PEMERINTAHAN
Pemkab Lombok Timur Hadapi Kekurangan ASN Akibat Tingginya Angka Pensiun
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto.
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur mencatat kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya, seiring dengan tingginya angka pensiun pegawai. Kondisi ini memengaruhi ketersediaan sumber daya manusia di sektor pelayanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, mengungkapkan bahwa lebih dari 500 ASN pensiun setiap tahun. Mayoritas berasal dari sektor pendidikan, disusul oleh kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Hingga saat ini, total ASN di lingkungan Pemkab Lombok Timur mencapai 12.743 orang, terdiri dari 7.521 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.222 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, jumlah tersebut dinilai belum mencukupi kebutuhan ideal berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK) yang diajukan oleh masing-masing OPD.
“Kita masih mengalami kekurangan pegawai, terutama untuk memenuhi standar layanan di sektor-sektor vital,” kata Yulian pada Jumat 16 Mei 2025.
Untuk mengatasi kekurangan ini, setiap OPD diminta menyusun peta jalan (roadmap) kebutuhan pegawai sesuai proyeksi jangka menengah dan panjang. Selain itu, Pemkab juga mengandalkan tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai 11.472 orang, dengan mayoritas bekerja di Dinas Pendidikan dan sektor kesehatan.
Yulian menambahkan, PPPK paruh waktu paling banyak berada di bidang pendidikan, menunjukkan tingginya ketergantungan pada tenaga kontrak untuk menjaga kelangsungan layanan publik.
Pemkab Lombok Timur terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan melakukan perencanaan strategis untuk memenuhi kekurangan ASN, termasuk melalui seleksi CPNS dan PPPK secara berkala. Langkah ini diharapkan dapat menutupi defisit sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment