24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM PH Dua Terdakwa Korupsi BPR Cabang Aikmel Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Kejari Lotim
HUKRIM

PH Dua Terdakwa Korupsi BPR Cabang Aikmel Sampaikan Pembelaan Atas Tuntutan JPU Kejari Lotim

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
13 Dec, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Proses persidangan pembacaan pembelaan oleh PH kedua terdakwa korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aikmel 2020-2021 bertempat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa 13 Desember 2022.

Mataram - Proses persidangan kasus tindak pidana korupsi di BPR Cabang Aikmel terus bergulir. Selasa 13 Desember 2022 pukul 11:15 Wita, proses persidangan kembali dilaksanakan dengan agenda pembacaan pembelaan kedua terdakwa, Afif Mulai dan Saipudin bertempat di  Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Pembacaan pembelaan ini dilakukan langsung oleh penasehat hukum kedua terdakwa. Dimana dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, I Ketut Somansa, SH., MH dan Hakim Anggota, Tenny Erma Suryathi,SH., MH. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono,M.T., SH.M. Hum. 

Selanjutnya, Panitera Pemgganti, Ida Ayu Nyoman Candri,S.H. dengan Jaksa Penuntut Umum, Yoga Mualim, SH dan Aria Perkasa, SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Saipuddin yaitu Lestari Ramdhani, SH. dan Terdakwa Afif Muafi yaitu M.Jihan Febriza, SH. dkk.

 "Sidang pembelaan terdakwa ini, merupakan tindak lanjut atas agenda sidang sebelumnya berupa pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lotim pada kasus korupsi di BPR Cabang Aikmel yang terjadi di tahun 2020-2021," terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH selaku ketua tim penanganan kepada aksarantb.com, Selasa 13 Desember 2022.
 
Dalam persidangan tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis, I Ketut Somansa, SH., MH. dan Hakim Anggota, Tenny Erma Suryathi,SH., MH. dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono,MT., SH., M.Hum. Panitera Pemgganti, Ida Ayu Nyoman Candri, SH. dengan Jaksa Penuntut Umum Yoga Mualim, SH dan Aria Perkasa, SH. Serta Penasihat Hukum terdakwa Saipuddin yaitu Lestari Ramdhani, SH dan Terdakwa Afif Muafi yaitu M. Jihan Febriza, SH, dkk.

Dalam proses persidangan tersebut, tuntutan kepada para terdakwa yaitu, untuk terdakwa Saipuddin dituntut pidana penjara, 7 tahun, denda, Rp300 juta dan kurungan pengganti, 5 bulan. Sedangkan untuk uang pengganti, Rp986.335.800 apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama  3 tahun 6 bulan. 

Sedangkan untuk terdakwa, Afif Muafi, dituntut pidana penjara, 5 tahun, denda Rp200 juta dengan kurungan pengganti 4 bulan. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999, primair pasal 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (yon) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Gelar Silaturrahmi, Ponpes Dayama Jerowaru Berharap Alumni Berkontribusi

Redaksi Aksara NTB- May 08, 2025 0
Gelar Silaturrahmi, Ponpes Dayama Jerowaru Berharap Alumni Berkontribusi
Pembina Yayasan Dayama Jerowaru, TGH. Saiful Islam// LOMBOK TIMUR - Yayasan Pondok Pesantren Darul Yatama Wal Masakin (Dayama) Jerowaru, Desa Jerow…

Most Popular

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

May 06, 2025
Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

May 05, 2025
Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

May 07, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

March 02, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024

Popular Post

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

May 06, 2025
Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

May 05, 2025
Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

May 07, 2025
NTB Jadi Sport Tourism, Karman Ajak Rakyat Bersatu Dukung PON 2028

NTB Jadi Sport Tourism, Karman Ajak Rakyat Bersatu Dukung PON 2028

May 06, 2025
Bupati Lombok Timur Mutasi H. Mugni dari BKPSDM ke Arpusda

Bupati Lombok Timur Mutasi H. Mugni dari BKPSDM ke Arpusda

May 07, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 94
  • KESEHATAN 62
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 85
  • PEMERINTAHAN 325
  • PENDIDIKAN 305
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang