24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kejari Lotim Cekal Perjalanan Komisaris PT GKN ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji
HUKRIM

Kejari Lotim Cekal Perjalanan Komisaris PT GKN ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
03 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.


LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama,   tersangka Ir. Taufik Ramdhani selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) pada Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.


Surat permohonan pencekalan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dimana alasan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka terkait adanya Bandar Udara Internasional (Bandara), Husein Sastranegara di Bandung tempat tinggal tersangka yang memiliki rute penerbangan ke luar negeri.


"Hari ini Kajari melakukan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka TR,"ujar Kajari Lotim melalui Kasi Intelijen, Lalu Moh. Rasyidi, SH kepada aksarantb.com.


Dijelaskan, pencekalan ini dilakukan mengingat berdasarkan hasil ekspose dan penelitian berkas perkara atas nama tersangka, TR dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016. Sehingga dikhawatirkan yang bersangkutan akan dapat  melarikan diri ke luar negeri.


"Pencekalan kita lakukan untuk mengantisipasi tersangka TR melarikan diri keluar negeri,"tambah Rasyidi.


Diketahui, proyek dermaga kolam labuh Labuhan Haji dengan persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara mendapatkan uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan.


Sementara, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji sejak Januari 2021 lalu. Kejari Lotim telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris PT Guna Karya Nusantara Inisial TR dan PPK inisial N.


"PPPK sudah kita lakukan penahanan. Sementara tersangka TR masih mangkir dari panggilan penyidik sehingga kita lakukan pencekalan,"tegasnya. (AK-NTB/yon)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

Redaksi Aksara NTB- February 19, 2026 0
FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026
Serah Terima Suntikan Dana PayLater oleh Ketua FWMO Lotim, Syamsurrijal kepada Kabid Ekbis, Yoni Ariadi. Disaksikan Sekretaris dan Semua Anggota FWMO Lotim. (d…

Most Popular

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

February 19, 2026
Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

February 19, 2026
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

February 19, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

HBK Peduli dan Partai Gerindra Gelar Pengobatan Gratis dan Bagi-bagi Sembako di Kota Mataram

September 23, 2024

Popular Post

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

FWMO Lotim Gulirkan Rp44 Juta Lebih untuk PayLater Tahun 2026

February 19, 2026
Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

Evaluasi Program MBG, DPRD Lotim Panggil Satgas Daerah dan SPPG

February 19, 2026
DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

DPRD Lotim Tetapkan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026

February 19, 2026
Ketua Baznas RI Pastikan Rumah Sehat Baznas di Lotim Terwujud

Ketua Baznas RI Pastikan Rumah Sehat Baznas di Lotim Terwujud

December 11, 2025
Lantik Pejabat, Bupati Tegaskan Harus Laksanakan Tupoksi dengan Baik

Lantik Pejabat, Bupati Tegaskan Harus Laksanakan Tupoksi dengan Baik

November 20, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 102
  • KESEHATAN 64
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 420
  • PENDIDIKAN 362
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 520
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang