24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Pengadilan Negeri Selong Tolak Keseluruhan Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Komisaris PT GKN
HUKRIM

Pengadilan Negeri Selong Tolak Keseluruhan Permohonan Praperadilan Tersangka Mantan Komisaris PT GKN

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Pembacaan amar putusan praperadilan yang diajukan tersangka/penasehat hukum, TR dalam perkara tindak pidana korupsi Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuan Haji 2016. PN Selong menolak secara keseluruhan permohonan pemohon yang dibacakan, Selasa 22 Maret 2022.


Lombok Timur (aksarantb.com) -


Pengadilan Negeri (PN) Selong menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka/penasehat hukum perkara tindak pidana korupsi Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuan Haji 2016. PN Selong menolak secara keseluruhan permohonan pemohon yang dibacakan, Selasa 22 Maret 2022.


Pembacaan putusan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di PN Selong. Pembacaan putusan oleh hakim tunggal, Nasution, SH yang di hadiri oleh Panitera, Abi S.H, dan Kuasa Pemohon Jenis A. G. Bangun, SH serta dihadiri oleh Jaksa Praperadilan selaku termohon.


Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH menjelaskan, dalam amar putusan prapradilan yang dibacakan, yaitu majelis hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan penetapan tersangka atas nama TR dengan Nomor : Tap-47/N.2.12/Fd.1/11/2021 tanggal 12 November 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur sah menurut hukum. 


 "Atas putusan itu, majelis hakim juga membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon,"terang Rasyidi.


Diketahui, tersangka TR waktu itu menjabat sebagai Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) dengan mendapat uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Akan tetapi, pihak perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan. (AK-NTB/01)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Mandek, Budaya Lokal Terancam Hilang Arah

Redaksi Aksara NTB- May 09, 2025 0
Bidang Kebudayaan Lombok Timur Mandek, Budaya Lokal Terancam Hilang Arah
LOMBOK TIMUR – Kritik tajam dilayangkan oleh akademisi dan pemerhati budaya, Dr. Karomi, terhadap kinerja Bidang Kebudayaan di Kabupaten Lombok Ti…

Most Popular

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

May 06, 2025
Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

May 05, 2025
Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

May 07, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

March 02, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024

Popular Post

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

May 06, 2025
Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

May 05, 2025
Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

May 07, 2025
NTB Jadi Sport Tourism, Karman Ajak Rakyat Bersatu Dukung PON 2028

NTB Jadi Sport Tourism, Karman Ajak Rakyat Bersatu Dukung PON 2028

May 06, 2025
Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Lotim Sudah Penuhi Persyaratan, Berangkat Sesuai Jadwal

Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Lotim Sudah Penuhi Persyaratan, Berangkat Sesuai Jadwal

May 07, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 94
  • KESEHATAN 62
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 85
  • PEMERINTAHAN 325
  • PENDIDIKAN 305
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang