24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home PEMERINTAHAN Kisruh Pasir Besi PT AMG, Bupati Lotim dan Masyarakat Pringgabaya Minta Gubernur NTB Segera Lakukan Penghentian
PEMERINTAHAN

Kisruh Pasir Besi PT AMG, Bupati Lotim dan Masyarakat Pringgabaya Minta Gubernur NTB Segera Lakukan Penghentian

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
02 Mar, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Timur - Masyarakat Pringgabaya yang diwakili Tokoh agama, tokoh masayarakat, Kepala Desa Pringgabaya, Pohgading, Pohgading Timur dan BPD masing-masing, serta Camat Pringgabaya, DPRD, Forkopimda, serta Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur sepakat untuk mengajukan usul dan meminta Gubernur NTB menghentikan kegiatan penambangan pasir besi di wilayah kecamatan Pringgabaya.

Kesepakatan tersebut menyusul  kisruh penambangan pasir besi PT. AMG yang dinilai meresahkan masyarakat. Perusahaan tersebut dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga merusak infrastruktur jalan yang telah dibangun pemerintah. Kondisi tersebut tidak hanya merugikan masyarakat sekitar melainkan pula merugikan negara. Lebih lagi tidak ada kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Lombok Timur.

Kesepakatan tersebut dihasilkan melalui silaturahmi dengar pendapat Pemda dengan perwakilan masyarakat Pringgabaya, tokoh agama, Forkopimda, dan DPRD Lombok Timur pada Kamis (23/2). Rapat yang berlangsung di ruang VIP Pendopo Bupati di pimpin langsung Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy dan dihadiri pula sejumlah pimpinan OPD seperti Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Inspektur Daerah, dan Kepala BPKAD.

Selain meminta Gubernur untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dilakukan PT. AMG  dengan mencabut dan membatalkan izin penambangan di wilayah Kecamatan Pringgabaya, kesepakatan bersama tersebut juga berisi  permintaan kepada Gubernur NTB untuk tidak lagi memberikan segala bentuk izin penambangan kepada Perusahaan manapun di wilayah Kecamatan Pringgabaya, utamanya yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan. Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa kewenangan penyelenggaraan urusan Pemerintahan bidang kelautan, kehutanan, dan energi serta sumberdaya mineral ada pada pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu Pemda Lombok Timur tidak memiliki kewenangan kecuali untuk menghentikan sementara dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi.

Kesepakatan lainnya adalah menutup sementara seluruh kegiatan penambangan pasir besi demi kondusifitas, keamanan, dan kelestarian lingkungan di Wilayah Kecamatan Pringgabaya. (ANTB/01) 

Via PEMERINTAHAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bidang Kebudayaan Lombok Timur Mandek, Budaya Lokal Terancam Hilang Arah

Redaksi Aksara NTB- May 09, 2025 0
Bidang Kebudayaan Lombok Timur Mandek, Budaya Lokal Terancam Hilang Arah
LOMBOK TIMUR – Kritik tajam dilayangkan oleh akademisi dan pemerhati budaya, Dr. Karomi, terhadap kinerja Bidang Kebudayaan di Kabupaten Lombok Ti…

Most Popular

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

May 06, 2025
Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

May 05, 2025
Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

May 07, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

Bupati dan Wakil Bupati Segera Rombak Kabinet, Pejabat Lotim Diminta Tak Resah Kehilangan Kursi Empuk

March 02, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024

Popular Post

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

Oknum Pimpinan DPRD Lotim Diduga Jadi "Juru Atur" Pembagian Pokir Rp10 Miliar, Eko Rahady: Ada Bagi-Bagi "Fee"

May 06, 2025
Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

Promosikan Cilokaq, Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Koborasi Seniman Korea Selatan

May 05, 2025
Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

Bupati Lotim Lepas Rombongan Ibadah Haji AL.UKHUWAH, Doakan Jemaah Mendapat Haji Mabrur

May 07, 2025
NTB Jadi Sport Tourism, Karman Ajak Rakyat Bersatu Dukung PON 2028

NTB Jadi Sport Tourism, Karman Ajak Rakyat Bersatu Dukung PON 2028

May 06, 2025
Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Lotim Sudah Penuhi Persyaratan, Berangkat Sesuai Jadwal

Kemenag Pastikan Seluruh Jemaah Haji Lotim Sudah Penuhi Persyaratan, Berangkat Sesuai Jadwal

May 07, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 94
  • KESEHATAN 62
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 85
  • PEMERINTAHAN 325
  • PENDIDIKAN 305
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang