24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosa di Kotaraja Terancam 15 Tahun Penjara
HUKRIM

Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes Pelaku Pemerkosa di Kotaraja Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
06 May, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Hilmi Manusson Prayugo, SIK (kiri) didampingi Kanit Tipiter dan Tipidum Polres Lotim. 

Lombok Timur - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur (Lotim) langsung bergerak cepat menangkap oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kotaraja, Kecamatan Sikur, LMI (43 tahun) pelaku pelecehan seksual terhadap santrinya. Bahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. 

 "Pelaku sudah kita amankan dan saat ini masuk tahap sidik," terang Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. Hilmi Manusson Prayugo, SIK, Jumat 5 Mei 2023.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun korban. Tercatat baru dua korban yang secara resmi melaporkan tindakan bejat yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes tersebut. "Korban yang sudah melapor dua orang. Indikasi korban lain belum ada," tambahnya. 

Sedangkan untuk motif pelaku masih didalami oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lotim. Diketahui pelaku melakukan persetubuhan kepada santrinya antara tahun 2022 hingga 2023 itu dengan TKP di ruangan laboratorium asrama Ponpes setempat. 

 "Pimpinan Ponpes ini menyetubuhi korbannya lebih dari dua kali. Begitupun korban mengaku hanya mengetahui pelaku melakukan aksinya sendirian. Tapi indikasi-indikasi lain masih terus kita dalami," terang Kasat Reskrim. 

Dalam kasus ini, kata Hilmi, pelaku dijerat UU PPA Pasal 81 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau ayat 5 udang undang RI ayat nomor 17 tahun 2016 tentang penetap atas peraturan pemerintah pengganti undamg undang nomor tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan perlindungan anak. Junto pasal 6 huruf C undang-undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 15 tahun penjara. (yon) 

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Redaksi Aksara NTB- January 08, 2026 0
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim
LOMBOK TIMUR – Pemerataan kesejahteraan dan penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Lombok Timur terus digenjot melalui sinergi dan kolaborasi l…

Most Popular

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

January 08, 2026
Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

December 29, 2025
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

January 08, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

Sekda Lombok Timur Raih Gelar Doktor, Dinilai Hadirkan Solusi Nyata Penurunan Stunting

January 08, 2026
Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

Asosiasi Profesi Film NTB Resmi Dibentuk

December 29, 2025
Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

Bupati Bersama Baznas Serahkan Bantuan 73 Rumah Layak Huni Kepada Masyarakat di Lotim

January 08, 2026
Baznas Salurkan Insentif Bagi 884 Guru Madrasah di Lombok Timur

Baznas Salurkan Insentif Bagi 884 Guru Madrasah di Lombok Timur

December 02, 2025
KB-PAUD Generasi Anak Negeri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh

KB-PAUD Generasi Anak Negeri Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera dan Aceh

December 04, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 197
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 88
  • PEMERINTAHAN 417
  • PENDIDIKAN 360
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang