24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kejari Lotim Cekal Perjalanan Komisaris PT GKN ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji
HUKRIM

Kejari Lotim Cekal Perjalanan Komisaris PT GKN ke Luar Negeri, Tersangka Korupsi Proyek Kolam Labuh Labuhan Haji

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
03 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Kasi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Moh. Rasyidi, SH.


LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama,   tersangka Ir. Taufik Ramdhani selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara (GKN) pada Kamis 3 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.


Surat permohonan pencekalan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dimana alasan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka terkait adanya Bandar Udara Internasional (Bandara), Husein Sastranegara di Bandung tempat tinggal tersangka yang memiliki rute penerbangan ke luar negeri.


"Hari ini Kajari melakukan pengusulan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka TR,"ujar Kajari Lotim melalui Kasi Intelijen, Lalu Moh. Rasyidi, SH kepada aksarantb.com.


Dijelaskan, pencekalan ini dilakukan mengingat berdasarkan hasil ekspose dan penelitian berkas perkara atas nama tersangka, TR dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan penataan dan pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016. Sehingga dikhawatirkan yang bersangkutan akan dapat  melarikan diri ke luar negeri.


"Pencekalan kita lakukan untuk mengantisipasi tersangka TR melarikan diri keluar negeri,"tambah Rasyidi.


Diketahui, proyek dermaga kolam labuh Labuhan Haji dengan persetujuan tersangka perusahaan kontraktor PT Guna Karya Nusantara mendapatkan uang muka pekerjaan 20 persen atau Rp6,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp38 miliar. Sementara perusahaan kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan pengerukan kolam labuh setelah uang muka tersebut diberikan.


Sementara, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai melakukan proses penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan kolam labuh pelabuhan Labuhan Haji sejak Januari 2021 lalu. Kejari Lotim telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Komisaris PT Guna Karya Nusantara Inisial TR dan PPK inisial N.


"PPPK sudah kita lakukan penahanan. Sementara tersangka TR masih mangkir dari panggilan penyidik sehingga kita lakukan pencekalan,"tegasnya. (AK-NTB/yon)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Lestarikan Budaya Daerah, Bupati Tegaskan Peresean sebagai Identitas Masyarakat Sasak

Redaksi Aksara NTB- June 11, 2026 0
Lestarikan Budaya Daerah, Bupati Tegaskan Peresean sebagai Identitas Masyarakat Sasak
LOMBOK TIMUR - Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menutup secara resmi Festival Peresean yang digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…

Most Popular

Bupati Temui Kementerian ATR/BPN, Siapkan Ruang Investasi Berkelanjutan

Bupati Temui Kementerian ATR/BPN, Siapkan Ruang Investasi Berkelanjutan

June 05, 2026
Bupati Temui Mendikdasmen RI, Sejumlah Sekolah Rusak di Lotim Bakal Direvitalisasi

Bupati Temui Mendikdasmen RI, Sejumlah Sekolah Rusak di Lotim Bakal Direvitalisasi

June 05, 2026
Bupati Dorong Desa Siapkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Bupati Dorong Desa Siapkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

March 10, 2026

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

Hijau-Hijau Kompak Banjiri Pawai Hultah Ke-89 NWDI

September 14, 2024

Popular Post

Bupati Temui Kementerian ATR/BPN, Siapkan Ruang Investasi Berkelanjutan

Bupati Temui Kementerian ATR/BPN, Siapkan Ruang Investasi Berkelanjutan

June 05, 2026
Bupati Temui Mendikdasmen RI, Sejumlah Sekolah Rusak di Lotim Bakal Direvitalisasi

Bupati Temui Mendikdasmen RI, Sejumlah Sekolah Rusak di Lotim Bakal Direvitalisasi

June 05, 2026
Bupati Dorong Desa Siapkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

Bupati Dorong Desa Siapkan Lahan untuk Koperasi Merah Putih

March 10, 2026
Lotim Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

Lotim Pilot Project Digitalisasi Bansos Nasional

June 05, 2026
Pemda Lotim Perkuat Tata Kelola Pendapatan Asli Daerah

Pemda Lotim Perkuat Tata Kelola Pendapatan Asli Daerah

May 13, 2026

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 198
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 106
  • KESEHATAN 65
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 89
  • PEMERINTAHAN 462
  • PENDIDIKAN 369
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 522
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang