24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home POLITIK Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat
POLITIK

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
03 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi para kader partai di hadapan jurnalis. 

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin 2Januari 2023.

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut. “Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY. 

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif. “Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY. 

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama. “Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY. 

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku. (AK-NTB/02) 
Via POLITIK
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur

Redaksi Aksara NTB- May 28, 2026 0
YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur
Penyerahan rumah layak huni kepada masyarakat di Dusun Lunggu, Desa Pesanggrahan, bantuan JVS Belanda oleh YWMI, Kamis 28 Mei 2026. LOMBOK TIMUR – …

Most Popular

Bank Dinar Cabang Keruak Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Dua Sapi Limosin Disembelih untuk 400 Penerima Manfaat

Bank Dinar Cabang Keruak Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Dua Sapi Limosin Disembelih untuk 400 Penerima Manfaat

May 28, 2026
Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Qurban di Indonesia

Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Qurban di Indonesia

May 26, 2026
MAA Internasional Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 660 KK di Lombok Timur

MAA Internasional Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 660 KK di Lombok Timur

May 28, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Bank Dinar Cabang Keruak Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Dua Sapi Limosin Disembelih untuk 400 Penerima Manfaat

Bank Dinar Cabang Keruak Tebar Kebahagiaan Idul Adha, Dua Sapi Limosin Disembelih untuk 400 Penerima Manfaat

May 28, 2026
Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Qurban di Indonesia

Islamic Relief Salurkan 274 Ekor Sapi Qurban di Indonesia

May 26, 2026
MAA Internasional Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 660 KK di Lombok Timur

MAA Internasional Salurkan 20 Ekor Sapi Kurban untuk 660 KK di Lombok Timur

May 28, 2026
Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

May 16, 2026
YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur

YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur

May 28, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 104
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 454
  • PENDIDIKAN 368
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 522
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang