PEMERINTAHAN
Pemda Lotim Ajukan 20.068 Unit Perbaikan RTLH ke Pemerintah Pusat
LOMBOK TIMUR – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengajukan 20.068 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ke pemerintah pusat. Pengajuan ini dilaksanakan lewat Sistem Informasi Bantuan Perumahan yang dikelola langsung oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur terus berupaya menangani persoalan Rumah Tidak Layak Huni yang masih terdapat di sejumlah wilayah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengajukan 20.068 unit RTLH kepada pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Timur, Haji Mudhan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan RTLH ke pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Bantuan Perumahan yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia. Data RTLH yang diajukan ini berasal dari semua desa dan kelurahan di Lombok Timur, dan sudah disandingkan dengan DataSen sebagai upaya pemerintah daerah untuk mendapatkan dukungan program peningkatan kualitas rumah masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pemutakhiran data agar program bantuan perumahan dapat menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Melalui program ini, pemerintah daerah berharap masyarakat yang masih menempati hunian tidak layak dapat memiliki tempat tinggal yang lebih aman, sehat, dan layak huni. (*)
Via
PEMERINTAHAN
Post a Comment