24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Kasus Dermaga Labuhan Haji 2016, Penuntut Umum Kejari Lotim Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Nugroho
BERITA

Kasus Dermaga Labuhan Haji 2016, Penuntut Umum Kejari Lotim Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Nugroho

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
03 Oct, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Penuntut Umum Kejari Lotim menyerahkan berkas kasasi kasus Dermaga Labuhan Haji ke Pengadilan Tipikor PN Mataram, Senin 3 Oktober 2022.

Mataram (aksarantb.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) secara resmi mengajukan upaya kasasi kasus Tipikor proyek Dermaga Labuhan Haji Tahun 2016. Kasasi ini dilakukan pasca vonis bebas terdakwa, Nugroho selaku PPK oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Mataram pada Rabu 21 September 2022 lalu. 

Pengajuan berkas memori kasasi diserahkan langsung oleh Penuntut Umum pada, Senin 3 Oktober 2022 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Mataram. 

 "Hari ini Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mataram pada kasus Dermaga Labuhan Haji," terang Jaksa Penuntut Umum, Lalu Moh. Rasyidi, SH dan M. Isa Ansori, SH. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 8 tahun penjara. Dimana, Nugroho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU dalam dakwaannya mengatakan, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau Rp7,6 miliar menyalahi prosedur. Karena dianggap tidak berhati-hati dalam proses pencairan uang muka yang menyebabkan kerugian negara. Dimana proses pencairan uang muka itu atas dasar jaminan PT BNI Cabang Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Sebagaimana dilansir pada berita sebelumnya, Nugroho bersama Direktur PT. Guna Karya Nusantara (GKN), Taufik Ramadhi selaku kontraktor yang sampai saat ini berstatus DPO telah merugikan keuangan negara sebesar, Rp6, 3 miliar. Kerugian negara ini cukup fantastis dari pagu anggaran ppenataan dan pengerukan kolam labuh Labuhan Haji sebesar, Rp39, 63 miliar yang pengerjaannya melalui Dinas PUPR Lombok Timur. (AK-NTB/03) 
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Bupati Lotim Ikuti Wawancara Paritrana Award 2025, Buktikan Komitmen Perlindungan Pekerja

Redaksi Aksara NTB- July 15, 2025 0
Bupati Lotim Ikuti Wawancara Paritrana Award 2025, Buktikan Komitmen Perlindungan Pekerja
MATARAM – Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, mengikuti sesi wawancara Paritrana Award tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2025 d…

Most Popular

Torehkan Prestasi Nasional, Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Hamzanwadi Bawa Pulang Medali

Torehkan Prestasi Nasional, Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Hamzanwadi Bawa Pulang Medali

July 11, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
“Embrace The Discomfort”: Mahasiswa BK Universitas Hamzanwadi Juara Lomba Opini Tingkat Nasional

“Embrace The Discomfort”: Mahasiswa BK Universitas Hamzanwadi Juara Lomba Opini Tingkat Nasional

July 11, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Torehkan Prestasi Nasional, Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Hamzanwadi Bawa Pulang Medali

Torehkan Prestasi Nasional, Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Hamzanwadi Bawa Pulang Medali

July 11, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
“Embrace The Discomfort”: Mahasiswa BK Universitas Hamzanwadi Juara Lomba Opini Tingkat Nasional

“Embrace The Discomfort”: Mahasiswa BK Universitas Hamzanwadi Juara Lomba Opini Tingkat Nasional

July 11, 2025
Bupati Lotim Ikuti Wawancara Paritrana Award 2025, Buktikan Komitmen Perlindungan Pekerja

Bupati Lotim Ikuti Wawancara Paritrana Award 2025, Buktikan Komitmen Perlindungan Pekerja

July 15, 2025
Bupati Buka Seleksi Pemagangan Jepang di BPVP Lotim Tahun 2025

Bupati Buka Seleksi Pemagangan Jepang di BPVP Lotim Tahun 2025

July 15, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 96
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 356
  • PENDIDIKAN 328
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 513
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang