24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosa di Kotaraja Terancam 15 Tahun Penjara
HUKRIM

Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosa di Kotaraja Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
06 May, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Hilmi Manusson Prayugo, SIK (kiri) didampingi Kanit Tipiter dan Tipidum Polres Lotim. 

Lombok Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) langsung bergerak cepat menangkap oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kotaraja, Kecamatan Sikur, LMI (43 tahun) pelaku pelecehan seksual terhadap santrinya. Bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

 "Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masuk tahap sidik," terang Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Hilmi Manusson Prayugo, SIK, Jumat 5 Mei 2023.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban. Tercatat baru dua korban yang secara resmi melaporkan tindakan bejat yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut. "Korban yang sudah melapor dua orang. Indikasi korban lain belum ada," tambahnya. 

Sedangkan untuk motif pelaku masih didalami oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lotim. Diketahui pelaku melakukan persetubuhan kepada santrinya antara tahun 2022 hingga 2023 itu dengan TKP di ruangan laboratorium asrama Ponpes setempat. 

 "Pimpinan Ponpes ini menyetubuhi korbannya lebih dari dua kali. Begitupun korban mengaku hanya mengetahui pelaku melakukan aksinya sendirian. Tapi indikasi-indikasi lain masih terus kita dalami," terang Kasat Reskrim. 

Dalam kasus ini, kata Hilmi, pelaku dijerat UU PPA Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 udang undang RI ayat nomor 17 tahun 2016 tentang penetap atas peraturan pemerintah pengganti undamg undang nomor tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan perlindungan anak. Junto pasal 6 huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara. (yon) 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Redaksi Aksara NTB- August 16, 2025 0
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Most Popular

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

August 11, 2025
Bupati Lotim Temui Kementerian Perindustrian, Bahas Pengembangan Sentra IKM dan Agromaritim

Bupati Lotim Temui Kementerian Perindustrian, Bahas Pengembangan Sentra IKM dan Agromaritim

August 08, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 97
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 360
  • PENDIDIKAN 337
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 514
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang