24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Kejari Lotim Lakukan "Restorative Justice" Dalam Perkara Penganiayaan
BERITA

Kejari Lotim Lakukan "Restorative Justice" Dalam Perkara Penganiayaan

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
23 Dec, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Ida  Made Oka Wijaya, SH.


LOMBOK TIMUR - (aksarantb.com) -


Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) telah menerbitkan Surat ketetapan penghentian Penuntutan (SKP2), Selasa 21 Desember 2021 dalam perkara tindak pidana penganiayaan.


Penerbitan SKP2 tersebut menandakan kasus pasal sangkaan 351 ayat 1 KUHP atas nama, Wahyu Widodo sebagai pelaku penganiayaan terhadap korbannya, Muhammad H. Fat Bin Rafsiah tidak perlu lagi dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan. 


 "Restorative Justice (RJ) sebagai bagian upaya hukum untuk menjadi dasar kedua belah pihak berdamai," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lombok Timur, Ida  Made Oka Wijaya, SH. 


Ia menegaskan, untuk memperoleh RJ harus terpenuhinya syarat-syarat formal dan merupakan pengejawantahannya yang ada pada legacy formalnya yakni sesuai peraturan Kejaksaan Agung RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative.


Menurut Oka, Restorative Justice suatu upaya untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala. Syarat mutlak untuk mengajukan RJ diantaranya, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugiannya tidak lebih dari Rp. 2.5 juta. Dan yang terpenting, ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak.


"Korbannya bisa memaafkan dan pelakunya mau membiayai pengobatan. Jadi kita tidak perlu lagi lanjutkan prosesnya ke pengadilan," tegas Oka didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong, L. Muhammad Rasyidi, SH.


Jika sudah memenuhi syarat, kata Oka, akan diajukan ke Kejati NTB dan Kejagung RI untuk memperoleh persetujuan. Dan kewenangan untuk memutuskan RJ ini memenuhi syarat atau tidak, ada pada policy Kejagung RI.


"Hari ini sudah kami ekspos melalui virtual dan sudah dinyatakan memenuhi syarat RJ. Artinya, penanganan perkara ini sudah dianggap selesai demi hukum atau sudah dinyatakan inkrah. Selanjutnya akan diterbitkan SKP2 (Surat ketetapan penghentian Penuntutan) pada hari ini juga," jelas Oka.


Oka menuturkan kronologis perkara yang terjadi beberapa waktu lalu hingga harus dilakukan RJ oleh Kejari Lotim.

RJ ini dilakukan H-3 tahap kedua atau tepatnya tanggal 13 Desember lalu.


"Kita lakukan proses perdamaian ini untuk dilakukan kesepakatan. Dalam upaya damai itu melibatkan banyak pihak. Selain pelaku dan korban, penyidik dan tokoh-tokoh masyarakat pun dihadirkan," ujarnya.


"Niat baik kedua belah pihak dikonkritkan dalam RJ. Tidak hanya mereka tapi lingkungan setempat pun dapat berdamai,"terangnya.


Peranan kejaksaan tambah Oka, sebagai Dominus Litis yakni sebagai pengendali perkara. Sebab tujuan hukum itu diantaranya kemanfaatan, kepastian dan keadilan.


"Prinsip perdamaian itu sudah tercapai di kejaksaan. Apalagi yang mau diperpanjang. Bahkan itu RJ itu sudah diatur dalam peraturan kejaksaan," tandasnya. (AK-NTB/03)

Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Redaksi Aksara NTB- August 16, 2025 0
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Most Popular

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

August 11, 2025
Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

August 13, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 97
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 360
  • PENDIDIKAN 337
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 514
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang