BERITA
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas
LOMBOK TIMUR – Ketua Forum Masbagik Bersatu (Formabes), Syamsul Huda, mendukung langkah cepat Bupati Lombok Timur (Lotim), H. Haerul Warisin, merespon keluhan pelaku wisata di Teluk Ekas, Jerowaru. Hal ini menyusul viralnya video Bupati Lotim yang memprotes praktik guide surfing asal Lombok Tengah yang dinilai merugikan pelaku wisata lokal.
Dalam pertemuan dengan pelaku wisata di Ekas, Bupati Lotim menyoroti rendahnya tingkat hunian penginapan di kawasan tersebut, meski spot surfing Teluk Ekas sangat diminati wisatawan asing. Menurut Huda, pelaku wisata dari Lombok Tengah kerap memonopoli ombak, bahkan terjadi beberapa kasus kekerasan terhadap wisatawan dan pengusaha lokal.
"Kami mendukung langkah Pak Bupati untuk memperjuangkan ekonomi pelaku wisata Lotim," tegas Huda, Rabu (18/6).
Huda menjelaskan, masalah ini sudah berlangsung lama dan bahkan kerap memicu konflik, termasuk kasus kekerasan terhadap wisatawan yang ingin menikmati ombak di Ekas.
"Ini bukan sekadar persaingan bisnis, tapi soal keadilan bagi warga Lotim yang juga berhak menikmati hasil dari potensi wisata di daerahnya sendiri," tegasnya.
Formabes menilai langkah Bupati Lotim sejalan dengan upaya pemberdayaan ekonomi kerakyatan. "Ini bukan tentang melarang orang lain berusaha, tapi memastikan masyarakat Lotim tidak dirugikan. Laut dan wisata adalah milik bersama, harus dikelola dengan adil," tegas Huda.
Terkait persoalan ini, praktisi hukum sekaligus pendiri Formabes, Deni Rahman, menilai perlunya regulasi retribusi pariwisata laut untuk mengatasi masalah ini, khususnya di Teluk Ekas. Saat ini, belum ada Perda Provinsi NTB yang mengatur retribusi aktivitas seperti surfing dan diving.
"Pemprov NTB harus segera buat aturan agar Pemkab/Pemkot dapat bagi hasil retribusi," tegas Deni.
Menurutnya, berdasarkan UU Cipta Kerja, kewenangan laut 12 mil dari bibir pantai ada di pemerintah provinsi bahkan pusat, namun 4 mil pertama bisa memberikan bagi hasil pajak dan retribusi ke daerah.
"Retribusi harus dikenakan pada pengunjung spot surfing atau diving, bahkan bisa ditinggikan untuk pengunjung luar daerah agar mereka lebih memilih menginap di lokasi wisata," jelasnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemerintah daerah bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi ketimpangan ekonomi di sektor pariwisata. (*)
Via
BERITA
Post a Comment