24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Pengadilan Negeri Selong Tolak Keseluruhan Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Komisaris PT GKN
HUKRIM

Pengadilan Negeri Selong Tolak Keseluruhan Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Komisaris PT GKN

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Pembacaan amar putusan praperadilan yang diajukan tersangka/penasehat hukum, TR dalam perkara tindak pidana korupsi Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuan Haji 2016. PN Selong menolak secara keseluruhan permohonan pemohon yang dibacakan, Selasa 22 Maret 2022.


Lombok Timur (aksarantb.com) -


Pengadilan Negeri (PN) Selong menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka/penasehat hukum perkara tindak pidana korupsi Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuan Haji 2016. PN Selong menolak secara keseluruhan permohonan pemohon yang dibacakan, Selasa 22 Maret 2022.


Pembacaan putusan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di PN Selong. Pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Nasution, SH yang di hadiri oleh Panitera, Abi S.H, dan Kuasa Pemohon Jenis A. G. Bangun, SH serta dihadiri oleh Jaksa Praperadilan selaku termohon.


Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH menjelaskan, dalam amar putusan prapradilan yang dibacakan, yaitu majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka atas nama TR dengan Nomor : Tap-47/N.2.12/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur sah menurut hukum. 


 "Atas putusan itu, majelis hakim juga membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon,"terang Rasyidi.


Diketahui, tersangka TR waktu itu menjabat sebagai Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan mendapat uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Akan tetapi, pihak perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan. (AK-NTB/01)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Redaksi Aksara NTB- August 16, 2025 0
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Most Popular

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

August 11, 2025
Bupati Lotim Temui Kementerian Perindustrian, Bahas Pengembangan Sentra IKM dan Agromaritim

Bupati Lotim Temui Kementerian Perindustrian, Bahas Pengembangan Sentra IKM dan Agromaritim

August 08, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 97
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 360
  • PENDIDIKAN 337
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 514
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang