24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Setubuhi Santri, Pimpinan Ponpes Al. Banawa Sikur Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
HUKRIM

Setubuhi Santri, Pimpinan Ponpes Al. Banawa Sikur Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
28 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LOMBOK TIMUR - Sidang kasus persetubuhan dengan terdakwa, M. Husnan selalu Pimpinan Ponpes Al. Banawa Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memasuki babak akhir. Pasalnya terdakwa, M. Husnan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan kepada santrinya dan divonis 13 tahun penjara. 

Putusan ini diketok pada Selasa tanggal 27 Februari pukul 15.30 Wita bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Selong telah berlangsung sidang perkara atas nama terdakwa, M. Husnan kasus pencabulan dengan agenda pembacaan putusan.

 Pada persidangan tersebut, bertindak selaku Hakim Ketua: Syamsudin Munawir, SH, Hakim Anggota: H. M. Nur Salam, SH dan Abdi Rahmansyah, SH., Panitera Pengganti; Muliati, SH, Penuntut Umum : I G. N. Agung Kiwerdiguna, SH dan Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Amin, SH dkk.

Kajari Lotim melalui Kasi Intelijen, Lalu M. Rasyidi, SH., MH, mengatakan jalannya persidangan diawali dengan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pukul 15.30 Wita. Dilanjutkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada pokoknya adalah sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut. Maka terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Selain itu, menetapkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban, inisial T sebesar Rp39.295.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Dijelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun. Dengan demikian terhadap putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum akan mengajukan banding. (yon) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Keluarga Besar PWI Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Redaksi Aksara NTB- April 17, 2026 0
Keluarga Besar PWI Berduka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang.  JAKARTA – Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretar…

Most Popular

Bupati Ajak Guru Bangun Dunia Pendidikan Menuju Lotim SMART

Bupati Ajak Guru Bangun Dunia Pendidikan Menuju Lotim SMART

April 14, 2026
Atensi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Bupati Rakor Bersama Pertamina dan Agen

Atensi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Bupati Rakor Bersama Pertamina dan Agen

April 14, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

Bupati Ajak Guru Bangun Dunia Pendidikan Menuju Lotim SMART

Bupati Ajak Guru Bangun Dunia Pendidikan Menuju Lotim SMART

April 14, 2026
Atensi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Bupati Rakor Bersama Pertamina dan Agen

Atensi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Bupati Rakor Bersama Pertamina dan Agen

April 14, 2026
Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

Formasi CPNS 2026 Lotim Masih Tunggu Usulan OPD, Kekurangan Pegawai Capai 5 Ribu

March 09, 2026
PKB Lotim Gelar Muscab, Perkuat Struktur dan Targetkan Kursi Pimpinan

PKB Lotim Gelar Muscab, Perkuat Struktur dan Targetkan Kursi Pimpinan

April 16, 2026
Pemda Lotim Gandeng Kejari Awasi Bansos

Pemda Lotim Gandeng Kejari Awasi Bansos

March 10, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 448
  • PENDIDIKAN 365
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 521
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang