24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Kejari Lotim Lakukan "Restorative Justice" Dalam Perkara Penganiayaan
BERITA

Kejari Lotim Lakukan "Restorative Justice" Dalam Perkara Penganiayaan

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
23 Dec, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Ida  Made Oka Wijaya, SH.


LOMBOK TIMUR - (aksarantb.com) -


Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah menerbitkan Surat ketetapan penghentian Penuntutan (SKP2), Selasa 21 Desember 2021 dalam perkara tindak pidana penganiayaan.


Penerbitan SKP2 tersebut menandakan kasus pasal sangkaan 351 ayat 1 KUHP atas nama, Wahyu Widodo sebagai pelaku penganiayaan terhadap korbannya, Muhammad H. Fat Bin Rafsiah tidak perlu lagi dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan. 


 "Restorative Justice (RJ) sebagai bagian upaya hukum untuk menjadi dasar kedua belah pihak berdamai," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Ida  Made Oka Wijaya, SH. 


Ia menegaskan, untuk memperoleh RJ harus terpenuhinya syarat-syarat formal dan merupakan pengejawantahannya yang ada pada legacy formalnya yakni sesuai peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative.


Menurut Oka, Restorative Justice suatu upaya untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala. Syarat mutlak untuk mengajukan RJ diantaranya, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugiannya tidak lebih dari Rp. 2.5 juta. Dan yang terpenting, ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak.


"Korbannya bisa memaafkan dan pelakunya mau membiayai pengobatan. Jadi kita tidak perlu lagi lanjutkan prosesnya ke pengadilan," tegas Oka didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong, L. Muhammad Rasyidi, SH.


Jika sudah memenuhi syarat, kata Oka, akan diajukan ke Kejati NTB dan Kejagung RI untuk memperoleh persetujuan. Dan kewenangan untuk memutuskan RJ ini memenuhi syarat atau tidak, ada pada policy Kejagung RI.


"Hari ini sudah kami ekspos melalui virtual dan sudah dinyatakan memenuhi syarat RJ. Artinya, penanganan perkara ini sudah dianggap selesai demi hukum atau sudah dinyatakan inkrah. Selanjutnya akan diterbitkan SKP2 (Surat ketetapan penghentian Penuntutan) pada hari ini juga," jelas Oka.


Oka menuturkan kronologis perkara yang terjadi beberapa waktu lalu hingga harus dilakukan RJ oleh Kejari Lotim.

RJ ini dilakukan H-3 tahap kedua atau tepatnya tanggal 13 Desember lalu.


"Kita lakukan proses perdamaian ini untuk dilakukan kesepakatan. Dalam upaya damai itu melibatkan banyak pihak. Selain pelaku dan korban, penyidik dan tokoh-tokoh masyarakat pun dihadirkan," ujarnya.


"Niat baik kedua belah pihak dikonkritkan dalam RJ. Tidak hanya mereka tapi lingkungan setempat pun dapat berdamai,"terangnya.


Peranan kejaksaan tambah Oka, sebagai Dominus Litis yakni sebagai pengendali perkara. Sebab tujuan hukum itu diantaranya kemanfaatan, kepastian dan keadilan.


"Prinsip perdamaian itu sudah tercapai di kejaksaan. Apalagi yang mau diperpanjang. Bahkan itu RJ itu sudah diatur dalam peraturan kejaksaan," tandasnya. (AK-NTB/03)

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Tuan Guru Bagu Berpulang, Miq Iqbal: NTB Kehilangan Ulama dan Guru Umat

Redaksi Aksara NTB- October 15, 2026 0
Tuan Guru Bagu Berpulang, Miq Iqbal: NTB Kehilangan Ulama dan Guru Umat
MATARAM — Nusa Tenggara Barat kehilangan salah satu putra terbaiknya. TGH. Lalu Muhammad Turmudzi Badaruddin, yang dikenal sebagai Tuan Guru Bagu, …

Most Popular

Lotim Dapatkan 214 Program Revitalisasi Sekolah

Lotim Dapatkan 214 Program Revitalisasi Sekolah

October 12, 2026
Tuan Guru Bagu Berpulang, Miq Iqbal: NTB Kehilangan Ulama dan Guru Umat

Tuan Guru Bagu Berpulang, Miq Iqbal: NTB Kehilangan Ulama dan Guru Umat

October 15, 2026
Mandalika Street Food: Dari Keramaian MotoGP Menuju Destinasi Sepanjang Tahun

Mandalika Street Food: Dari Keramaian MotoGP Menuju Destinasi Sepanjang Tahun

October 10, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Lotim Dapatkan 214 Program Revitalisasi Sekolah

Lotim Dapatkan 214 Program Revitalisasi Sekolah

October 12, 2026
Tuan Guru Bagu Berpulang, Miq Iqbal: NTB Kehilangan Ulama dan Guru Umat

Tuan Guru Bagu Berpulang, Miq Iqbal: NTB Kehilangan Ulama dan Guru Umat

October 15, 2026
Mandalika Street Food: Dari Keramaian MotoGP Menuju Destinasi Sepanjang Tahun

Mandalika Street Food: Dari Keramaian MotoGP Menuju Destinasi Sepanjang Tahun

October 10, 2026
Polresta Mataram Bubarkan Judi Sabung Ayam

Polresta Mataram Bubarkan Judi Sabung Ayam

October 12, 2026
MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli

MotoGP Mandalika 2026, Merchandise Veda Ega Pratama dan Marc Marquez Diminati Pembeli

October 08, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 199
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 108
  • KESEHATAN 68
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 94
  • PEMERINTAHAN 512
  • PENDIDIKAN 378
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang