24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home LOMBOK TIMUR Bupati Lotim Sampaikan Penjelasan atas Pengajuan Dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021
LOMBOK TIMUR

Bupati Lotim Sampaikan Penjelasan atas Pengajuan Dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
04 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Penyampaian pendapat bupati terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan 2 Raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021 yang berlangsung pada Rabu 3 Oktober 2021.

 

Lotim - (aksarantb.com)0


Pemerintah Daerah bersama DPRd Lombok Timur (Lotim) saat ini tengah menggodok dua kesepakatan0 politik terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Lotim. Penyampaian penjelasan dilakukan langsung oleh, Bupati Lotim Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM bertempat di Gedung DPRD Lotim.


Dua Raperda itu, yakni Raperda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah Kabupaten Lotim dan keluarganya serta Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.


Di hadapan sidang DPRD Kabupaten Lotim, bupati mengingatkan kepada DPRD Lotim perlunya pra-fasilitasi yang diikuti rekomendasi gubernur sebagai bagian dari proses pembentukan Perda yang nantinya diterbitkan.


Rapat paripurna DPRD Lotim dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan 2 Raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021 yang berlangsung pada Rabu 3 Oktober 2021. Bupati Sukiman mengingatkan materi Raperda belum memiliki unsur kelokalan, bahkan dinilai tidak memiliki perbedaan dengan regulasi pusat. 


 "Materi Raperda saya harapkan tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan di atasnya,"ujarnya.


Bupati juga menyebut perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan, utamanya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, mulai dari peringatan tertulis sampai denda administratif.


Secara umum Pemda mengapresiasi pengajuan Raperda tersebut sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Lotim, khususnya pekerja migran, nelayan, serta petambak garam.


Sebelumnya, DPRD Lotim telah mengajukan dua Raperda inisiatif DPRD yang di awal tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keduanya adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. (AK-NTB/03)



Via LOMBOK TIMUR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Redaksi Aksara NTB- January 08, 2026 0
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim
LOMBOK TIMUR – Pemerataan kesejahteraan dan penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Timur terus digenjot melalui sinergi dan kolaborasi l…

Most Popular

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

January 08, 2026
Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

December 29, 2025
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

January 08, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

January 08, 2026
Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

December 29, 2025
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

January 08, 2026
Wakil Bupati Lombok Timur Lakukan Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Jontak Desa Danger

Wakil Bupati Lombok Timur Lakukan Safari Ramadan di Masjid Nurul Huda Jontak Desa Danger

March 20, 2025
Lapas Selong Tandatangani Komitmen Pencanangan Zona Integritas Tahun 2025

Lapas Selong Tandatangani Komitmen Pencanangan Zona Integritas Tahun 2025

January 22, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 197
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 88
  • PEMERINTAHAN 417
  • PENDIDIKAN 360
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang