24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Dua Terdakwa Kredit Fiktif BPR Aikmel Terancam Empat Tahun Penjara
BERITA

Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Dua Terdakwa Kredit Fiktif BPR Aikmel Terancam Empat Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
15 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang pembacaan dakwaan perkara kredit fiktif pada BPR Aikmel bertempat di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Kamis 15 September 2022.

MATARAM (Aksara NTB. Com) - Dua terdakwa pada kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif pada BPR cabang Aikmel memasuki masa sidang awal. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh JPU pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Kamis 15 September 2022.

Pada sidang perdana ini, majelis hakim diketauai, I Ketut Somansa, S.H., M.H didampingi hakim anggota, Tenny Erma Suryathi, SH., MH dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, MT., SH., M.Hum. Sementata dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lalu Moh. Rasyidi, SH dan M. Isa Anshori, SH.

Sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya, dimana Afif Muafi kuasa hukumnya, yakni M. Jihan Febriza, S.H, Suhartono, SE., S.H, Anriyadi Iktamalah, S.H dan Ramadhon Janu Hariyadi, SH. Sementara terdakwa l, Saipuddin didampingi kuasa hukumnya, Lestari Ramdhani, SH. 

Dalam hidup pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Lotim itu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999, primair pasal 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.  

Dimana kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP. Pasca pembacaan dakwaan ini, kata Rasyidi selaku Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. (AK-NTB/04) 
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Gubernur Apresiasi Langkah SMSI NTB Tingkatkan Kompetensi Wartawan*

Redaksi Aksara NTB- July 16, 2026 0
Gubernur Apresiasi Langkah SMSI NTB Tingkatkan Kompetensi Wartawan*
MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menerima jajaran Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTB…

Most Popular

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

July 08, 2026
Perkuat Jejaring Global, Rektor Universitas Hamzanwadi Lanjutkan Misi Kolaborasi Strategis ke MMU dan MSU Malaysia

Perkuat Jejaring Global, Rektor Universitas Hamzanwadi Lanjutkan Misi Kolaborasi Strategis ke MMU dan MSU Malaysia

July 13, 2026
Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

July 02, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

Universitas Hamzanwadi Luncurkan Z Coffee Hening, Ruang Usaha Inklusif untuk Disabilitas

July 08, 2026
Perkuat Jejaring Global, Rektor Universitas Hamzanwadi Lanjutkan Misi Kolaborasi Strategis ke MMU dan MSU Malaysia

Perkuat Jejaring Global, Rektor Universitas Hamzanwadi Lanjutkan Misi Kolaborasi Strategis ke MMU dan MSU Malaysia

July 13, 2026
Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

July 02, 2026
Revitalisasi Sekolah di Lotim Bertambah,  Dikbud Sebut Tembus 80 Sekolah

Revitalisasi Sekolah di Lotim Bertambah, Dikbud Sebut Tembus 80 Sekolah

July 13, 2026
Pemkab Lombok Timur Prioritaskan Renovasi GOR Lalu Muslihin untuk Persiapan PON 2028

Pemkab Lombok Timur Prioritaskan Renovasi GOR Lalu Muslihin untuk Persiapan PON 2028

May 26, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 106
  • KESEHATAN 66
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 469
  • PENDIDIKAN 373
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang