24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Kasus Dermaga Labuhan Haji 2016, Penuntut Umum Kejari Lotim Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Nugroho
BERITA

Kasus Dermaga Labuhan Haji 2016, Penuntut Umum Kejari Lotim Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Nugroho

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
03 Oct, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Penuntut Umum Kejari Lotim menyerahkan berkas kasasi kasus Dermaga Labuhan Haji ke Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin 3 Oktober 2022.

Mataram (aksarantb.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) secara resmi mengajukan upaya kasasi kasus Tipikor proyek Dermaga Labuhan Haji Tahun 2016. Kasasi ini dilakukan pasca vonis bebas terdakwa, Nugroho selaku PPK oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Mataram pada Rabu 21 September 2022 lalu. 

Pengajuan berkas memori kasasi diserahkan langsung oleh Penuntut Umum pada, Senin 3 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Mataram. 

 "Hari ini Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram pada kasus Dermaga Labuhan Haji," terang Jaksa Penuntut Umum, Lalu Moh. Rasyidi, SH dan M. Isa Ansori, SH. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Dimana, Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau Rp7,6 miliar menyalahi prosedur. Karena dianggap tidak berhati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara. Dimana proses pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sebagaimana dilansir pada berita sebelumnya, Nugroho bersama Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor yang sampai saat ini berstatus DPO telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp6, 3 miliar. Kerugian negara ini cukup fantastis dari pagu anggaran ppenataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji sebesar, Rp39, 63 miliar yang pengerjaannya melalui Dinas PUPR Lombok Timur. (AK-NTB/03) 
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

PIMPINAN DPRD LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT MENGUCAPKAN ----

Redaksi Aksara NTB- August 31, 2026 0
PIMPINAN DPRD LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT MENGUCAPKAN ----

Most Popular

Pemda Lotim Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Pemda Lotim Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

August 23, 2026
Penjabat Kepala Desa Diingatkan Jaga Netralitas Saat Pilkades

Penjabat Kepala Desa Diingatkan Jaga Netralitas Saat Pilkades

August 23, 2026
Bupati Tegaskan Kesehatan Aspek Vital Bagi Pembangunan Daerah

Bupati Tegaskan Kesehatan Aspek Vital Bagi Pembangunan Daerah

August 20, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Pemda Lotim Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

Pemda Lotim Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat

August 23, 2026
Penjabat Kepala Desa Diingatkan Jaga Netralitas Saat Pilkades

Penjabat Kepala Desa Diingatkan Jaga Netralitas Saat Pilkades

August 23, 2026
Bupati Tegaskan Kesehatan Aspek Vital Bagi Pembangunan Daerah

Bupati Tegaskan Kesehatan Aspek Vital Bagi Pembangunan Daerah

August 20, 2026
ASN di Lombok Timur Wajib Berkantor Kenakan Pakaian Adat Mulai September 2026

ASN di Lombok Timur Wajib Berkantor Kenakan Pakaian Adat Mulai September 2026

August 22, 2026
Peringati Hari Jadi Daerah, Bupati: Pertegas Identitas Lombok Timur

Peringati Hari Jadi Daerah, Bupati: Pertegas Identitas Lombok Timur

August 28, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 107
  • KESEHATAN 68
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 481
  • PENDIDIKAN 376
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang