dilakukan penelitian, tersangka dan Barang Bukti (BB).

Dalam kasus korupsi Alsintan ini sebut dia, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.817.404.290, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SY/01) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Syamsul Huda Terpilih sebagai Ketua FORMABES Periode 2025-2030 pada MUBES ke-V

Redaksi Aksara NTB- May 12, 2025 0
Syamsul Huda Terpilih sebagai Ketua FORMABES Periode 2025-2030 pada MUBES ke-V
Pelaksanaan Musyawarah Besar (MUBES) Forum Masbagik Bersatu (FORMABES) ke-V bertempat di Bale Kebon, Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Senin 12 Me…

Most Popular

Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Lotim Sudah Penuhi Persyaratan, Berangkat Sesuai Jadwal

Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Lotim Sudah Penuhi Persyaratan, Berangkat Sesuai Jadwal

May 07, 2025
Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

May 07, 2025
Pegawai Hingga Wartawan Keluhkan Jaringan Internet Buruk di Kantor Bupati Lombok Timur, "Command Center" Mubazir?

Pegawai Hingga Wartawan Keluhkan Jaringan Internet Buruk di Kantor Bupati Lombok Timur, "Command Center" Mubazir?

May 07, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

March 02, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024

Popular Post

Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Lotim Sudah Penuhi Persyaratan, Berangkat Sesuai Jadwal

Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Lotim Sudah Penuhi Persyaratan, Berangkat Sesuai Jadwal

May 07, 2025
Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

May 07, 2025
Pegawai Hingga Wartawan Keluhkan Jaringan Internet Buruk di Kantor Bupati Lombok Timur, "Command Center" Mubazir?

Pegawai Hingga Wartawan Keluhkan Jaringan Internet Buruk di Kantor Bupati Lombok Timur, "Command Center" Mubazir?

May 07, 2025
Pemda Lotim Sukses Distribusikan Paket Sembako Senilai Rp40 Miliar, Masyarakat Bersyukur

Pemda Lotim Sukses Distribusikan Paket Sembako Senilai Rp40 Miliar, Masyarakat Bersyukur

May 07, 2025
Bupati Lombok Timur Mutasi H. Mugni dari BKPSDM ke Arpusda

Bupati Lombok Timur Mutasi H. Mugni dari BKPSDM ke Arpusda

May 07, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 95
  • KESEHATAN 62
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 85
  • PEMERINTAHAN 325
  • PENDIDIKAN 305
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang