24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Perusakan dan Pencurian Bale Adat, Hakim PN Mataram Putuskan Otak Pelaku Terbukti Melawan Hukum
HUKRIM

Perusakan dan Pencurian Bale Adat, Hakim PN Mataram Putuskan Otak Pelaku Terbukti Melawan Hukum

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
22 May, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Sidang perkara Gugatan Sederhana (GS) di PN Mataram, Senin (22/5).

MATARAM - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya memenangkan penggugat Hamzaeny, HS, SH atas tergugat H. Sukismoyo dalam perkara Gugatan Sederhana (GS) di PN Mataram, Senin (22/5).

Sukismoyo selaku Komisaris Utama (Komut) PT. Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK) dalam pengerjaan Bale Adat Sasak di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur terbukti melawan hukum atas uang milik penggugat sebesar Rp190 juta yang diakui telah diterimanya dalam pembangunan Bale Lumbung/Adat Sasak yang ditransfer sebanyak dua kali ke rekening milik tergugat, Sukismoyo.

Dalam putusan perkara No. 7/Pdt.G.S/2023/PN MTR tanggal 22 Mei 2023, Wahyudin Igo, SH selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara perdata tersebut dalam salinan putusan pokok perkara terdapat 5 poin. Sesuai amar putusan hakim, pada poin putusan 1, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Berikutnya, poin kedua, menyatakan demi hukum tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat. Ketiga, menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh penggugat yakni Rp190 juta. 

Selanjutnya keempat, menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya. Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp171.000.

Putusan hakim PN Mataram tersebut sekaligus menampik pernyataan H. Sukismoyo yang tidak pernah mengakui telah menerima uang satu peser pun dari Hamzaeny dan Sainah dalam proses pembangunan Bale Adat beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan sebelumnya, baik tergugat Sukismoyo maupun saksi yang dihadirkan tergugat yaitu, H. Mastar dan Sahabuddin salah seorang oknum guru di salah satu sekolah di Lombok Tengah itu tidak mau mengakui menerima uang dari siapapun termasuk dana dari penggugat. Bahkan kedua saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya dinilai telah berbohong soal keuangan.

Dihadapan hakim, kedua saksi H. Mastar dan Sahabuddin berbelit-belit saat ditanya. Keduanya tidak mengakui bila penggugat Hamzaeny telah mentransfer sebesar Rp190 juta dalam dua tahap ke rekening H. Sukismoyo selaku tergugat. Tapi, saksi hanya mengakui jika dana yang ditransfer itu milik Sainah.

"Saudara tahu apa tidak, uang yang telah ditransfer penggugat. Saudara bisa baca bukti transfer ini milik rekening Hamzaeny ke siapa?," tanya Wahyudin Igo hakim yang menyidangkan perkara perdata GS, beberapa waktu lalu di PN Mataram.

Menjawab pertanyaan hakim, H. Mastar tidak bisa berkata-kata. Dia hanya manggut-manggut dan mengakui jika bukti transfer yang ditunjukan hakim merupakan milik Hamzaeny. Meski demikian, H. Mastar bersikeras jika uang yang ditransfer Hamzaeny merupakan uang milik Sainah.

Begitu pula sebaliknya saksi Sahabuddin yang telah memberikan keterangan kesaksian palsu di depan hakim Wahyudin Igo. 

Dalam keterangannya, Sahabuddin mengklaim jika Sainah selaku pemilik bangunan masih belum membayar sebesar Rp2,7 miliar kepada H. Sukismoyo. Padahal, Sahabuddin bukanlah pencatat transaksi keuangan PT. GAK. Sehingga keterangan Sahabuddin diabaikan hakim.

Usai menerima putusan hakim PN Mataram, Sainah, selaku pemilik bangunan adat di Desa Ketapang Raya, Keruak, mengaku jika kedua saksi (H. Mastar dan Sahabuddin) dan tergugat Sukismoyo memberikan keterangan palsu di hadapan hakim.

Sejatinya, beber Sainah, uang yang dipergunakan Sukismoyo untuk membangun bale adat Sasak itu menggunakan uang pribadinya sendiri yang ditransfer. Totalnya sebesar 800 Ringgit atau bila dirupiahkan mencapai Rp3,6 miliar dengan kurs rupiah saat itu.

"Darimana mereka menghitung jika saya masih belum membayar sekitar Rp2,7 miliar. Padahal dari awal mereka menyebutkan Rp1,3 miliar. Lalu sekarang membengkak Rp2,7 miliar," ungkap Sainah mencibir.

Putusan hakim PN Mataram ini kata Sainah, sebagai langkah awal baginya untuk membantah laporan Sukismoyo jika dirinya dianggap tidak pernah membayar satu rupiah pun. 

Sainah juga berencana memasukkan gugatan perkara pencurian yang hingga kini tidak pernah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Lombok Timur. (RSA/01) 
Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Redaksi Aksara NTB- June 19, 2025 0
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim
Pemerintah Provinsi NTB saat turun langsung ke Ekas, Jerowaru. Pemprov NTB justru baru mengetahui polemik pelaku wisata Lotim-Loteng terjadi dari aksi viral Bu…

Most Popular

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

June 19, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 96
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 350
  • PENDIDIKAN 315
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang