24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA DPRD Lotim Tanggapi Tiga Raperda yang Diajukan Pemerintah Daerah
BERITA

DPRD Lotim Tanggapi Tiga Raperda yang Diajukan Pemerintah Daerah

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
20 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Lombok Timur (Aksara NTB.com) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanggapi Pidato Bupati Lombok Timur Tentang 3 (TIGA ) buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Lotim Tahun anggaran 2022 pada sidang Paripurna II masa sidang I rapat ke-2  DPRD,  Senin 19 September 2022.

Adapun tiga RAPERDA tersebut yakni (1)Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan(2) Pemberhentian Kepala Desa (3)Perubahn  atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat. Pengajuan 3 (tiga) buah Raperda pada masa sidang merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan di semua bidang dan Pemerintahan Desa.

Seperti telah disampaikan dalam  Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beberapa hari yang lalu bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan memperhatikan beberapa Kebijakan Pemerintah dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022.

Maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar 2 trilyun 974 milyar 239 juta rupiah lebih, yang berarti mengalami peningkatan sebesar  58 milyar 958 juta rupiah lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar 2 trilyun 915 milyar 281 juta rupiah lebih, atau naik sebesar 2,02%.

Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar 3 Trilyun 270 milyar 931 juta rupiah lebih, mengalami penambahan sebesar 55 milyar 381 juta rupiah lebih atau naik 1,72% dari anggaran sebelum perubahan sebesar 3 trilyun 215 milyar 549 juta rupiah lebih.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Terpenting adalah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah harus mengedepankan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip Demokrasi, pemerataan dan keadilan.

Untuk itu Pemerintah Daerah dapat mengatur sendiri beberapa bidang kehidupan di Daerah khususnya Daerah Kabupaten Lombok Timur diantaranya adalah bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan ekonomi, dan lain sebagainya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa mempunyai peran yang penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi.

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sehubungan dengan itu dengan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan terhadap tatanan hidup masyarakat, terlebih lagi lahirnya permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga mengakibatkan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan pada kondisi pandemi Covid-19 sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan dengan mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tersebut.

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tanggapi Pidato Bupati Lombok Timur Tentang 3 (TIGA ) buah Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Lotim Tahun anggaran 2022 pada sidang Paripurna II masa sidang I rapat ke-2  DPRD,  Senin kemarin (19/09)

Adapun tiga RAPERDA tersebut yakni (1)Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan(2) Pemberhentian Kepala Desa (3)Perubahn  atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2016 tentang Perangkat Desa

Pelaksanaan Pemerintahan di Kabupaten Lombok Timur berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan serta keamanan bagi masyarakat. Pengajuan 3 (tiga) buah Raperda pada masa sidang merupakan suatu kebutuhan dalam pembangunan, sehingga pembangunan yang akan dilaksanakan di semua bidang dan Pemerintahan Desa.

Seperti telah disampaikan dalam  Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 beberapa hari yang lalu bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 dilakukan dengan memperhatikan beberapa Kebijakan Pemerintah dan sekaligus mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022.

Maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 terjadi perubahan struktur yang disusun dengan rencana pendapatan daerah sebesar 2 trilyun 974 milyar 239 juta rupiah lebih, yang berarti mengalami peningkatan sebesar  58 milyar 958 juta rupiah lebih dari anggaran sebelum perubahan sebesar 2 trilyun 915 milyar 281 juta rupiah lebih atau naik sebesar 2,02%.

Sedangkan Belanja Daerah direncanakan sebesar 3 Trilyun 270 milyar 931 juta rupiah lebih, mengalami penambahan sebesar 55 milyar 381 juta rupiah lebih atau naik 1,72% dari anggaran sebelum perubahan sebesar 3 trilyun 215 milyar 549 juta rupiah lebih.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah merujuk pada asas otonomi dan tugas pembantuan. Terpenting adalah dalam penyelenggaraan otonomi Daerah harus mengedepankan tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan daya saing Daerah dengan memperhatikan prinsip-prinsip Demokrasi, pemerataan dan keadilan.

Untuk itu Pemerintah Daerah dapat mengatur sendiri beberapa bidang kehidupan di Daerah khususnya Daerah Kabupaten Lombok Timur diantaranya adalah bidang sosial, budaya, kesehatan, pendidikan ekonomi, dan lain sebagainya.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Desa mempunyai peran yang penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dan pemimpin masyarakat melalui proses demokrasi.

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Sehubungan dengan itu dengan adanya pandemi Covid-19 pada tahun 2020 mengakibatkan perubahan terhadap tatanan hidup masyarakat, terlebih lagi lahirnya permendagri Nomor 72 Tahun 2020 juga mengakibatkan pemilihan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemilihan pada kondisi pandemi Covid-19 sehingga peraturan Daerah yang telah ada perlu disesuaikan dengan mengakomodir ketentuan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tersebut.

Oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di masa pandemi covid-19 dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi.

Perangkat Desa adalah salah satu unsur penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Desa, yang merupakan unsur yang sangat penting dalam peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat didesa.

Disamping itu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa perlu untuk disesuaikan sebagai upaya penyelarasan terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Setelah memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan Setuju untuk dibahas  lebih Lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Namun fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur ingin memperjelas hal-hal sebagai berikut :  (1),Terkait anggaran Perubahan tahun 2022 tentang kepastian agar tidak ada lagi hutang jatuh tempo pada tahun 2023 (2) kepastian Kapan pemerintah Daerah mengajukan KUA PPAS  Tahun  2023(3), penjelasan terkait kontribusi dari Perusahaan daerah Agro Selaparang dan Perusahaan Daerah Energi Selaparang adakah rencana Pemerintah Daerah untuk Menggabungkan Perusda ini menjadi Perumda mengingat hutang dari kedua Perusda ini menumpuk akibat kekurangan pengawasan keuangan, untuk pencairan penyertaan Modal agar diketahui oleh DPRD, (4) Apakah sisa Pinjaman daerah  bisa terealisasi semua pada 3 bulan kedepan (5),Penjelasan sisa dana percepatan yang belum terbayar sampai bulan ini. (6) Terhadap BUMD yang ada di Kabupaten Lombok Timur apakah sudah dilakukan Audit setiap tahun anggaran (7)
Hasil Audit terhadap BUMD di kabupaten Lombok Timur perlu untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lombok Timur sebagai bahan mengambil keputusan (8)
penjelasan Pemerintah Daerah terkait persiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak yang direncanakan pelaksanaannya pada awal 2023.

Adapun Fraksi-fraksi  DPRD yang terlibat dalam atas Penyampain Penjelasan Kepala Daerah  terhadap terhadap 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Lombok Timur  tahun    anggaran 2022 sebagai beriku : Fraksi PKS  TGH.L Wildan Zikrullah, Fraksi GOLKAR H.L. Hasan Rahman,Spt, Fraksi GERINDRA Khairil Anwar, Fraksi PPP Drs L.Hatman, Fraksi DEMOKRAT Amrul Jihadi,ST, Fraksi NASDEM Nurhasanah S.Kep, Fraksi PDI-Perjuangan Marianah
Frasi PKB Abrorni Lutfhi, Fraksi PAN Turmizi SE, Fraksi BINTANG BERKARYA Mulyadi,S.Pdi, dan Fraksi Persatuan Rakyat Izharuddin,S.Ag. (AK-NTB/02) 
Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Baznas Lombok Timur Gencarkan Sosialisasi untuk Kejar Target ZIS Rp30 Miliar di 2026

Redaksi Aksara NTB- November 24, 2025 0
Baznas Lombok Timur Gencarkan Sosialisasi untuk Kejar Target ZIS Rp30 Miliar di 2026
Program Sosialisasi dan Edukasi Secara Massif bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Tingkat Kecamatan oleh Baznas Lombok Timur.  LOMBOK TIMUR – Dal…

Most Popular

Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

November 23, 2025
Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

November 22, 2025
Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

November 20, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

Digitalisasi Pemuda NW, Wabup Lotim Luncurkan Aplikasi SETARA

November 23, 2025
Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

Wamen Dikti Saintek Kunjungi Universitas Hamzanwadi: Dorong Penguatan Riset Strategis Berbasis Kebutuhan Daerah

November 22, 2025
Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

Wabup Lotim Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Selong

November 20, 2025
Bupati Lotim Jemput Dukungan Pusat untuk Perbaikan Jalan dan Irigasi

Bupati Lotim Jemput Dukungan Pusat untuk Perbaikan Jalan dan Irigasi

November 13, 2025
Bupati Lotim Raih Penghargaan Nasional Pengendali Program "GENTING"

Bupati Lotim Raih Penghargaan Nasional Pengendali Program "GENTING"

November 12, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 197
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 88
  • PEMERINTAHAN 413
  • PENDIDIKAN 357
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang