24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home PEMERINTAHAN Nyaleg! Sejumlah Kades di Lotim "Ogah" Mengundurkan Diri
PEMERINTAHAN

Nyaleg! Sejumlah Kades di Lotim "Ogah" Mengundurkan Diri

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
12 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rahman bersama jajaran memberikan keterangan pers di ruang Command Center, Senin 12 Juni 2023.

Lombok Timur - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai bersikap tegas menyusul adanya kades aktif di Lotim yang maju sebagai calon legislatif pada pemilu 2024. Senin, 12 Juni 2023, para Kades yang nyaleg tersebut dipanggil untuk mengklarifikasi alasannya belum mengundurkan diri. 

 "Hari ini kita mengundang kepala desa dan BPD-nya yang berdasarkan informasi mencalonkan diri sebagaibcaleg di Pemilu 2024," terang Kepala Dinas PMD Lotim, Drs. Salmun Rahman di ruang Command Center. 

Dijelaskan, alasan para Kades itu diundang karena ada mekanisme yang harus ditempuh. Baik itu berupa mendapat SK pemberhentian dari pejabat yang berwenang, dalam hal ini bupati. Pasalnya saat ini baru 11 Kades yang punya SK pengunduran diri dari 14 Kades yang maju sebagai Caleg. 

 "Tinggal tiga orang yang belum punya SK pengunduran diri. Itulah yang kita panggil diklarifikasi. Apakah Kades tersebut jadi nyalon atau tidak. Langkah ini juga untuk menjawab pertanyaan BPD," tegasnya. 

Adapun tiga Kades yang belum mengajukan pengunduran tersebut, diantaranya Kades Korleko, Kades Suwangi dan Kades Lenek Lauk. Namun bukan Kades yang seharusnya mengajukan pengunduran diri. Melainkan partainya. Sayangnya, persoalan yang dihadapi belum ada partai politik yang mengurus hal tersebut ke daerah. 

Sedangkan untuk menerbitkan SK pemberhentian itu syaratnya harus ada pengusulan. Baik dari BPD dan partai politik tempat Kades tersebut bernaung. Untuk itulah, Dinas PMD menurunkan surat kepada 11 BPD supaya menindaklanjuti usulan itu untuk kemudian diproses. 

 "Sesuai Perda 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa. Untuk itu bagi kepala desa yang belum mengonfirmasikan pemberhentian ssupaya secepatnya melalui mekanisme sebagaimana mestinya," tegasnya. 

Termasuk dalam PKPU petugasnya mengatakan boleh kepala desa tidak menunjukkan SK pemberhentian saat proses pendaftaran. Cukup menunjukkan surat permohonan. Namun pada tahap pencermatan pada tanggal 24 September -  3 November harus ada SK pemberhentian. 

Menanggapi hal tersebut, Kades Selagik yang sudah menyerahkan berkas pengunduran dirinya, Hamdan Firdaus mengatakan kepala desa aktif tidak harus menyampaikan surat pengunduran diri sekarang. Melainkan berkas tersebut disampaikan pada 24 September - 3 Oktober 2023. (yon) 
Via PEMERINTAHAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Wabup Lotim Tegaskan Sinergi Daerah dan Lembaga Keuangan Kunci Hadapi Dinamika Fiskal 2025

Redaksi Aksara NTB- November 04, 2025 0
Wabup Lotim Tegaskan Sinergi Daerah dan Lembaga Keuangan Kunci Hadapi Dinamika Fiskal 2025
Wakil Bupati Lotim, H. Moh. Edwin Hadiwijaya saat memimpin Rakor di PT. Selaparang Finansial, Rabu 5 November 2025.  LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabu…

Most Popular

LASKAR NTB Bersinergi dengan Pemerintah dan Aparat Jaga Stabilitas Keamanan

LASKAR NTB Bersinergi dengan Pemerintah dan Aparat Jaga Stabilitas Keamanan

October 28, 2025
Tingkatkan Kemampuan Publikasi Ilmiah, Universitas Hamzanwadi Gelar Kuliah Umum Bersama Profesor dari Malaysia

Tingkatkan Kemampuan Publikasi Ilmiah, Universitas Hamzanwadi Gelar Kuliah Umum Bersama Profesor dari Malaysia

October 27, 2025
Momentum Milad ke-7 FWMO, Polres Lotim Perkuat Sinergitas dengan Media

Momentum Milad ke-7 FWMO, Polres Lotim Perkuat Sinergitas dengan Media

October 30, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

LASKAR NTB Bersinergi dengan Pemerintah dan Aparat Jaga Stabilitas Keamanan

LASKAR NTB Bersinergi dengan Pemerintah dan Aparat Jaga Stabilitas Keamanan

October 28, 2025
Tingkatkan Kemampuan Publikasi Ilmiah, Universitas Hamzanwadi Gelar Kuliah Umum Bersama Profesor dari Malaysia

Tingkatkan Kemampuan Publikasi Ilmiah, Universitas Hamzanwadi Gelar Kuliah Umum Bersama Profesor dari Malaysia

October 27, 2025
Momentum Milad ke-7 FWMO, Polres Lotim Perkuat Sinergitas dengan Media

Momentum Milad ke-7 FWMO, Polres Lotim Perkuat Sinergitas dengan Media

October 30, 2025
Lakukan Sidak, Langkah Bupati Lotim Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Lakukan Sidak, Langkah Bupati Lotim Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

October 30, 2025
Investasi Zakat Rp20 Miliar, Islamic Relief Bangun Model Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Investasi Zakat Rp20 Miliar, Islamic Relief Bangun Model Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

October 29, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 197
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 87
  • PEMERINTAHAN 384
  • PENDIDIKAN 353
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang