24 C
en
  • Sign in / Join
  • Blog
  • Forums
  • Buy Now!
Aksarantb.com

Mega Menu

  • News
  • LOMBOK TIMUR
    • All
    • LifeStyle
    • Sosial Media
    • Woman
    • Health & Fitness
  • Gagdet
    • Video
  • Lifestyle
  • Video
  • Featured
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • Home - Post Search
    • Home - Post Archive
    • Home - Eror 404
    • ChangelogNew
Aksarantb.com
Search
Home HUKRIM Kasus Kredit Bermasalah pada Bank NTB Syariah, Kejari Lotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp500 Juta Lebih
HUKRIM

Kasus Kredit Bermasalah pada Bank NTB Syariah, Kejari Lotim Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp500 Juta Lebih

Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB
20 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Foto: Kajari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi saat menyerahkan uang kerugian negara kepada pihak PT Bank NTB Syariah bertempat di Kejari Lotim, Kamis 20 Januari 2022.


LOMBOK TIMUR (aksarantb.com) -


Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Lotim) berhasil menyelamatkan kerugian negara dengan nilai yang cukup fantastis. Pemulihan kerugian keuangan negara ini pada PT. Bank NTB Syariah dari eks terpidana sebesar, Rp459.694.972.88. Penyelamatan uang negara ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejari Lotim.


Kepala Kejaksaan Negeri Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, MH, menjelaskan, eksekusi uang pengganti ini dilaksanakan, Kamis 20 Januari 2022 bertempat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Dimana eks Terpidana, LIY telah membayarkan uang pengganti sebesar, Rp245.958.326 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 51/PID.B/2001/PN.Sel. tanggal 27 Juni 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 77/PID/2001/PT.MTR tanggal 27 Juni 2002 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1377K/PID/2002 Tanggal 23 Oktober 2002.


Serta eks terpidana, inisial MI telah membayarkan, Rp213.735.972.88, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor. 4/PID/2002/PT. MTR tanggal 4 Mei 2002 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 1338K/Pid/2002 Tanggal 28 Mei 2002. Sehingga total pengembalian kerugian negara yang diserahkan oleh eks terpidana sebesar Rp459.694.972.88.


Uang pengganti sebesar Rp459.694.972.88, dari dua orang terpidana setelah diterima oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, kemudian diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur ke Direktur Bank NTB Syariah Cabang Selong. Dalam penyerahan itu, turut dijejerkan barang bukti berupa uang pecahan rupiah selain diserahkan secara tertulis dari Kejari Lotim kepada PT Bank NTB Syariah.


Jaksa Pengacara Negara juga menerima Pembayaran uang pengganti berupa kerugian Immateril dan biaya perkara perdata sebesar Rp52.597.000 dari terpidana M. I berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri selong Nomor 140/Pdt.G/2015/PN. Sel tanggal 25 April 2015.


"Kerugian Immateril dan Biaya Perkara Perdata sebesar  Rp52.597.000, dari Terpidana M. I diserahkan ke bendahara Penerima untuk disetorkan ke kas megara melalui Bank BRI,"terang Kajari didampingi Kasi Intelijen, Lalu. Moh. Rasyidi dan Kasi Pidsus, M. Isa.


Sementara, kedua eks terpidana sudah menjalani masa pidana badan atau penjara selama empat tahun atas modus kredit fiktif atau bermasalah yang dilakukan tahun 1992-1996. Kedua eks terpidana itu terbukti melanggar UU Pasal 371 dan sudah berkekuatan hukum tetap untuk pidananya tahun 2001-2002.


"Jadi 21 tahun baru incracht. Sehingga kita bisa laksanakan pemulihan kerugian negara pada PT Bank NTB Syariah,"pungkasnya. (yon)

Via HUKRIM
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts
Redaksi Aksara NTB
Redaksi Aksara NTB aksara NTB adalah Media Online Untuk Inspirasi Masyarakat NUsa Tenggara Barat

You may like these posts

Post a Comment

Stay Conneted

14,629 FansLike
1,381FollowersFollow
10,126SubscribersSubscribe

Featured Post

Yayasan Ar-Rahman Basri Sasar 3.066 Penerima Manfaat Program Makanan Bergizi di Masbagik

Redaksi Aksara NTB- August 23, 2025 0
Yayasan Ar-Rahman Basri Sasar 3.066 Penerima Manfaat Program Makanan Bergizi di Masbagik
LOMBOK TIMUR - Yayasan Ar-Rahman Basri Masbagik resmi memulai program penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan target 3.066 penerima manfaat ya…

Most Popular

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024

Editor Post

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

Tragis, Anggota Polres Lotim Tewas Ditembak Rekan Sesama Polisi

October 25, 2021
Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

Oknum Pegawai BRI Selong Diduga Lakukan Intimidasi Nasabah, Indikasi Lelang Jaminan Bawah Tangan Harus Dibongkar

October 05, 2024
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

Bangkitkan Kembali Ayaman Bambu Desa Loyok, PPBL Akan Gelar Gawe Adat Inan Dowe

July 20, 2024
DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

DPD BKPRMI Lombok Timur Buka Pendaftaran FASI XII

July 17, 2024

Popular Post

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

PIMPINAN DPRD KABUPATEN LOMBOK TIMUR BESERTA JAJARAN SEKRETARIAT DPRD LOTIM MENGUCAPKAN---

August 16, 2025
Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

Bupati Kukuhkan 32 Paskibraka Lotim Bertugas di Upacara HUT ke-80 RI

August 16, 2025
Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Tegakkan Prosedur, BRI Tegaskan Laksanakan Lelang Sesuai Ketentuan yang Berlaku

October 06, 2024
Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

Korpri Lotim Gelar Stadium General, Luncurkan Kanal Korpri untuk Wujudkan ASN Smart

August 13, 2025
HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

HMPS Pendidikan Sejarah Buka Program Pengabdian Kepada Masyarakat 2025 di Desa Jerowaru

August 11, 2025

Populart Categoris

  • BUDAYA DAN PARIWISATA 22
  • HUKRIM 195
  • INSPIRASI 1
  • KEAGAMAAN 97
  • KESEHATAN 63
  • NASIONAL 6
  • OLAHRAGA 86
  • PEMERINTAHAN 360
  • PENDIDIKAN 337
  • PERISTIWA 19
  • POLITIK 514
  • PRISTIWA 1
  • SOSIAL 14
Aksarantb.com

About Us

AKSARANTB.COM hadir sebagai referensi berita tepercaya, tentunya dengan sajian berita yang terindikasi dengan waktu terkini tanpa melupakan Kode Etik Jurnalistik sehingga menyuguhkan akurasi pemberitaan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Follow Us

©2022 PT. Aksara Media Perdana
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Tentang