24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Sesalkan Sidang Digelar Tertutup, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Selong
HUKRIM

Sesalkan Sidang Digelar Tertutup, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk di PN Selong

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
03 Apr, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Keluarga korban kasus pembunuhan Jum'ah alias Amaq Anto, saat mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin 3 April 2023

Lombok Timur - Keluarga korban kasus pembunuhan Jum'ah alias Amaq Anto, mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Selong, Senin 3 April 2023. Lantaran keluarga korban yang hadir tidak diberi masuk saat sidang berlangsung. Pada lah majelis hakim yangbmemimpin jalannya sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum. 

Berdasarkan pantauan media ini, aparat keamanan dari pihak kepolisian berjaga ketat dengan memasang pagar betis di pintu masuk salah satu ruang sidang PN Selong.

"Kita hanya diizinkan masuk cuma tiga orang, enggak tahu sekarang kenapa kita tiba-tiba tidak tidak diizinkan masuk padahal pada sidang sebelumnya kita bisa ikut," ungkap salah satu keponakan korban, Wahyuni. 

Amarah keluarga korban semakin memuncak setelah mereka mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing 18 tahun penjara.

"Tuntutan kepada dua orang pembunuh ini terlalu ringan. Jaksa tidak adil, karena mereka sudah berencana untuk membunuh suami saya," kata istri korban yang turut hadir. 

Menurut keluarga lainya, semestinya kedua terdakwa harus dihukum mati. Apalagi tindakan yang dilakukan kepada korban sangat sadis, secara biadab keduanya mengakibatkan 36 luka robek di tubuh korban. 

"Tuntutan Jaksa sangat ringan. Harusnya dua orang ini dihukum mati karena mereka sangat sadis dan biadab terhadap korban," teriak salah satu keluarga korban. 

Disebut juga jika selain kedua terdakwa, harusnya pihak kepolisian menangkap pacar dari salah satu terdakwa (pelaku utama, red). Sebab diduga kuat, pacar terdakwa itulah yang menjadi otak pembunuhan dengan melakukan provokasi. 

"Pacarnya Rodi juga ikut merencanakan pembunuhan ini. Tapi sampai sekarang masih bebas berkeliaran dan tidak ditangkap. Kami harap majelis hakim meminta polisi untuk menangkapnya," sesalnya. 

Akibatnya dua terdakwa seusai menjalani sidang harus dievakuasi tim JPU Kejari Lombok Timur dengan meminta bantuan tambahan dari personel Polres Lombok Timur untuk dibawa ke Lapas Kelas llB Selong. 

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya, SH menyatakan jika tuntutan 18 tahun yang dilayangkan JPU pada kedua terdakwa melalui berbagai pertimbangan. 

"Tentu ada pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Lalu yang meringankan terdakwa karena dia mengakui semua tindakannya dan tidak berbelit," ucapnya. 

Disinggung terkait massa tuntutan yang hanya 18 tahun, kendati kedua pelaku didakwa Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana. Oka menyebut tidak bisa dilakukan penyeragaman karakteristik tindak pidana, sehingga tuntutan pun tidak mesti sama. 

"Karakteristik setiap tindak pidana itu berbeda, kendati mereka tetap bdijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pastinya tuntutan 18 tahun itu menurut kami sudah maksimal," tandasnya. 

Sementara itu, Ketua PN Selong yang coba dihubungi melalui Humas PN Selong, Nasution baik secara langsung maupun melalui pesan aplikasi percakapan perihal pelarangan keluarga korban untuk menyaksikan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu tidak mau memberikan tanggapan. (SY/01) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Redaksi Aksara NTB- August 16, 2025 0
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

Most Popular

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

August 11, 2025
Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

August 13, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 97
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 360
  • PENDIDIKAN 337
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 514
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang