24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Soal Penerbitan SP3 Kasus Pembunuh Begal Amaq Sinta, DPW Perindo NTB Puji Tindakan Polda NTB dan Mabes Polri
HUKRIM

Soal Penerbitan SP3 Kasus Pembunuh Begal Amaq Sinta, DPW Perindo NTB Puji Tindakan Polda NTB dan Mabes Polri

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
19 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto: Ketua DPW Partai Perindo NTB, Lalu Athari Fathullah.


MATARAM (aksarantb.com) -



Kasus yang menyeret nama Murtade alias Amaq Sinta (34) menarik simpati publik. Publik menilai pelabelan tersangka yang dalam kasus yang dialaminya dinilai janggal. 


Kecaman terhadap kebijakan itu banyak muncul. Tak ingin publik gaduh terlampau jauh, Polda NTB segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Amaq Sinta seorang warga Kabupaten Lombok Tengah, yang ditetapkan menjadi tersangka seusai membunuh dua begal oleh Kepolisian daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB). 


Hal ini membuat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik penerbitan SP3 terhadap Amaq Sinta.  


"Perbuatan membunuh 2 begal itu dalam upaya membela diri dan dengan adanya SP3 kasus ini tentu memberikan rasa kemanusiaan kepada warga yang menjadi korban begal, setelah sebelumnya dia ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan 2 begal," kata Ketua DPW Partai Perindo NTB, Lalu Athari Fathullah, Senin (18/4/2022). 


Lantas, Athari Fathullah mengatakan ada 2 hal yang perlu dicermati dalam kasus AS ini. Pertama, kasus ini harus dilihat dari sisi AS sebagai korban begal dan upaya membela diri. Kedua, aksi menghilangkan dua nyawa pelaku begal merupakan perbuatan melawan hukum, namun setidaknya ada pengecualian. 


"Membunuh memang bersalah, tetapi kan ada klausul lain menurut ilmu hukum dari sisi kemanusiaan dan alasan lain, bahwasanya perbuatan itu dalam upaya membela diri, karena merasa terancam," ujarnya. 


Di awal kasus ini mencuat, dia menjelaskan Partai Perindo NTB tentu tidak sepakat AS ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat. Pasalnya, AS hanyalah seorang warga yang ingin membela diri dari aksi begal tersebut. 


"Kita berharap kalau ada kasus-kasus seperti ini, pihak kepolisian jangan terburu-buru menetapkan seorang warga menjadi tersangka. Harus diselidiki lebih dalam dan melihat sisi lainnya,"ungkapnya. 


Peristiwa pembunuhan dua begal itu bermula saat AS pergi ke Lombok Timur mengunakan sepeda motornya untuk mengantarkan nasi beserta lauk kepada ibunya tepatnya di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam. 


Di tengah jalan sepeda motor yang dikendarai AS dipepet oleh dua orang pelaku begal. Salah seorang pelaku begal kemudian menghampiri sambil mengayunkan senjata tajam ke arah AS. 


Kaget dan terancam, AS melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam dan membunuh pelaku begal tersebut. Melihat rekannya tewas bersimbah darah, pelaku begal lainnya mencoba membantu.
 

Turun dari motornya, pelaku begal itu langsung bertarung sengit memberikan perlawanan. Dua pelaku begal berinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka itu, akhirnya tewas di tangan AS. 


Tidak lama kemudian, 2 pelaku begal lainnya datang hendak membantu, namun seusai melihat dua rekannya tewas terkapar di jalan, kedua begal itu bergegas kabur menggunakan motor. Seusai membunuh 2 begal, AS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 


Penetapan tersebut menuai protes dari warga setempat, hingga kemudian Polda NTB mengeluarkan SP-3 atau pemberhentian kasus tersebut dan hanya dikenakan wajib lapor. (AK-NTB/03)
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Redaksi Aksara NTB- June 19, 2025 0
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim
Pemerintah Provinsi NTB saat turun langsung ke Ekas, Jerowaru. Pemprov NTB justru baru mengetahui polemik pelaku wisata Lotim-Loteng terjadi dari aksi viral Bu…

Most Popular

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

June 19, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

June 19, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024
Pelaku Wisata Apresiasi Langkah Bupati Lotim Usai Turun Tangan Atasi Konflik "Surfing" di Teluk Ekas

Pelaku Wisata Apresiasi Langkah Bupati Lotim Usai Turun Tangan Atasi Konflik "Surfing" di Teluk Ekas

June 17, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 96
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 350
  • PENDIDIKAN 315
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang