24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Antisipasi Drone Liar, Polda NTB Akan Tempatkan Personel di Bukit Saat Race MotoGP Mandalika
HUKRIM

Antisipasi Drone Liar, Polda NTB Akan Tempatkan Personel di Bukit Saat Race MotoGP Mandalika

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
16 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Kabid Humas Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si.


Mataram (aksarantb.com) -


Saat pelaksanaan MotoGP Maret 2022 nanti, Polda NTB akan menambah personel khusus untuk mengantisipasi drone liar di Sirkuit Mandalika. "Saat race MotoGP Maret nanti, kita akan tambah personel khusus untuk mengantisipasi adanya drone liar di area sirkuit. Tujuannya agar balapan berjalan lancar dan aman," jelas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto SIK M.Si di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).


Jika ada yang membandel akan ditindak, sesuai undang-undang yang berlaku, demi kelancaran event MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Sirkuit.


"Kita akan terus pantau drone yang terbang di kawasan Sirkuit Mandalika untuk memberikan rasa aman bagi pembalap dan penyelenggara," terangnya.


Penerbangan drone, kata Artanto, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 37 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018.


Isi UU tersebut antara lain, tambah Artanto, drone tidak boleh terbang di wilayah Terlarang, Kawasan Terbatas dan di Kawasan Bandar Udara. Untuk penggunaan drone itu sendiri, perlu izin untuk pemakaian selain hobi dan rekreasi, dalam artian pengguna drone harus melampirkan sertifikasi dan surat izin jika digunakan di luar kepentingan hobi dan rekreasi. "Terutama jika menggunakan drone dengan berat lebih dari 25 kg," jelasnya.


Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai denda Rp100 juta hingga Rp 5 miliar dan kurungan 1 hingga 5 tahun. "Ketentuan pidana bagi pengguna drone yang melanggar aturan, terdapat pada UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan Pasal 410 s/d Pasal 443," terangnya.


"Saat ini kita masih berbaik hati dengan memberi teguran dan menjammer drone yang terbang, namun jika terus membandel kita terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.


Banyaknya drone yang dijammer saat Pra Musim MotoGP, mencapai angka 30, pihaknya akan menambah personel untuk mengantisipasi drone liar, guna memastikan Race MotoGP Maret Mendatang.


"Kita akan tempatkan anggota di setiap bukit yang ada di dekat sirkuit untuk memantau segala hal yang dapat mengganggu jalannya balap, termasuk memantau drone liar,"pungkasnya. (AK-NTB/03)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

Redaksi Aksara NTB- February 19, 2026 0
FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026
Serah Terima Suntikan Dana PayLater oleh Ketua FWMO Lotim, Syamsurrijal kepada Kabid Ekbis, Yoni Ariadi. Disaksikan Sekretaris dan Semua Anggota FWMO Lotim. (d…

Most Popular

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

February 19, 2026
Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

February 19, 2026
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

February 19, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

February 19, 2026
Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

February 19, 2026
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

February 19, 2026
Ketua Baznas RI Pastikan Rumah Sehat Baznas di Lotim Terwujud

Ketua Baznas RI Pastikan Rumah Sehat Baznas di Lotim Terwujud

December 11, 2025
Lantik Pejabat, Bupati Tegaskan Harus Laksanakan Tupoksi dengan Baik

Lantik Pejabat, Bupati Tegaskan Harus Laksanakan Tupoksi dengan Baik

November 20, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 420
  • PENDIDIKAN 362
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 520
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang