24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home BERITA HUKRIM Mangkir dari Panggilan Penyidik, Tersangka Pengancaman di Kopang Dijemput Polisi
BERITA HUKRIM

Mangkir dari Panggilan Penyidik, Tersangka Pengancaman di Kopang Dijemput Polisi

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
13 Oct, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Penjemputan terhadap tiga tersangka pengancaman yang terjadi di Kecamatan Kopang.

 


Loteng - (aksarantb.com)


Penyidik Polres Lombok Tengah (Loteng) melakukan penjemputan terhadap tiga tersangka pengancaman yang terjadi di Kecamatan Kopang. Penjemputan dilakukan lantaran para tersangka mangkir dari panggilan penyidik.


Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Hery Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kopang, AKP. Suherdi membenarkan penjemputan tiga tersangka pengancaman setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik unit Reskrim Polsek Kopang. 


Adapun dasar-dasar penjemputan atau penangkapan tersangka adalah LP/17/IX/2021/Res Loteng/Sek Kopang, tanggal 27 September 2021 dan berdasarkan surat perintah penyidikan : SP sidik/05/IX/2021/Polsek, tanggal 27 September 2021.


Adapun pelapor atas nama L. Suparmanto yang beralamat di Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan pelaku pengancaman yang dijemput oleh unit Reskrim Polsek Kopang adalah Muhsan, laki - laki, alamat Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (tidak ditemui di tempatnya). 


Tersangka lainnya, amaq Anto, laki laki, alamat Desa Aik Bual, Kecamatan Kopang dan Jupriadi, laki laki, alamat Desa Aikmual, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. "Ketiganya langsung dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kopang,"terangnya, Rabu 13 Oktober 2021.


Penjemputan paksa ketiga pelaku pengancaman dilakukan, Senin tanggal 11 Oktober 2021 pukul 11.30 Wita, Kanit Reskrim, Polsek Kopang bersama anggota berangkat ke Dusun Pertanian, Desa Aik Bual untuk melakukan penjemputan paksa terhadap terlapor/pelaku pengancaman yang sudah dipanggil sebanyak dua kali tapi tidak mau menghadap tanpa alasan yang jelas.


Pada waktu dilakukan penjemputan paksa tidak ada perlawanan, selanjutnya diupayakan untuk melakukan mediasi dengan pihak pelapor sebanyak dua kali.


 Namun tidak ada kata sepakat di antara kedua belah pihak sehingga kasusnya dinaikkan statusnya menjadi Sidik dengan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam pengancaman dan dinyatakan oleh Penyidik memenuhi unsur pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya pat bulan.


Untuk pelaksanaan penjemputan tersebut dilakukan oleh, Kanit Reskrim Polsek Kopang, Iptu.Sulyadi Muhdip, 

Aipda. Harahap selaku Panit Reskrim Polsek Kopang, Aipda. Rizal selaku Panit Reskrim Polsek Kopang dan Bripka  L. Sudirman Banit Reskrim Polsek Kopang. (AK-NTB/03)



Via BERITA
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

Redaksi Aksara NTB- February 19, 2026 0
FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026
Serah Terima Suntikan Dana PayLater oleh Ketua FWMO Lotim, Syamsurrijal kepada Kabid Ekbis, Yoni Ariadi. Disaksikan Sekretaris dan Semua Anggota FWMO Lotim. (d…

Most Popular

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

February 19, 2026
FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

February 19, 2026
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

February 19, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

February 19, 2026
FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

February 19, 2026
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

February 19, 2026
Ketua Baznas RI Pastikan Rumah Sehat Baznas di Lotim Terwujud

Ketua Baznas RI Pastikan Rumah Sehat Baznas di Lotim Terwujud

December 11, 2025
Lantik Pejabat, Bupati Tegaskan Harus Laksanakan Tupoksi dengan Baik

Lantik Pejabat, Bupati Tegaskan Harus Laksanakan Tupoksi dengan Baik

November 20, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 420
  • PENDIDIKAN 362
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 520
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang