24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home PEMERINTAHAN Tekan Peredaran Miras, Pemkab Lotim Usulkan Perubahan Perda dan Sanksi Lebih Berat Bagi Pelaku
PEMERINTAHAN

Tekan Peredaran Miras, Pemkab Lotim Usulkan Perubahan Perda dan Sanksi Lebih Berat Bagi Pelaku

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
18 Nov, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Petugas Satpol PP Lotim saat mengamankan Miras. Pemkab Lotim mengusulkan supaya hukum kepada pelaku lebih berat. 

Lombok Timur (aksarantb.com) – Sanksi yang terdapat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan minum minuman keras/beralkohol di Lombok Timur (Lotim) dinilai masih terlalu ringan. Untuk itu, usulan agar hukuman diperberat pun mulai dibicarakan, agar memberi efek jera bagi pelaku.

Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Lombok Timur (Lotim), Sunrianto mengatakan pihaknya telah mengusulkan adanya revisi perda dengan hukuman yang lebih berat. “Sanksi yang ada pada perda saat ini yakni denda maksimal Rp5 juta dan atau kurungan selama 3 bulan karena ini masuk tipiring,” ucapnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/11).

Perda yang ada saat ini dinilai tidak ada efek jera sama sekali bagi para pedagang miras, karena sanksi masih terlampau ringan. Terlebih usaha perdagangan miras sangat menjanjikan sehingga untung yang dihasilkan lebih banyak dibanding sanksi yang didapatkan.

“Nanti di Perda revisi itu kita akan digunakan sanksi denda maksimal senilai Rp50 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan,” ujarnya.

Pemda Lotim melalui Satpol PP telah membuat draf revisi serta meminta petunjuk teknis dari Kejaksaan Negeri dan juga pihak Kepolisian. Namun saat ini usulan itu masih dalam kajian hukum terkait produk perundang-undangan yang diusulkan agar tidak bertentangan dengan hukum yang ada di atasnya.

“Setelah produk itu final baru bisa ditetapkan, nah setelah itu barulah kita sosialisasi revisi ini kepada masyarakat,” terangnya. (AK-NTB/02) 
Via PEMERINTAHAN
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Redaksi Aksara NTB- July 08, 2026 0
Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas
Rektor Universitas Hamzanwadi Saat Meresmikan Z Coffeee Hening di Lingkungan Yayasan Hamzanwadi, Kamis 9 Juli 2026. LOMBOK TIMUR – Universitas Ham…

Most Popular

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

July 02, 2026
Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

July 08, 2026
Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

July 02, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

July 02, 2026
Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

July 08, 2026
Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

Insan Cendekia Mandalika Gelar Pelatihan Pengelolaan Jurnal Ilmiah, Diikuti Peserta dari Berbagai Perguruan Tinggi

July 02, 2026
Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

June 26, 2026
Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

May 16, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 106
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 468
  • PENDIDIKAN 371
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang