24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home LOMBOK TIMUR Bupati Lotim Sampaikan Penjelasan atas Pengajuan Dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021
LOMBOK TIMUR

Bupati Lotim Sampaikan Penjelasan atas Pengajuan Dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2021

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
04 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Penyampaian pendapat bupati terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan 2 Raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021 yang berlangsung pada Rabu 3 Oktober 2021.

 

Lotim - (aksarantb.com)0


Pemerintah Daerah bersama DPRd Lombok Timur (Lotim) saat ini tengah menggodok dua kesepakatan0 politik terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Lotim. Penyampaian penjelasan dilakukan langsung oleh, Bupati Lotim Drs. H. M. Sukiman Azmy, MM bertempat di Gedung DPRD Lotim.


Dua Raperda itu, yakni Raperda Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal daerah Kabupaten Lotim dan keluarganya serta Raperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.


Di hadapan sidang DPRD Kabupaten Lotim, bupati mengingatkan kepada DPRD Lotim perlunya pra-fasilitasi yang diikuti rekomendasi gubernur sebagai bagian dari proses pembentukan Perda yang nantinya diterbitkan.


Rapat paripurna DPRD Lotim dengan agenda penyampaian pendapat bupati terhadap penjelasan DPRD atas pengajuan 2 Raperda usul inisiatif DPRD tahun 2021 yang berlangsung pada Rabu 3 Oktober 2021. Bupati Sukiman mengingatkan materi Raperda belum memiliki unsur kelokalan, bahkan dinilai tidak memiliki perbedaan dengan regulasi pusat. 


 "Materi Raperda saya harapkan tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan di atasnya,"ujarnya.


Bupati juga menyebut perlunya pencantuman sanksi administratif bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan, utamanya dalam Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayanan Kecil, Pembudidayaan Ikan dan Petambak Garam, mulai dari peringatan tertulis sampai denda administratif.


Secara umum Pemda mengapresiasi pengajuan Raperda tersebut sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Lotim, khususnya pekerja migran, nelayan, serta petambak garam.


Sebelumnya, DPRD Lotim telah mengajukan dua Raperda inisiatif DPRD yang di awal tahun 2021 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keduanya adalah Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perda tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik. (AK-NTB/03)



Via LOMBOK TIMUR
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Redaksi Aksara NTB- August 16, 2025 0
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Most Popular

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

August 11, 2025
Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

August 13, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 97
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 360
  • PENDIDIKAN 337
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 514
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang