24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Dua Terdakwa Kredit Fiktif BPR Aikmel Terancam Empat Tahun Penjara
BERITA

Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih, Dua Terdakwa Kredit Fiktif BPR Aikmel Terancam Empat Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
15 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang pembacaan dakwaan perkara kredit fiktif pada BPR Aikmel bertempat di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Kamis 15 September 2022.

MATARAM (Aksara NTB. Com) - Dua terdakwa pada kasus dugaan korupsi berupa kredit fiktif pada BPR cabang Aikmel memasuki masa sidang awal. Agenda sidang berupa pembacaan dakwaan oleh JPU pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, Kamis 15 September 2022.

Pada sidang perdana ini, majelis hakim diketauai, I Ketut Somansa, S.H., M.H didampingi hakim anggota, Tenny Erma Suryathi, SH., MH dan Dr. Ir. Djoko Sopriyono, MT., SH., M.Hum. Sementata dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lalu Moh. Rasyidi, SH dan M. Isa Anshori, SH.

Sedangkan kedua terdakwa didampingi oleh masing-masing kuasa hukumnya, dimana Afif Muafi kuasa hukumnya, yakni M. Jihan Febriza, S.H, Suhartono, SE., S.H, Anriyadi Iktamalah, S.H dan Ramadhon Janu Hariyadi, SH. Sementara terdakwa l, Saipuddin didampingi kuasa hukumnya, Lestari Ramdhani, SH. 

Dalam hidup pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejari Lotim itu, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar UU Nomor 31 tahun 1999, primair pasal 2 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsidair pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.  

Dimana kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP. Pasca pembacaan dakwaan ini, kata Rasyidi selaku Kasi Intelijen pada Kejari Lotim, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. (AK-NTB/04) 
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Baznas Lombok Timur Gencarkan Sosialisasi untuk Kejar Target ZIS Rp30 Miliar di 2026

Redaksi Aksara NTB- November 24, 2025 0
Baznas Lombok Timur Gencarkan Sosialisasi untuk Kejar Target ZIS Rp30 Miliar di 2026
Program Sosialisasi dan Edukasi Secara Massif bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Tingkat Kecamatan oleh Baznas Lombok Timur.  LOMBOK TIMUR – Dal…

Most Popular

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

November 22, 2025
Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

November 20, 2025
Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

November 23, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

November 22, 2025
Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

November 20, 2025
Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

November 23, 2025
11 Calon Berebut Kursi Ketua DPD PAN Lombok Timur Dalam Musda 2025

11 Calon Berebut Kursi Ketua DPD PAN Lombok Timur Dalam Musda 2025

March 27, 2025
SKUAD INDEMO Beri Dukungan Moril Kepada Jurnalis Tempo Korban Teror

SKUAD INDEMO Beri Dukungan Moril Kepada Jurnalis Tempo Korban Teror

March 27, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 197
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 88
  • PEMERINTAHAN 413
  • PENDIDIKAN 357
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang