24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM M. Nasir, Polisi Penembak Polisi di Lotim Hingga Meninggal Divonis 17 Tahun Penjara
HUKRIM

M. Nasir, Polisi Penembak Polisi di Lotim Hingga Meninggal Divonis 17 Tahun Penjara

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
29 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Foto: Kasi Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Lombok Timur (Lotim), Ida Made Oka Wijaya. 


LOMBOK TIMUR (Aksara NTB. Com) -


Kasus penembakan polisi yang dilakukan oleh oknum polisi, Bripka M. Nasir (30 tahun) terhadap Briptu. Khaerul Tamimi (26 tahun) memasuki babak puncak. M. Nasir selaku pelaku penembakan telah menjalani masa sidang sebagaiman mestinya. Pelaku divonis 17 tahun penjara dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Selong. 


Proses sidang sendiri dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2022. Hakim yang bertindak dalam perkara ini, Syamsudin Munawir selaku Ketua Majelis didampingi Nursalam dan Abdi selaku anggota. 


 "Kasus polisi bunuh polisi beberapa waktu lalu sudah putus. Terdakwa divonis 17 tahun penjara,"terang Kasi Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Lombok Timur (Lotim), Ida Made Oka Wijaya, kepada Aksara NTB. Com di kantornya, Jumat 29 Juli 2022.


Dijelaskan bahwa vonis 17 tahun penjara terdakwa M. Nasir lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 18 tahun penjara. Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 Tentang Pembunuhan Berencana subsidier Pasal 338 Pembunuhan Biasa. "Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tuntutan yang kita limpahkan,"terangnya.


Berkurangnya vonis yang dijatuhkan dari tuntutan ini, kata Oka, pihaknya masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Langkah tersebut dikarenakan dari terdakwa sendiri masih pikir pikir atas putusan 17 tahun penjara tersebut.


Terdakwa saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Selong untuk menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. "Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Selong,"sebutnya.


Diberitakan sebelumnya, korban Briptu. Khaerul Tamimi (26 tahun) ditembak di rumahnya di BTN Desa Denggen oleh Bripka. M. Nasir (30 tahun), Senin 25 Oktober 2021 lalu. 


Korban yang merupakan anggota Humas Polres Lotim ditembak mati sekitar pukul 15:30 Wita. Saat itu, korban tengah pulang ke rumahnya untuk mandi dan mengganti pakaian usai mengikuti pencak silat ujian kenaikan pangkat di Mapolres Lotim. 


Saat korban pulang, pelaku yang bertugas di Polsek Wanasaba sempat mencari korban ke Mapolres Lotim di ruangan Humas. Mengetahui korban tidak ada di tempat, kemudian disusul pelaku ke rumahnya. Di sanalah pelaku melakukan penembakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana. Pelaku juga dikenakan hukuman kode etik berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). (AK-NTB/01)
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur

Redaksi Aksara NTB- May 28, 2026 0
YWMI dan JVS Belanda Bangun 6 Rumah Layak Huni untuk Warga Lombok Timur
Penyerahan rumah layak huni kepada masyarakat di Dusun Lunggu, Desa Pesanggrahan, bantuan JVS Belanda oleh YWMI, Kamis 28 Mei 2026. LOMBOK TIMUR – …

Most Popular

Editor Post

Popular Post

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 104
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 454
  • PENDIDIKAN 368
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 522
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang