24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kejari Lotim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Alsintan
HUKRIM

Kejari Lotim Limpahkan Tiga Tersangka Korupsi Alsintan

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
07 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Lombok Timur - Perkara Tindak Pidana Korupsi Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Tahun 2018 pada Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Mataram.

Berkas perkara ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Lotim, Zaini, mantan anggota DPRD Lotim, Syafruddin dan Asri Mardianto telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Selasa 7 Maret 2023.

"Penyerahan tahap kedua berkas perkara ketiga tersangka kepada JPU menandakan kasus korupsi penyaluran bantuan Alsintan tahun 2018 pada Dinas Pertanian Lotim yang bersumber dari bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian pada Kementrian Pertanian RI," papar Lalu Muhammad Rosyidi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim.

Diungkapkan Rosyidi, ketiga tersangka juga telah dilakukan perpanjangan masa tahanan mulai tanggal 7 Maret 2023 hingga 26 Maret 2023 di Lapas Klas IIB Selong. Itu dilakukan penyidik setelah dilakukan penelitian, tersangka dan Barang Bukti (BB).

Dalam kasus korupsi Alsintan ini sebut dia, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.817.404.290, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022.

Dalam kasus ini, tersangka disangka melakukan perbuatan korupsi sebagaimana  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (SY/01) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Peringati Hari Jadi Daerah, Bupati: Pertegas Identitas Lombok Timur

Redaksi Aksara NTB- August 28, 2026 0
Peringati Hari Jadi Daerah, Bupati: Pertegas Identitas Lombok Timur
LOMBOK TIMUR - Menyoroti pentingnya identitas daerah, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin mengungkapkan untuk mewariskan sejarah yang jelas bagi …

Most Popular

Penjabat Kepala Desa Diingatkan Jaga Netralitas Saat Pilkades

Penjabat Kepala Desa Diingatkan Jaga Netralitas Saat Pilkades

August 23, 2026
Pemda Lotim Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Pemda Lotim Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

August 23, 2026
Atasi Masalah Pupuk, KTNA NTB Usulkan ke Jokowi Pola Non Subsidi Dalam Negeri

Atasi Masalah Pupuk, KTNA NTB Usulkan ke Jokowi Pola Non Subsidi Dalam Negeri

January 17, 2022

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Penjabat Kepala Desa Diingatkan Jaga Netralitas Saat Pilkades

Penjabat Kepala Desa Diingatkan Jaga Netralitas Saat Pilkades

August 23, 2026
Pemda Lotim Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Pemda Lotim Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

August 23, 2026
Atasi Masalah Pupuk, KTNA NTB Usulkan ke Jokowi Pola Non Subsidi Dalam Negeri

Atasi Masalah Pupuk, KTNA NTB Usulkan ke Jokowi Pola Non Subsidi Dalam Negeri

January 17, 2022
ASN di Lombok Timur Wajib Berkantor Kenakan Pakaian Adat Mulai September 2026

ASN di Lombok Timur Wajib Berkantor Kenakan Pakaian Adat Mulai September 2026

August 22, 2026
Bupati Tegaskan Kesehatan Aspek Vital Bagi Pembangunan Daerah

Bupati Tegaskan Kesehatan Aspek Vital Bagi Pembangunan Daerah

August 20, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 107
  • KESEHATAN 68
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 481
  • PENDIDIKAN 376
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang