24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Pengadilan Negeri Selong Tolak Keseluruhan Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Komisaris PT GKN
HUKRIM

Pengadilan Negeri Selong Tolak Keseluruhan Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Komisaris PT GKN

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Pembacaan amar putusan praperadilan yang diajukan tersangka/penasehat hukum, TR dalam perkara tindak pidana korupsi Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuan Haji 2016. PN Selong menolak secara keseluruhan permohonan pemohon yang dibacakan, Selasa 22 Maret 2022.


Lombok Timur (aksarantb.com) -


Pengadilan Negeri (PN) Selong menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka/penasehat hukum perkara tindak pidana korupsi Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuan Haji 2016. PN Selong menolak secara keseluruhan permohonan pemohon yang dibacakan, Selasa 22 Maret 2022.


Pembacaan putusan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di PN Selong. Pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Nasution, SH yang di hadiri oleh Panitera, Abi S.H, dan Kuasa Pemohon Jenis A. G. Bangun, SH serta dihadiri oleh Jaksa Praperadilan selaku termohon.


Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH menjelaskan, dalam amar putusan prapradilan yang dibacakan, yaitu majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka atas nama TR dengan Nomor : Tap-47/N.2.12/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur sah menurut hukum. 


 "Atas putusan itu, majelis hakim juga membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon,"terang Rasyidi.


Diketahui, tersangka TR waktu itu menjabat sebagai Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan mendapat uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Akan tetapi, pihak perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan. (AK-NTB/01)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Tekankan Kesadaran Bayar Pajak Kunci Kemajuan Daerah

Redaksi Aksara NTB- July 13, 2026 0
Bupati Tekankan Kesadaran Bayar Pajak Kunci Kemajuan Daerah
LOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor…

Most Popular

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

July 08, 2026
Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

July 02, 2026
Perkuat Jejaring Global, Rektor Universitas Hamzanwadi Lanjutkan Misi Kolaborasi Strategis ke MMU dan MSU Malaysia

Perkuat Jejaring Global, Rektor Universitas Hamzanwadi Lanjutkan Misi Kolaborasi Strategis ke MMU dan MSU Malaysia

July 13, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

July 08, 2026
Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

July 02, 2026
Perkuat Jejaring Global, Rektor Universitas Hamzanwadi Lanjutkan Misi Kolaborasi Strategis ke MMU dan MSU Malaysia

Perkuat Jejaring Global, Rektor Universitas Hamzanwadi Lanjutkan Misi Kolaborasi Strategis ke MMU dan MSU Malaysia

July 13, 2026
Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

July 02, 2026
Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

June 26, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 106
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 469
  • PENDIDIKAN 373
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang