24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM MA Batalkan Putusan Bebas PPK Dermaga Labuhan Haji, BNI Bandung Diminta Kembalikan Uang Pemkab Lotim Rp6,7 Miliar
HUKRIM

MA Batalkan Putusan Bebas PPK Dermaga Labuhan Haji, BNI Bandung Diminta Kembalikan Uang Pemkab Lotim Rp6,7 Miliar

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
06 Jun, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rosyidi, SH., MH. 

LOMBOK TIMUR - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram yang membebaskan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nugroho, ST, MT dalam perkara korupsi proyek pengerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Pembatalan perkara itu setelah MA menerima akta permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Timur No. 12/Akta-Kas/Pid.Sus-Tpk/2022/PN/Mtr tanggal 3 Oktober 2022. Selain itu, memori Kasasi tanggal 13 Oktober 2022 dari Penuntut Umum Kejari Lotim sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram pada tanggal 13 Oktober 2022.

Dalam petikan putusan MA No. 1244 K/Pid. Sus/2023 yang diterima Kejari Lotim, Nugroho dinyatakan bersalah dan akan menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, MA memerintahkan kepada BNI cabang utama Bandung selaku penjamin uang muka pekerjaan penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji Lombok Timur tahun 2016 untuk mencairkan jaminan uang muka tersebut sebagaimana garansi Bank Jaminan uang muka sebesar Rp. 6.7 miliar lebih dan diserahkan kepada kas daerah Kabupaten Lotim sebagai uang pengganti.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rosyidi, SH., MH membenarkan telah menerima relas petikan putusan dari MA tersebut. Bahkan kata Rosyidi, Kejari Lotim akan segera mengeksekusi terdakwa Nugroho sesuai surat putusan MA untuk menjalani masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Kami juga akan segera ke Bank BNI Bandung untuk melaksanakan putusan MA dengan mengambil jaminan uang muka dalam pekerjaan itu sebesar Rp. 6.7 miliar lebih untuk dikembalikan ke kas daerah," ujar Rosyidi kepada channelntb.com, Senin (5/6).

Sedangkan, terdakwa lainnya Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) Ir. Taufik Ramdhani yang kini masih buron akan segera disidangkan  secara absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

"Kami masih melakukan pencarian terhadap terdakwa Taufik Ramdhani dimana keberadaannya. Jika kami sudah menemukan dia (Taufik Ramdhani, Red) segera kami tahan," ujar Rosyidi. (yon) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Investasi Zakat Rp20 Miliar, Islamic Relief Bangun Model Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia

Redaksi Aksara NTB- October 29, 2025 0
Investasi Zakat Rp20 Miliar, Islamic Relief Bangun Model Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia
LOMBOK TIMUR  – Keberhasilan program pengentasan kemiskinan ekstrem yang dijalankan oleh Islamic Relief Indonesia di Kabupaten Lombok Timur, Nusa T…

Most Popular

Universitas Hamzanwadi dan Windesheim University Jalin Kolaborasi Melalui Studium General dan Pertukaran Budaya

Universitas Hamzanwadi dan Windesheim University Jalin Kolaborasi Melalui Studium General dan Pertukaran Budaya

October 23, 2025
Lantik 39 Pejabat, Bupati Lotim Ingatkan Jaga Semangat Kerja

Lantik 39 Pejabat, Bupati Lotim Ingatkan Jaga Semangat Kerja

October 23, 2025
Lotim Siap Wujudkan Pabrik Rumput Laut Kelas Dunia

Lotim Siap Wujudkan Pabrik Rumput Laut Kelas Dunia

September 11, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

Pj Bupati Lotim Populerkan E-Sport Dikalangan Milenial

July 22, 2024

Popular Post

Universitas Hamzanwadi dan Windesheim University Jalin Kolaborasi Melalui Studium General dan Pertukaran Budaya

Universitas Hamzanwadi dan Windesheim University Jalin Kolaborasi Melalui Studium General dan Pertukaran Budaya

October 23, 2025
Lantik 39 Pejabat, Bupati Lotim Ingatkan Jaga Semangat Kerja

Lantik 39 Pejabat, Bupati Lotim Ingatkan Jaga Semangat Kerja

October 23, 2025
Lotim Siap Wujudkan Pabrik Rumput Laut Kelas Dunia

Lotim Siap Wujudkan Pabrik Rumput Laut Kelas Dunia

September 11, 2025
Pasca Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025, ITDC bersama Pemprov NTB dan Pemkab Loteng Dorong Percepatan Realisasi Investasi di The Mandalika

Pasca Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025, ITDC bersama Pemprov NTB dan Pemkab Loteng Dorong Percepatan Realisasi Investasi di The Mandalika

October 22, 2025
Lotim Genjot PAD Lewat Pajak Kendaraan

Lotim Genjot PAD Lewat Pajak Kendaraan

September 11, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 196
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 87
  • PEMERINTAHAN 379
  • PENDIDIKAN 353
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 515
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang