24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Setubuhi Santri, Pimpinan Ponpes Al. Banawa Sikur Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
HUKRIM

Setubuhi Santri, Pimpinan Ponpes Al. Banawa Sikur Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
28 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
LOMBOK TIMUR - Sidang kasus persetubuhan dengan terdakwa, M. Husnan selalu Pimpinan Ponpes Al. Banawa Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memasuki babak akhir. Pasalnya terdakwa, M. Husnan dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelecehan kepada santrinya dan divonis 13 tahun penjara. 

Putusan ini diketok pada Selasa tanggal 27 Februari pukul 15.30 Wita bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Selong telah berlangsung sidang perkara atas nama terdakwa, M. Husnan kasus pencabulan dengan agenda pembacaan putusan.

 Pada persidangan tersebut, bertindak selaku Hakim Ketua: Syamsudin Munawir, SH, Hakim Anggota: H. M. Nur Salam, SH dan Abdi Rahmansyah, SH., Panitera Pengganti; Muliati, SH, Penuntut Umum : I G. N. Agung Kiwerdiguna, SH dan Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Amin, SH dkk.

Kajari Lotim melalui Kasi Intelijen, Lalu M. Rasyidi, SH., MH, mengatakan jalannya persidangan diawali dengan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum pukul 15.30 Wita. Dilanjutkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim pada pokoknya adalah sebagai berikut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat. Serangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum. 

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp3.000.000.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut. Maka terdakwa wajib mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Selain itu, menetapkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban, inisial T sebesar Rp39.295.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Dijelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Selong berupa pidana penjara 12 tahun jauh lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun. Dengan demikian terhadap putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum akan mengajukan banding. (yon) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi

Redaksi Aksara NTB- July 02, 2026 0
Panitia Porwada PWI NTB Umumkan Jawara Jurnalistik dan Fotografi
MATARAM — Jika cabang olahraga lain sudah lebih dulu melahirkan para pemenang, satu pengumuman ini justru menjadi yang paling membuat peserta mena…

Most Popular

Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

June 26, 2026
Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

May 16, 2026
Bupati Lombok Timur Minta Festival Muharram Perbanyak Libatkan UMKM

Bupati Lombok Timur Minta Festival Muharram Perbanyak Libatkan UMKM

June 13, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

Raih 68.558 Suara pada 2024, NasDem Lombok Timur Kini Bidik 7 Kursi di Pemilu 2029

June 26, 2026
Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

Berikut Daftar Penjabat Kepala Desa Masing-Masing Kecamatan di Lombok Timur

May 16, 2026
Bupati Lombok Timur Minta Festival Muharram Perbanyak Libatkan UMKM

Bupati Lombok Timur Minta Festival Muharram Perbanyak Libatkan UMKM

June 13, 2026
Hari Ini, Pawai Spektakuler 1.448 Dulang "Tembolak Beak" Meriahkan Festival Muharram Lombok Timur

Hari Ini, Pawai Spektakuler 1.448 Dulang "Tembolak Beak" Meriahkan Festival Muharram Lombok Timur

June 14, 2026
Bupati Lotim Lantik 87 Penjabat Kepala Desa, Tekankan Pemutakhiran Data

Bupati Lotim Lantik 87 Penjabat Kepala Desa, Tekankan Pemutakhiran Data

May 16, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 106
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 90
  • PEMERINTAHAN 468
  • PENDIDIKAN 370
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 523
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang