24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Sidang Kasus Korupsi BPR Cabang Aikmel, Terdakwa Afif Muafi Divonis Empat Tahun Penjara
HUKRIM

Sidang Kasus Korupsi BPR Cabang Aikmel, Terdakwa Afif Muafi Divonis Empat Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
27 Dec, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang kasus korupsi di BPR Cabang Aikmel dengan terdakwa, Afif Muafi di PN Tipikor Mataram. Majelinhakim memvonis terdakwa empat tahun kurungan penjara, Selasa 27 Desember 2022.

Mataram - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi yang terjadi di BPR Cabang Aikmel Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Sidang dengan agenda pembacaan putusan terdakwa, Afif Muafi ini, majelis hakim memvonis terdakwa empat tahun kurungan penjara. 

 "Hari ini dilaksanakan sidang pembacaan vonis terdakwa, Afif Muafi. Yang bersangkutan divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim," terang Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH, Selasa 27 Desember 2022.
 
Persidangan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, I Ketut Somansa, SH., MH, Hakim Anggota, Tenny Erma Suryathi, SH., MH dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, MT., SH. M.Hum. Panitera Pengganti, Ida Ayu Nyoman Candri, SH. dengan Jaksa Penuntut Umum, Yoga Mualim, SH. Hadir pula, penasihat hukum terdakwa, Afif Muafi, yaitu M. Jihan Febriza, SH, Suhartono, SE., SH, Anriyadi Iktamalah, SH dan Ramadhon Janu Hariyadi, SH. 

Agenda sidang dengan nomor : 30 /PID.SUS-TPK/2022/PN Mataram. Dimana dakwaan yang terbukti berupa dakwaan primair pasal 2 UU Tipikor sehingga divonis pidana penjara selama 4 Tahun. 

Selain itu, terdakwa juga didenda, Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk barang bukti dikembalikan ke saksi, Lalu Swandi Arwan selaku Direktur Utama BPR. Sedangkan biaya perkara yang terjadi sebesar, Rp5000 dibebankan kepada terdakwa. 

Dari putusan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa ini, kata Rasyidi, JPU masih pikir-pikir untuk mengajukan banding meskipun mengingatkan tuntutan yang diajukan 5 tahun penjara. Begitupun tanggapan terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Diketahui, terdakwa Afif Muafi dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp200 juta dengan kurungan pengganti 4 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999, primair pasal 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan kerugian negara sebesar, Rp1 miliar. 

Kasus ini mulai dibidik kejaksaan di awal tahun 2021. Sebanyak 22 orang guru PNS diajukan namanya untuk mendapatkan pinjaman di BPR Cabang Aikmel tahun 2020. Sayangnya pinjaman yang diajukan itu tanpa persetujuan para guru. Sementara besaran pinjaman yang diajukan Rp50 juta per guru. Namun uang tidak pernah diterima oleh para guru di Kecamatan Pringgasela. (AK-NTB/01) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

Redaksi Aksara NTB- March 30, 2026 0
Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu
LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghadiri acara Silaturahmi dan Halal Bi Halal yang digelar oleh jajaran Aparatur Sipil Neg…

Most Popular

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

March 30, 2026
Lantik Kadikes dan Dikbud, Bupati Tekankan Pentingnya Pelayanan Masyarakat

Lantik Kadikes dan Dikbud, Bupati Tekankan Pentingnya Pelayanan Masyarakat

March 10, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

Bupati Lotim Janji Temui Kepala BKN untuk Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu

March 30, 2026
Lantik Kadikes dan Dikbud, Bupati Tekankan Pentingnya Pelayanan Masyarakat

Lantik Kadikes dan Dikbud, Bupati Tekankan Pentingnya Pelayanan Masyarakat

March 10, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026
Pemda Lotim Gandeng Kejari Awasi Bansos

Pemda Lotim Gandeng Kejari Awasi Bansos

March 10, 2026
Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

Bupati Pastikan PPPK Paruh Waktu di Lotim Terima THR

March 09, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 444
  • PENDIDIKAN 364
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 520
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang