24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kapolri Atensi Kasus Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lotim, Kedua Tersangka Kini Berbaju Tahanan dan Diborgol
HUKRIM

Kapolri Atensi Kasus Pelecehan Seksual Pimpinan Ponpes di Lotim, Kedua Tersangka Kini Berbaju Tahanan dan Diborgol

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
24 May, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Dua Pimpinan Ponpes di Lotim yakni di Desa Sikur dan Desa Kotaraja dihadirkan ke publik saat konferensi pers di Polda NTB. Kedua tersangka mengenakan baju tahanan dan tangannya diborgol. 

Mataram - Dua pria dewasa asal Kabupaten Lombok Timur ditetapkan tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang menimpa tiga korban yang masih dibawah umur yang merupakan warga Kabupaten Lombok Timur. Kedua tersangka itu merupakan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, SH., SIK.,MH saat memimpin Konferensi pers pengungkapan kasus persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Command Center Polda NTB, Selasa (23/05/2023).

Dalam keterangannya, AAS sapaan akrab Kabid Humas Polda NTB, bahwa pada hari Kamis tanggal 4 Mei 2023 dan pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 Polres Lombok Timur Polda NTB yang didasarkan pembuktian ilmiah dan penerapan perluasan alat bukti UU TPKS telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap 2 orang pria dewasa tersangka pelaku kasus tersebut.

Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Pelecehan Seksual Fisik terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76d Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak 
menjadi Undang-Undang atau Pasal 6C Undang-Undang Nomer 12 Tahun 
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Polres Lombok Timur berhasil melakukan pengungkapan 2 kasus tersebut dan menahan 2 tersangka berdasarkan 3 laporan polisi, masing-masing Nomor 39 tertanggal 2 Mei 2023, Nomor 40 tertanggal 3 Mei 2023 serta Nomor 28 tertanggal 4 April 2023 yang masuk ke Polres Lombok Timur Polda NTB.

"Diantara 3 laporan polisi dalam 2 kasus tersebut, dua diantaranya laporan 1 dan 2 terjadi di wilayah Kotaraja, Kecamatan Sikur, sedangkan kasus ke 2 dalam laporan ke 3 terjadi di Desa Sikur, Kecamatan Sikur. Dari dua kasus dan 3 laporan polisi tersebut korbannya 3 orang," jelasnya.

Kedua tersangka yang diamankan yakni M, Pria 40 tahun alamat Kotaraja, Sikur, Lombok Timur (tersangka laporan polisi 1 dan 2) dengan 2 orang korban yang merupakan warga setempat. Kemudian tersangka kedua HSS, Pria 38 tahun, alamat Desa Sikur, Lombok Timur (tersangka laporan polisi ke 3) dengan 1 korban anak dibawah umur warga desa setempat.

"Kedua tersangka berikut barang bukti seperti pakaian korban, HP korban, HP tersangka sudah diamankan unit PPA Reskrim Polres Lombok Timur untuk memperkuat dugaan tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum selanjutnya," paparnya.

Sementara Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, SIK, pada kesempatan itu menerangkan bahwa seluruh kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Lombok Timur. Direktorat Reskrimum Polda NTB selaku pembina fungsi akan melakukan pendampingan terhadap kasus yang merupakan atensi Kapolri dan Kapolda NTB tersebut.

Bahkan menurutnya, Pihaknya akan melakukan pendampingan dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan pengawalan terhadap kasus ini hingga ke Pengadilan. Dan untuk korban, Direktur Reskrimum ini berkomitmen untuk membantu agar korban mendapatkan Restitusi sebagai program pembinaan.

"Jadi Korban-korban akan dibantu untuk mendapatkan Restitusi atau pergantian dana sebagai upaya untuk menghilangkan rasa trauma yang mungkin terjadi pada korban. Ini sedang kami perjuangkan,"tegas Teddy.

Sementara Kapolres Lombok Timur AKBP Herry Indra Cahyono, S.I.K., M.H yang juga hadir pada konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur tersebut sudah ditangani dengan baik oleh unit PPA Polres Lombok Timur.

Ia menjelaskan untuk korban saat ini sedang dalam penanganan PPA dan LPSK sedangkan tersangka sedang dalam penangan penyidik Polres Lombok Timur.

Kapolres berharap kepada seluruh masyarakat terutama warga Lombok Timur agar kasus diberikan kepercayaan sepenuh kepada Polres Lombok Timur dalam menangani kasus ini demi menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah Lombok Timur khususnya.

"Kami akan proses kasus ini dengan sungguh-sungguh dan seadil adil nya. Berikan kami ruang untuk menuntaskan kasus ini dengan baik tanpa adanya gangguan di tengah masyarakat," harap Kapolres Lombok Timur. (SYK/yon) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Redaksi Aksara NTB- June 19, 2025 0
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim
Pemerintah Provinsi NTB saat turun langsung ke Ekas, Jerowaru. Pemprov NTB justru baru mengetahui polemik pelaku wisata Lotim-Loteng terjadi dari aksi viral Bu…

Most Popular

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

June 19, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 96
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 350
  • PENDIDIKAN 315
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang