24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Perkara Korupsi Pelabuhan Labuhan Haji 2016, Kejari Lotim Serahkan Memori Kasasi Terdakwa Nugroho ke Pengadilan Tipikor PN Mataram
HUKRIM

Perkara Korupsi Pelabuhan Labuhan Haji 2016, Kejari Lotim Serahkan Memori Kasasi Terdakwa Nugroho ke Pengadilan Tipikor PN Mataram

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
13 Oct, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Penuntut Umum Kejari Lotim menyerahkan memori kasasi Terdakwa Nugroho kasus Tipikor Pelabuhan Labuhan Haji bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas IA, Kamis 13 Oktober 2022


Mataram (aksarantb.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) secara resmi menyerahkam memori kasasi kasus Tipikor proyek Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016. Kasasi ini dilakukan pasca vonis bebas terdakwa, Nugroho selaku PPK oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas IA, Rabu 21 September 2022 lalu. 

 "Hari ini kita menyerahankan memori kasasi perkara korupsi Pelabuhan Labuhan Haji Tahun 2016 atas nama terdakwa Nugroho  ST. MM ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelas IA," terang Jaksa Penuntut Umum, Lalu Moh. Rasyidi SH didampingi Kasi Pidsus Kejari Lotim, M. Isa Ansyori, SH, Kamis 13 Oktober 2022.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Dimana, Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau Rp7,6 miliar menyalahi prosedur. Karena dianggap tidak berhati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara. Dimana proses pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sebagaimana dilansir pada berita sebelumnya, Nugroho bersama Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor yang sampai saat ini berstatus DPO telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp6, 3 miliar. Kerugian negara ini cukup fantastis dari pagu anggaran ppenataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji sebesar, Rp39, 63 miliar yang pengerjaannya melalui Dinas PUPR Lombok Timur. (AK-NTB/03) 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Universitas Hamzanwadi Bersama INTACT BASE Buka Peluang Double Degree bagi Mahasiswa

Redaksi Aksara NTB- May 14, 2025 0
Universitas Hamzanwadi Bersama INTACT BASE Buka Peluang Double Degree bagi Mahasiswa
LOMBOK TIMUR – Universitas Hamzanwadi terus berupaya meningkatkan kualitas dan daya saing lulusan melalui program kolaboratif berskala internasiona…

Most Popular

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Mandek, Budaya Lokal Terancam Hilang Arah

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Mandek, Budaya Lokal Terancam Hilang Arah

May 09, 2025
Syamsul Huda Terpilih sebagai Ketua FORMABES Periode 2025-2030 pada MUBES ke-V

Syamsul Huda Terpilih sebagai Ketua FORMABES Periode 2025-2030 pada MUBES ke-V

May 12, 2025
TGB dan Qori Internasional Syamsuri Firdaus Hangatkan Hati Diaspora Indonesia di Taiwan

TGB dan Qori Internasional Syamsuri Firdaus Hangatkan Hati Diaspora Indonesia di Taiwan

May 11, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

March 02, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024

Popular Post

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Mandek, Budaya Lokal Terancam Hilang Arah

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Mandek, Budaya Lokal Terancam Hilang Arah

May 09, 2025
Syamsul Huda Terpilih sebagai Ketua FORMABES Periode 2025-2030 pada MUBES ke-V

Syamsul Huda Terpilih sebagai Ketua FORMABES Periode 2025-2030 pada MUBES ke-V

May 12, 2025
TGB dan Qori Internasional Syamsuri Firdaus Hangatkan Hati Diaspora Indonesia di Taiwan

TGB dan Qori Internasional Syamsuri Firdaus Hangatkan Hati Diaspora Indonesia di Taiwan

May 11, 2025
Pegawai Hingga Wartawan Keluhkan Jaringan Internet Buruk di Kantor Bupati Lombok Timur, "Command Center" Mubazir?

Pegawai Hingga Wartawan Keluhkan Jaringan Internet Buruk di Kantor Bupati Lombok Timur, "Command Center" Mubazir?

May 07, 2025
Gelar Silaturrahmi, Ponpes Dayama Jerowaru Berharap Alumni Berkontribusi

Gelar Silaturrahmi, Ponpes Dayama Jerowaru Berharap Alumni Berkontribusi

May 08, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 95
  • KESEHATAN 62
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 85
  • PEMERINTAHAN 326
  • PENDIDIKAN 306
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang