24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kasus Kredit Bermasalah pada Bank NTB Syariah, Kejari Lotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp500 Juta Lebih
HUKRIM

Kasus Kredit Bermasalah pada Bank NTB Syariah, Kejari Lotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp500 Juta Lebih

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
20 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Kajari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi saat menyerahkan uang kerugian negara kepada pihak PT Bank NTB Syariah bertempat di Kejari Lotim, Kamis 20 Januari 2022.


LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -


Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai yang cukup fantastis. Pemulihan kerugian keuangan negara ini pada PT. Bank NTB Syariah dari eks terpidana sebesar, Rp459.694.972.88. Penyelamatan uang negara ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Lotim.


Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, MH, menjelaskan, eksekusi uang pengganti ini dilaksanakan, Kamis 20 Januari 2022 bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dimana eks Terpidana, LIY telah membayarkan uang pengganti sebesar, Rp245.958.326 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 51/PID.B/2001/PN.Sel. tanggal 27 Juni 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 77/PID/2001/PT.MTR tanggal 27 Juni 2002 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002.


Serta eks terpidana, inisial MI telah membayarkan, Rp213.735.972.88, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 4/PID/2002/PT. MTR tanggal 4 Mei 2002 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002. Sehingga total pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh eks terpidana sebesar Rp459.694.972.88.


Uang pengganti sebesar Rp459.694.972.88, dari dua orang terpidana setelah diterima oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong. Dalam penyerahan itu, turut dijejerkan barang bukti berupa uang pecahan rupiah selain diserahkan secara tertulis dari Kejari Lotim kepada PT Bank NTB Syariah.


Jaksa Pengacara Negara juga menerima Pembayaran uang pengganti berupa kerugian Immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp52.597.000 dari terpidana M. I berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015.


"Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar  Rp52.597.000, dari Terpidana M. I diserahkan ke bendahara Penerima untuk disetorkan ke kas megara melalui Bank BRI,"terang Kajari didampingi Kasi Intelijen, Lalu. Moh. Rasyidi dan Kasi Pidsus, M. Isa.


Sementara, kedua eks terpidana sudah menjalani masa pidana badan atau penjara selama empat tahun atas modus kredit fiktif atau bermasalah yang dilakukan tahun 1992-1996. Kedua eks terpidana itu terbukti melanggar UU Pasal 371 dan sudah berkekuatan hukum tetap untuk pidananya tahun 2001-2002.


"Jadi 21 tahun baru incracht. Sehingga kita bisa laksanakan pemulihan kerugian negara pada PT Bank NTB Syariah,"pungkasnya. (yon)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Redaksi Aksara NTB- June 19, 2025 0
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim
Pemerintah Provinsi NTB saat turun langsung ke Ekas, Jerowaru. Pemprov NTB justru baru mengetahui polemik pelaku wisata Lotim-Loteng terjadi dari aksi viral Bu…

Most Popular

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

June 19, 2025
Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

Pengurus Formabes Dukung Langkah Bupati Lotim Bela Kepentingan Rakyat, Praktisi Hukum Deni Rahman Tantang Gubernur NTB Buat Regulasi Pariwisata Teluk Ekas

June 18, 2025
Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

Tiga Tahun Berpolemik, Pemprov NTB Akui Baru Tahu Masalah di Teluk Ekas dari Video Viral Aksi Tegas Bupati Lotim

June 19, 2025
Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

Hijaukan Rinjani, Selamatkan Bumi: Aksi Nyata Teknik Lingkungan Hamzanwadi Tanam 1.500 Pohon

June 03, 2025
Pelaku Wisata Apresiasi Langkah Bupati Lotim Usai Turun Tangan Atasi Konflik "Surfing" di Teluk Ekas

Pelaku Wisata Apresiasi Langkah Bupati Lotim Usai Turun Tangan Atasi Konflik "Surfing" di Teluk Ekas

June 17, 2025
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Mengucapkan---

October 27, 2024

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 96
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 350
  • PENDIDIKAN 315
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 512
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang