24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kejari Lotim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Alsintan
HUKRIM

Kejari Lotim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Alsintan

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
07 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lombok Timur - Perkara Tindak Pidana Korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun 2018 pada Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Berkas perkara ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, Zaini, mantan anggota DPRD Lotim, Syafruddin dan Asri Mardianto telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa 7 Maret 2023.

"Penyerahan tahap kedua berkas perkara ketiga tersangka kepada JPU menandakan kasus korupsi penyaluran bantuan Alsintan tahun 2018 pada Dinas Pertanian Lotim yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementrian Pertanian RI," papar Lalu Muhammad Rosyidi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim.

Diungkapkan Rosyidi, ketiga tersangka juga telah dilakukan perpanjangan masa tahanan mulai tanggal 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Lapas Klas IIB Selong. Itu dilakukan penyidik setelah dilakukan penelitian, tersangka dan Barang Bukti (BB).

Dalam kasus korupsi Alsintan ini sebut dia, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.817.404.290, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SY/01) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Baznas Lombok Timur Gencarkan Sosialisasi untuk Kejar Target ZIS Rp30 Miliar di 2026

Redaksi Aksara NTB- November 24, 2025 0
Baznas Lombok Timur Gencarkan Sosialisasi untuk Kejar Target ZIS Rp30 Miliar di 2026
Program Sosialisasi dan Edukasi Secara Massif bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Tingkat Kecamatan oleh Baznas Lombok Timur.  LOMBOK TIMUR – Dal…

Most Popular

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

November 22, 2025
Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

November 20, 2025
Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

November 23, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

November 22, 2025
Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

November 20, 2025
Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

November 23, 2025
IKLAN UCAPAN PERINGATAN HUT KORPRI, HARI KESAKTIAN PANCASILA, HARI GURU DAN HARI DHARMA WANITA

IKLAN UCAPAN PERINGATAN HUT KORPRI, HARI KESAKTIAN PANCASILA, HARI GURU DAN HARI DHARMA WANITA

November 06, 2025
Respon Cepat Pemda Lotim, Tinjau Lokasi Banjir dan Jembatan Ambruk, Salurkan Bantuan Untuk Warga

Respon Cepat Pemda Lotim, Tinjau Lokasi Banjir dan Jembatan Ambruk, Salurkan Bantuan Untuk Warga

November 19, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 197
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 88
  • PEMERINTAHAN 413
  • PENDIDIKAN 357
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang