PEMERINTAHAN
Pemda Lotim Alokasikan Rp3,5 Miliar untuk Insentif Guru Ngaji dan Marbot Masjid
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Pemda Lotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan keagamaan di masyarakat. Untuk tahun anggaran 2026, Pemda Lotim mengalokasikan dana sebesar Rp3,5 miliar yang akan digunakan sebagai insentif bagi guru ngaji dan marbot (penjaga) masjid di seluruh wilayah Lombok Timur.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Lombok Timur, Jamali, mengonfirmasi bahwa anggaran tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Pada tahun 2025, kita mengalokasikan Rp2,8 miliar untuk insentif guru ngaji dan marbot. Alhamdulillah, di tahun 2026 ini meningkat menjadi Rp3,5 miliar. Ini bentuk perhatian dan dukungan pemerintah terhadap peran penting mereka dalam pembinaan keagamaan di masyarakat,” ujar Jamali, pada 10 Februari 2026.
Peningkatan anggaran ini, menurut Jamali, juga diiringi dengan mekanisme penyaluran yang lebih tertib. Penerima insentif harus memenuhi syarat, yakni terdata di tingkat kecamatan dan aktif mengajar atau bertugas. “Pemerintah kecamatan diminta melakukan pendataan menyeluruh dan turun langsung melakukan verifikasi ke lapangan. Data yang valid menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran,” tegasnya.
Untuk tahun 2026 ini, Pemda Lotim menargetkan pemberian insentif kepada lima orang guru ngaji dan lima orang marbot masjid di setiap desa se-Kabupaten Lombok Timur. Selain itu, insentif juga akan diberikan kepada imam masjid besar serta satu orang pimpinan masjid di masing-masing kecamatan.
Jamali berharap, dengan adanya alokasi anggaran yang meningkat ini, semangat para guru ngaji dan marbot dalam menjalankan tugas keagamaan semakin bertambah. “Mereka adalah garda terdepan dalam pembinaan akhlak dan keimanan di lingkungan masing-masing. Pemerintah akan terus berupaya hadir untuk mereka,” pungkasnya.
Pencairan insentif direncanakan akan segera dilaksanakan setelah proses pendataan dan verifikasi oleh pihak kecamatan rampung. (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment